Upah Kerja Belum Dibayar, Praktisi Hukum Angkat Bicara

Bagikan :

TERPOPULER

Dinkop dan UKM Ternate Akan Bentuk...

Ternate - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate akan membentuk koperasi ojek pangkalan. Kepada media ini, Rabu (31/05), Kepala Dinas Koperasi dan...

BACA JUGA

Polres Ternate Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian di Ternate

Ternate - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, pada...

Ternate – Praktisi Hukum, Agus R. Tampilang, angkat bicara terkait upah kerja para pekerja proyek pembangunan gedung Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1, Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, yang hingga saat ini belum dilunasi oleh pihak rekanan yakni CV. Tiga Putra Mandiri.

Agus, kepada media ini Minggu, (12/5), menjelaskan bahwa yang namanya upah kerja, sudah tentu ada perjanjian dalam setiap pekerjaan, baik perjanjian tersebut secara lisan maupun tertulis, sehingga pihak perusahaan harus memenuhi kewajibannya untuk membayar upah kerja apabila pekerja sudah selesai melaksanakan pekerjaannya.

Menurut dia, jika pekerjaan sudah selesai kemudian upah tidak dibayar, maka otomatis hasil dari pekerjaan tersebut akan terhambat.

“karena para pekerja sudah pasti melakukan pemalangan dan lain sebagainya,” beber Agus.

Olehnya itu Agus, meminta kepada pihak rekanan dalam hal ini CV. Tiga Putra Mandiri, segera melaksanakan kewajibannya untuk melunasi hak-hak pekerja tersebut, jika tidak maka ini bisa digugat secara perdata, sebagaimana yang diatur dalam KUHAP Perdata pada pasal 1965.

Selain itu ia juga menyarankan kepada pekerja agar membuat laporan resmi ke pihak yang berwajib, apabila pihak rekanan tidak beritikad baik untuk melakukan pelunasan upah kerja dimaksud.

“sebab ini sudah cukup lama sehingga terkesan pihak rekanan acu tak acu soal upah kerja ini,” pungkasnya.

Menurut Agus, laporan resmi ke pihak berwajib ini harus dan wajib dilakukan oleh pihak pekerja, sehingga dapat ditemukan titik terang terkait persoalan tersebut, apakah pihak rekanan yang lalai ataukah pihak pekerja yang keliru dalam hal pembayaran upah kerja dimaksud.

Untuk diketahui, proyek pembangunan gedung SMA Negeri 1, Taliabu Utara ini, dikerjakan oleh CV. Tiga Putra Mandiri sebagai pihak pemenang tender, melalui anggaran APBD Provinsi Maluku Utara tahun 2021, dengan anggaran senilai Rp. 2.057.496.000,-.

Dan pada proyek tersebut diatas diketahui telah menyisakan utang berupa upah kerja, para pekerja proyek senilai 120 juta rupiah yang belum dibayar oleh pihak rekanan yakni Viko, selaku pemilik CV. Tiga Putra Mandiri yang memenangkan tender tersebut.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Dua Hari Lagi Pelaksanaan CSS XXIII AKOPSI 2025, Walikota...

Ternate - Walikota Ternate M. Tauhid Soleman perintahkan semua instansi pelaksana teknis...

BERITA UTAMA

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun...

Ternate - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025, Wanita Selam Indonesia (WASI) bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Upacara Bawah Laut...

Satpas Polres Ternate Siap Layani Urus...

Ternate - Dalam rangka memberikan legalitas berkendara kepada masyarakat, Unit Regident Satpas Polres Ternate kembali melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat,...

Polres Ternate Ungkap Kasus Narkotika Jenis...

Ternate - Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., mengumumkan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres...

REKOMENDASI

Polres Ternate Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian di Ternate

Ternate - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, pada...

Pertumbuhan Ekonomi RI Tidak Sampai 5...

JAKARTA - Tren pertumbuhan ekonomi Indonesia di atas 5 persen secara tahunan (year on year/yoy) berakhir pada kuartal III-2023. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan,...

Kelangkaan Minyak Goreng Resahkan Masyarakat, Ini...

Ternate -- Kelangkaan minyak goreng makin dirasakan masyarakat belakangan ini, terutama para ibu-ibu yang memilki tanggung jawab terhadap keluarga. Hal ini ditanggapi Ketua Muslimat...

Kadis Pangan Kota Ternate Hadiri Panen...

Ternate -- Kepala Dinas Pangan Kota Ternate menghadiri panen jagung di Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani Moya...

Daerah Penerima BSU Rp1 Juta Diperluas

JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperluas wilayah penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta untuk pekerja bergaji Rp3,5 juta per...

IKLAN

Upah Kerja Belum Dibayar, Praktisi Hukum Angkat Bicara

Ternate – Praktisi Hukum, Agus R. Tampilang, angkat bicara terkait upah kerja para pekerja proyek pembangunan gedung Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1, Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, yang hingga saat ini belum dilunasi oleh pihak rekanan yakni CV. Tiga Putra Mandiri.

Agus, kepada media ini Minggu, (12/5), menjelaskan bahwa yang namanya upah kerja, sudah tentu ada perjanjian dalam setiap pekerjaan, baik perjanjian tersebut secara lisan maupun tertulis, sehingga pihak perusahaan harus memenuhi kewajibannya untuk membayar upah kerja apabila pekerja sudah selesai melaksanakan pekerjaannya.

Menurut dia, jika pekerjaan sudah selesai kemudian upah tidak dibayar, maka otomatis hasil dari pekerjaan tersebut akan terhambat.

“karena para pekerja sudah pasti melakukan pemalangan dan lain sebagainya,” beber Agus.

Olehnya itu Agus, meminta kepada pihak rekanan dalam hal ini CV. Tiga Putra Mandiri, segera melaksanakan kewajibannya untuk melunasi hak-hak pekerja tersebut, jika tidak maka ini bisa digugat secara perdata, sebagaimana yang diatur dalam KUHAP Perdata pada pasal 1965.

Selain itu ia juga menyarankan kepada pekerja agar membuat laporan resmi ke pihak yang berwajib, apabila pihak rekanan tidak beritikad baik untuk melakukan pelunasan upah kerja dimaksud.

“sebab ini sudah cukup lama sehingga terkesan pihak rekanan acu tak acu soal upah kerja ini,” pungkasnya.

Menurut Agus, laporan resmi ke pihak berwajib ini harus dan wajib dilakukan oleh pihak pekerja, sehingga dapat ditemukan titik terang terkait persoalan tersebut, apakah pihak rekanan yang lalai ataukah pihak pekerja yang keliru dalam hal pembayaran upah kerja dimaksud.

Untuk diketahui, proyek pembangunan gedung SMA Negeri 1, Taliabu Utara ini, dikerjakan oleh CV. Tiga Putra Mandiri sebagai pihak pemenang tender, melalui anggaran APBD Provinsi Maluku Utara tahun 2021, dengan anggaran senilai Rp. 2.057.496.000,-.

Dan pada proyek tersebut diatas diketahui telah menyisakan utang berupa upah kerja, para pekerja proyek senilai 120 juta rupiah yang belum dibayar oleh pihak rekanan yakni Viko, selaku pemilik CV. Tiga Putra Mandiri yang memenangkan tender tersebut.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Polres Ternate Amankan Dua Terduga Pelaku...

Ternate - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, pada...

Iklan

error: Content is protected !!