Disnakertrans Malut dinilai Berpihak pada Perusahan dan Pengusaha

Bagikan :

TERPOPULER

Dishub Ternate Fokus Pemasangan Meterisasi PJU...

Ternate - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate terus melakukan pemasangan Meterisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) dalam wilayah Kota Ternate. Sebelumnya, Dishub bersama PT PLN (Persero)...

BACA JUGA

Dishub Ternate Fokus Pemasangan Meterisasi PJU Dalam Kota

Ternate - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate terus melakukan pemasangan Meterisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) dalam wilayah Kota Ternate. Sebelumnya, Dishub bersama PT PLN (Persero)...

Ternate – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Maluku Utara mendampingi Karyawan PT. Garda Timur Perkasa yang diperkerjakan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ternate. Dimana Perusahan ini bergerak dibidang Ourcourcing.

Sofyan Abubakar Selaku Sekretaris SPN Provinsi Maluku Utara mengatakan bahwa PT. GTR memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sebesar Rp. 1.200.000.00,- yang mana THR tersebut melanggar aturan yang berlaku.

Sofyan mengatakakan bahhwa Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku Utara sudah turun mengecek ke perusahan, dan membenarkan bahwa PT. GTR sudah memberikan THR sesuai Regulasi.

Sofyan Abubakar, mengatakan bahwa Bidang Pengawasan hanya berfokus kepada Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja Nomor : M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) 2023 tanpa melihat regulasi lainnya. Salah satunya Bidang Pengawasan berpegang teguh terhadap Perjanjian Kerja yang di tanda tangani pada bulan Januari 2023. Sebab PT. GTR setiap tahunnya membuat perjanjian kerja.

[the_ad id=”3193″]

Lanjut sofyan, Bidang Pengawasan Disnakertrans Malut harus melihat regulasi secara kolektif (Keseluruhan/aturan lain yang bersenambungan).

“Mari kita lihat bersama bahwa karyawan PT. GTR sudah berkerja diatas 3 Tahun. Jika kita mengacu pada Penjelasan Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi: Perjanjian kerja dalam ayat ini dicatatkan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Sedangkan ayat (3) berbunyi : Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu,” urainya

Sofyan juga mengatakan, perjanjian kerja yang dilakukan oleh PT. GTR tidak tercacat di Dinas Tenaga Kerja, oleh sebab itu karyawan tersebut secara Mutatis Mutandis beruba menjadi PKWTT dan karyawan terhitung berkerja selama 3 tahun. Maka oleh sebab itu Karyawan PT. GTR berhak mendapat satu kali Upah yaitu Rp. 3.200.000.00,-.

Beda halnya, kata Sofyan, dengan Karyawan yang pertama (Perdana) berkerja dan terhitung 4 bulan, sebab menurut Sofyan sah-sah saja jika perusahan memberikan THR Rp. 1.200.000.00,-. Malahan lebih lagi yang diberikan oleh perusahan. Jika kita mengacu pada aturan perhitungannya 4 Bulan X Rp. 3.200.000.00,- (Upah) / 12 bulan, maka yang sebenarnya karyawan yang berkerja 4 bulan mendapatkan THR Rp. 1.066.000.00,-. Bukan Rp. 1.200.000.00,-.

“Ini perusahan menghitung pakai aturan yang mana atau asal memberikan saja,” sindirnya

Sofyan menambahkan, baru satu perusahan saja seperti ini, bagaimana dengan perusahan yang lainnya yang status kerjanya sama dengan PT. GTR. Ini baru masalah THR, belum masalah-malalah yang lainnya.

“Teruntuk Kepala Disnakertrans Malut Ibu Nurlaila Muhammad agar kiranya segera memerintahkan Bidang Pengawasan Disnakertrans Malut untuk segera turun ke Perusahan PT. GTR yang kedua kalinya agar memerintahkan PT. GTR WAJIB memberikan sisa THR karyawan yang belum terbayarkan. Dan kami SPN Maluku Utara selalu mengawal hak (THR) karyawan PT. GTR sampai selesai,” pintanya tegas

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Polres Ternate Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja, Satu Tersangka...

Ternate - Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi...

BERITA UTAMA

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor...

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor Universitas Khairun (Unkahir) Ternate pada periode 2025-2029, dengan memperoleh 53 suara. Melalui hasil...

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

REKOMENDASI

Dishub Ternate Fokus Pemasangan Meterisasi PJU Dalam Kota

Ternate - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate terus melakukan pemasangan Meterisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) dalam wilayah Kota Ternate. Sebelumnya, Dishub bersama PT PLN (Persero)...

