Pemerintah Bisa Dituntut Pidana Jika Terjadi Lakalantas Akibat Jalan Rusak

0
1137
Ilustrasi (jalan rusak)

Ternate – Banyaknya jalan yang rusak di Tanah Air menjadi pekerjaan rumah yang tidak ada hentinya bagi pemerintah. Kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban. Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu ‘alarm’ bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak.

Sesuai Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan pada Pasal 24 ayat (2), menerangkan bahwa apabila belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, maka penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Jika hal ini tidak dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah, hingga dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak, maka korban bisa menggugat pemerintah sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor: 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Hal ini sebagaimana dalam ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya, yang di atur dalam Pasal 273 dimana menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, hingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal 12 juta rupiah.

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Kemudian apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

Dengan demikian maka masyarakat Maluku Utara, bisa melalui proses hukum dan menuntut pemerintah untuk melakukan ganti rugi, apabila mengalami lakalantas akibat menghindar dari jalan rusak atau berlubang, dan menimbulkan korban seperti kendaraan rusak, luka ringan, luka berat, maupun korban nyawa.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here