Ternate – Pemerintah Kelurahan Akehuda merilis, sebanyak 120 orang bukan pasangan suami-istri (Pasutri) terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) di indekos.
Razia pekat itu sendiri merupakan program andalan Pemerintah Kelurahan Akehuda, yang telah berlangsung sejak tahun 2022 s/d tahun 2025.
Selain razia atau sweeping di indekos, ada juga program Andalan Kelurahan Akehuda lainnya, seperti kampanye sampah, baronda malam bersama pemuda dan LKK untuk membina anak-anak muda yang suka mengganggu ketentraman warga di lingkungan tertentu dan diberikan pembinaan di tempat, termasuk anak-anak yang mabuk.
Lurah Akehuda, Hj. Farida Saleh, ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/09), mengatakan bahwa banyak program pemerintah Kelurahan Akehuda yang telah jalankan, termasuk razia disetiap indekos.
Menurut Lurah, di kelurahan Akehuda banyak kos-kosan yang di tempati rata-rata mahasiswa karena ada salah satu kampus ternama disini.
“Jadi kenapa harus lebih prioritaskan rutinitas razia di setiap indekos, demi menjaga ketertiban dan hal-hal yang tak terduga terjadi, dan itu tidak bisa dipungkiri, sudah banyak masalah yang tak lain dilakukan oleh mahasiswa yang bukan pasangan suami istri di kos-kosan,” ujarnya.
Hj. Farida, menjelaskan bahwa setiap pasangan bukan suami istri yang terjaring razia dilakukan pembinaaan dari pemerintah Kelurahan akehuda sekaligus membuat surat pernyataan dari mereka yang terjaring razia.
“Jadi ketika kami temukan orang yang bukan suami istri di kos kosan, maka kami langsung amankan di kantor lurah dan mengumpulkan data-data mereka, termasuk foto copy KTP, nomor kontak kedua pasangan, dan juga nomor kontak para orang tua mereka,” ucapnya.
“Setelah itu dibuatlah surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Kalau kedapatan pada razia berikut maka langsung diambil tindakan untuk di nikahkan, tapi sebelum itu dihubungi para orang tua mereka,” jelasnya.
Hj. Farida juga mengatakan, bila baru pertama di razia, maka yang bersangkutan dilakukan pembinaan selama 3 bulan. Jika dalam 3 bulan terjadi sesuatu terhadap si perempuan, maka pihak kelurahan mengambil tindakan untuk dinikahkan, atau di keluarkan dari penduduk kelurahan akehuda.
Hj. Farida bilang, sebagai Lurah Perempuan di Kelurahan Akehuda, dirinya memiliki alasan yang kuat dalam melakukan rutinitas razia, yaitu penyelamatan kaum perempuan dan masa depan kaum perempuan.
“Jangan sampai perempuan selalu menjadi korban, selain itu mencegah agar jangan lagi terjadi hal-hal di luar dugaan kita semua.” tutupnya