Gugus Makayoa & Kesadaran Geografis

“Laut bukan batas, tetapi jembatan peradaban.” – Ki Hajar Dewantara Usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Gugus Pulau Makayoa bukan sekadar pemekaran wilayah administratif....

Kadis Pangan Kota Ternate Hadiri Panen...

Ternate -- Kepala Dinas Pangan Kota Ternate menghadiri panen jagung di Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani Moya...

Kabulog Ternate Tegaskan Para Mitra Agar...

Ternate - Kepala Cabang Bulog Ternate, Zadrach Evert Pattiwael, tegaskan kepada toko-toko atau mitra Perum Bulog Cabang Ternate, Maluku Utara (Malut), agar tak bermain...

Dinkop dan UKM Ternate Akan Bentuk...

Ternate - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate akan membentuk koperasi ojek pangkalan. Kepada media ini, Rabu (31/05), Kepala Dinas Koperasi dan...

IKLAN

Disnakertrans Malut dinilai Berpihak pada Perusahan dan Pengusaha

Ternate – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Maluku Utara mendampingi Karyawan PT. Garda Timur Perkasa yang diperkerjakan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ternate. Dimana Perusahan ini bergerak dibidang Ourcourcing.

Sofyan Abubakar Selaku Sekretaris SPN Provinsi Maluku Utara mengatakan bahwa PT. GTR memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sebesar Rp. 1.200.000.00,- yang mana THR tersebut melanggar aturan yang berlaku.

Sofyan mengatakakan bahhwa Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku Utara sudah turun mengecek ke perusahan, dan membenarkan bahwa PT. GTR sudah memberikan THR sesuai Regulasi.

Sofyan Abubakar, mengatakan bahwa Bidang Pengawasan hanya berfokus kepada Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja Nomor : M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) 2023 tanpa melihat regulasi lainnya. Salah satunya Bidang Pengawasan berpegang teguh terhadap Perjanjian Kerja yang di tanda tangani pada bulan Januari 2023. Sebab PT. GTR setiap tahunnya membuat perjanjian kerja.

[the_ad id=”3193″]

Lanjut sofyan, Bidang Pengawasan Disnakertrans Malut harus melihat regulasi secara kolektif (Keseluruhan/aturan lain yang bersenambungan).

“Mari kita lihat bersama bahwa karyawan PT. GTR sudah berkerja diatas 3 Tahun. Jika kita mengacu pada Penjelasan Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi: Perjanjian kerja dalam ayat ini dicatatkan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Sedangkan ayat (3) berbunyi : Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu,” urainya

Sofyan juga mengatakan, perjanjian kerja yang dilakukan oleh PT. GTR tidak tercacat di Dinas Tenaga Kerja, oleh sebab itu karyawan tersebut secara Mutatis Mutandis beruba menjadi PKWTT dan karyawan terhitung berkerja selama 3 tahun. Maka oleh sebab itu Karyawan PT. GTR berhak mendapat satu kali Upah yaitu Rp. 3.200.000.00,-.

Beda halnya, kata Sofyan, dengan Karyawan yang pertama (Perdana) berkerja dan terhitung 4 bulan, sebab menurut Sofyan sah-sah saja jika perusahan memberikan THR Rp. 1.200.000.00,-. Malahan lebih lagi yang diberikan oleh perusahan. Jika kita mengacu pada aturan perhitungannya 4 Bulan X Rp. 3.200.000.00,- (Upah) / 12 bulan, maka yang sebenarnya karyawan yang berkerja 4 bulan mendapatkan THR Rp. 1.066.000.00,-. Bukan Rp. 1.200.000.00,-.

“Ini perusahan menghitung pakai aturan yang mana atau asal memberikan saja,” sindirnya

Sofyan menambahkan, baru satu perusahan saja seperti ini, bagaimana dengan perusahan yang lainnya yang status kerjanya sama dengan PT. GTR. Ini baru masalah THR, belum masalah-malalah yang lainnya.

“Teruntuk Kepala Disnakertrans Malut Ibu Nurlaila Muhammad agar kiranya segera memerintahkan Bidang Pengawasan Disnakertrans Malut untuk segera turun ke Perusahan PT. GTR yang kedua kalinya agar memerintahkan PT. GTR WAJIB memberikan sisa THR karyawan yang belum terbayarkan. Dan kami SPN Maluku Utara selalu mengawal hak (THR) karyawan PT. GTR sampai selesai,” pintanya tegas

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Dishub Ternate Fokus Pemasangan Meterisasi PJU...

Ternate - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate terus melakukan pemasangan Meterisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) dalam wilayah Kota Ternate. Sebelumnya, Dishub bersama PT PLN (Persero)...

Iklan

error: Content is protected !!