Tiga Dosen Laporkan STIKIP dan Yayasan ISDIK Kie Raha Ke Disnaker Kota Ternate

Bagikan :

TERPOPULER

Kabulog Ternate Tegaskan Para Mitra Agar...

Ternate - Kepala Cabang Bulog Ternate, Zadrach Evert Pattiwael, tegaskan kepada toko-toko atau mitra Perum Bulog Cabang Ternate, Maluku Utara (Malut), agar tak bermain...

BACA JUGA

Polres Ternate Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian di Ternate

Ternate - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, pada...

Ternate – Tidak dibayar gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) selama bertahun tahun, tiga orang dosen Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STIKIP) Kie Raha Ternate, laporkan Rektor STIKIP dan serta Ketua yayasan Institut Sains dan Kependidikan (ISDIK) Kie Raha Maluku Utara, ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate.

Mediator Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Ternate, Rusly N. Tawary, saat ditemui awak media diruang kerjanya, Selasa (13/8), membenarkan bahwa pada 1 Agustus 2024 kemarin, pihaknya di datangi 3 orang dosen STIKIP Kie Raha Ternate, dengan tujuan melaporkan Rektor STIKIP dan Ketua Yayasan ISDIK, atas tunggakan pembayaran gaji dan THR mereka.

Tiga orang dosen tersebut lanjut, Rusly, yakni H. Thalib Abas, M. Pd, Jufri Ade, M. Pd, dan Yusri A. Boko, dimana gaji dan THR ketiganya belum dibayarkan oleh pihak lembaga perguruan tinggi swasta, yang bernaung dibawa yayasan ISDIK Kie Raha Maluku Utara tersebut.

“Olehnya itu berdasarkan laporan dan atau pengaduan tiga orang dosen ini, kami langsung melayangkan panggilan ke pihak lembaga dan yayasan ISDIK, untuk kepentingan klarifikasi atas laporan dimaksud, yang dijadwalkan hari ini namun pihak teradu atau terlapor tidak menghadiri panggilan dimaksud,” ujar Rusly.

Lanjut Rusly, karena panggilan klarifikasi tidak dihadiri oleh pihak terlapor, maka pihaknya akan melayangkan panggilan berikutnya, dengan agenda sidang mediasi pertama pada Selasa, 20 Agustus 2024 mendatang.

Sambungnya tuntutan para dosen ini terkait dengan gaji dan THR, yang belum dibayar dengan rincian gaji selama 37 bulan dan THR selama 10 tahun berturut-turut, dimana nilanya mencapai ratusan juta rupiah,” tutup Rusly.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Dua Hari Lagi Pelaksanaan CSS XXIII AKOPSI 2025, Walikota...

Ternate - Walikota Ternate M. Tauhid Soleman perintahkan semua instansi pelaksana teknis...

BERITA UTAMA

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun...

Ternate - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025, Wanita Selam Indonesia (WASI) bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Upacara Bawah Laut...

Satpas Polres Ternate Siap Layani Urus...

Ternate - Dalam rangka memberikan legalitas berkendara kepada masyarakat, Unit Regident Satpas Polres Ternate kembali melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat,...

Polres Ternate Ungkap Kasus Narkotika Jenis...

Ternate - Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., mengumumkan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres...

REKOMENDASI

Polres Ternate Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian di Ternate

Ternate - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, pada...

Pengaruh Cuaca dan Konflik Rusia Ukraina,...

Ternate -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate memprediksi jelang Ramadhan nanti, bakal terjadi kenaikan harga pada 2 kebutuhan bahan pokok yakni, Gula...

Pertumbuhan Ekonomi RI Tidak Sampai 5...

JAKARTA - Tren pertumbuhan ekonomi Indonesia di atas 5 persen secara tahunan (year on year/yoy) berakhir pada kuartal III-2023. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan,...

Kadis Pangan Kota Ternate Hadiri Panen...

Ternate -- Kepala Dinas Pangan Kota Ternate menghadiri panen jagung di Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani Moya...

Daerah Penerima BSU Rp1 Juta Diperluas

JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperluas wilayah penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta untuk pekerja bergaji Rp3,5 juta per...

IKLAN

Tiga Dosen Laporkan STIKIP dan Yayasan ISDIK Kie Raha Ke Disnaker Kota Ternate

Ternate – Tidak dibayar gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) selama bertahun tahun, tiga orang dosen Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STIKIP) Kie Raha Ternate, laporkan Rektor STIKIP dan serta Ketua yayasan Institut Sains dan Kependidikan (ISDIK) Kie Raha Maluku Utara, ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate.

Mediator Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Ternate, Rusly N. Tawary, saat ditemui awak media diruang kerjanya, Selasa (13/8), membenarkan bahwa pada 1 Agustus 2024 kemarin, pihaknya di datangi 3 orang dosen STIKIP Kie Raha Ternate, dengan tujuan melaporkan Rektor STIKIP dan Ketua Yayasan ISDIK, atas tunggakan pembayaran gaji dan THR mereka.

Tiga orang dosen tersebut lanjut, Rusly, yakni H. Thalib Abas, M. Pd, Jufri Ade, M. Pd, dan Yusri A. Boko, dimana gaji dan THR ketiganya belum dibayarkan oleh pihak lembaga perguruan tinggi swasta, yang bernaung dibawa yayasan ISDIK Kie Raha Maluku Utara tersebut.

“Olehnya itu berdasarkan laporan dan atau pengaduan tiga orang dosen ini, kami langsung melayangkan panggilan ke pihak lembaga dan yayasan ISDIK, untuk kepentingan klarifikasi atas laporan dimaksud, yang dijadwalkan hari ini namun pihak teradu atau terlapor tidak menghadiri panggilan dimaksud,” ujar Rusly.

Lanjut Rusly, karena panggilan klarifikasi tidak dihadiri oleh pihak terlapor, maka pihaknya akan melayangkan panggilan berikutnya, dengan agenda sidang mediasi pertama pada Selasa, 20 Agustus 2024 mendatang.

Sambungnya tuntutan para dosen ini terkait dengan gaji dan THR, yang belum dibayar dengan rincian gaji selama 37 bulan dan THR selama 10 tahun berturut-turut, dimana nilanya mencapai ratusan juta rupiah,” tutup Rusly.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Polres Ternate Amankan Dua Terduga Pelaku...

Ternate - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, pada...

Iklan

error: Content is protected !!