AMMKKB Aksi di Kantor Walikota Soal Penggusuran Rumah Warga

0
251
Suasana massa aksi melakukan orasi di depan kantor Walikota Ternate.

Ternate – Aliansi Masyarakat Maliaro Kalumpang Kalumata Bersatu (AMMKKB) pada Selasa (30/05), berdemonstrasi di kantor walikota Ternate terkait dengan penggusuran rumah warga.

Pantauan awak media ini dilapangan, aksi tersebut dikawal ketat oleh aparat Polres Ternate dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate.

Saat orasi berlangsung aksi tendang rambu lalulintas oleh salah satu demonstran memancing emosi anggota Satpol PP sehingga terjadi saling dorong dan nyaris adu jotos antara kedua belah pihak.

[the_ad id=”3193″]

Tak hanya itu, para demonstran juga membakar ban bekas di depan pintu masuk kantor walikota Ternate dan membawa beberapa spanduk yang bertuliskan,” Pemkot Segera Bertanggung Jawab dan Hentikan Segala Bentuk Penggusuran”. Hal itu sebagai bentuk kekecewaan mereka terhadap pemerintah kota Ternate.

Koordinator Aksi AMMKKB, Nudin dalam orasinya menyampaikan, negara indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya sangat bergantung pada sektor pertanian, pengolahan lahan dan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA), sehingga bisa dibilang bahwa lahan atau tanah menjadi sangat penting dalam kacamata hukum karena berkaitan dengan hak kepemilikan, pengolahan atau pemanfaatan tanah yang diperuntukan sebesar-besarnya, karena itulah sehingga negara seharusnya menjamin hak-hak terhadap lahan atau tanah yang dimiliki oleh rakyat itu sendiri.

“Hal tersebut seperti yang termuat dalam UUPA No.5 tahun 1960 Pasal 15: memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak yang ekonomis lemah,” ucapnya.

Dirinya menyebutkan, berangkat dari kasus sengketa lahan di kelurahan Maliaro yang melibatkan 35 kepala keluarga dan berujung pada surat perintah eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate dinilai tidak adil karena salah satu Surat Keputusan (SK) No.730 PK / Pdt/2001 tidak terkonfirmasi di Mahkamah Agung alias manipulatif.

Jadi kata Korlap, surat perintah eksekusi yang di keluarkan oleh lembaga PN Ternate tidak terkonfirmasi dengan badan pengawasan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

“Bahkan Ketua MA RI mengatakan sejauh ini MA sendiri tidak ada putusan tentang hak kepemilikan tanah untuk penggugat di kelurahan Maliaro,” terangnya.

Tak sampai disitu, Nudin pun mengutip apa yang di sampaikan oleh ketua MA RI, yang mengatakan bahwa ada mafia tanah yang di mainkan di dalam Pengadilan Ternate. Hal yang serupa juga terjadi di dua kelurahan diantaranya kelurahan Kalumata dan Kalumpang tentang penggusuran lahan warga namun dengan situasi yang berbeda.

Meski begitu, pihaknya menyampaikan, bahwa apa yang terjadi di kelurahan Kalumpang sangat miris lantaran sudah terjadi penggusuran 6 unit rumah warga tanpa ada pertanggung jawaban dari pemerintah.

“Jadi sementara di Kalumata sedang dalam proses pengukuran lahan dan akan di eksekusi selanjutnya dan kemudian pada 3 kelurahan yang bersengketa bahwa masyarakatnya adalah masyarakat adat maka hak ulayat tersebut itu secara konstitusional harus di akui oleh negara dan mendapat dukungan penuh dari kesultanan,” tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here