Ternate – Baru-baru ini publik Ternate digegerkan dengan beredarnya sebuah video diberbagai platform media sosial, dimana video berdurasi kurang lebih 1 menit tersebut memperlihatkan aksi brutal sekelompok remaja, yang tengah mengeroyok salah satu anak di depan Mesjid Al-Munawar, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Diketahui, aksi brutal tersebut pun langsung disikapi Polres Ternate, hingga menangkap dan mengamankan 8 orang pelaku pengeroyokan tersebut. Namun kemudian terduga pelaku ditangguhkan penahanannya atas permohonan dari orang tua mereka, sesuai dengan prosedur hukum peradilan anak.
Terkait dengan tindaklanjut pengawalan proses hukum atas kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan anak dibawah umur, ini tanggapan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kadis DP3A) Kota Ternate, Marjorie Amal.
Kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (28/5), Marjorie Amal, menyampaikan bahwa untuk tindaklanjut proses hukum atas kasus dugaan pengeroyokan anak dibawa umur, yang terjadi baru-baru ini diseputaran Mesjid Raya Al-Munawar Kota Ternate, pihaknya selaku dinas yang menangani persoalan perempuan dan anak, terus melakukan pemantauan dan pengawalan atas proses hukum yang saat ini ditangani oleh Polres Ternate.
“Sebagai bentuk tanggungjawab kami selaku dinas terkait telah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Ternate, mendatangi rumah korban di Kelurahan Fitu, Ternate Selatan, dan sesuai dengan hasil pemeriksaan maka korban kami bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Chasan Boesoirie Ternate, untuk dirawat intensif,” terangnya
“Setelah beberapa hari dirawat intensif di RSUD Dr. Chasan Boesoirie Ternate, korban lalu di ijinkan pulang ke rumah oleh pihak RSUD, dan kami pun kembali mendatangi rumah korban untuk melihat kondisi kesehatannya saat ini,” sambungnya
Untuk proses hukum selanjutnya, kata Marjorie, saat ini pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Polres Ternate telah melakukan penyidikan, namun masih menunggu keterangan korban, karena saat ini korban masih dalam tahap pemulihan kesehatan, baik itu mental maupun psikologi korban, sehingga pihak berwajib belum bisa memintai keterangan korban pengeroyokan di maksud.
Ia menambahkan untuk pendamping hukum pihak keluarga korban telah menggunakan jasa kuasa hukum, sehingga pihaknya tidak lagi melakukan pendampingan hukum terhadap korban.
“akan tetapi kamu tetap mengawal proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di Polres Ternate,” pungkasnya.
Hal ini dilakukan untuk memastikan proses hukum atas kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan anak dibawa umur tersebut, dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana yang ditetapkan dalam prosedur hukum peradilan anak.
Lebih Lanjut, Marjorie, menegaskan bahwa belajar dari kasus tersebut maka DP3A Kota Ternate dan UPTD PPA, juga menekankan betapa pentingnya peran orang tua dengan meningkatkan pengawasan dalam keluarga, serta memberikan perhatian dan kasih sayang yang merupakan hak anak.
“Untuk itulah kami juga melakukan intervensi yang difokuskan melalui penguatan terhadap peran dan fungsi orang tua dalam pengasuhan anak,” tutupnya.