Gelapkan Gaji Guru, Ombudsman Minta Inspektorat Halsel Segera Audit Mantan Bendahara UPTD Diknas Kecamatan Kayoa Utara

Bagikan :

TERPOPULER

Dinkop dan UKM Ternate Akan Bentuk...

Ternate - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate akan membentuk koperasi ojek pangkalan. Kepada media ini, Rabu (31/05), Kepala Dinas Koperasi dan...

BACA JUGA

Polres Ternate Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian di Ternate

Ternate - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, pada...

Halsel — Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) menyoroti masalah penggelapan Gaji beberapa Guru Kecamatan Kayoa Utara yang dilakukan Mantan Bendahara UPTD Diknas Kecamatan Kayoa Utara Jubeda Saleh. Masalah yang kini menjadi perhatian publik tersebut sudah 4 tahun lamanya belum diselesaikan.

Kepada media ini, Jumat (02/09), Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Sofyan Ali SE, mengatakan bahwa seorang mantan Bendahara UPTD Diknas Kayoa Utara Jubeda Saleh yang diketahui bertugas sejak lama di Kayoa Utara, kini di nilai meninggalkan rekam jejak yang bertentangan dengan kode etik ASN.

Dengan begitu, kata Sofyan, pihak Inspektorat segera melakukan audit untuk secepatnya memberikan hasilnya, agar segera di tindaklanjuti dalam batas waktu yang patut dilakukan.

“Kalau saya inspektorat harus segera melakukan audit, kalau sudah dilakukan audit maka hasil audit tersebut segera ditindaklanjuti dalam batas waktu yang patut, apabila yang bersangkutan tidak menindaklanjuti temuan inspektorat barulah diambil langkah administrasi oleh pejabat pembina kepegawaian (Bapak Bupati),” ujarnya.

Kepala Ombudsman tegaskan, bahwa jika hal tersebut benar-benar terbukti bersalah ataupun ada temuan pidana, maka harus segera dilakukan proses hukum.

“Dan harus di proses hukum, jika ada temuan pidananya,” tegas Sofyan.

Karena menurut Sofyan, Inspektorat lah yang memiliki kekuatan hukum dan administrasi, sementara untuk persoalan sanksinya adalah dari pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati, tentu berdasarkan temuan dari pihak inspektorat Halsel.

“Makanya ini harus dari inspektorat Halsel, sehingga bisa memiliki kekuatan hukum dan administrasi. sementara untuk sanksi adalah dari pejabat pembina kepegawaian yakni Bupati, berdasarkan temuan inspektorat. Jadi inspektorat harus segera turun tangan untuk menangani masalah ini,” jelasnya.

Perlu di ketahui, hingga berita ini di publish, Mantan Bendahara UPTD Diknas Kayoa Utara Jubeda Saleh, belum dapat dihubungi awak media. Begitu juga pihak inspektorat Halsel.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Dua Hari Lagi Pelaksanaan CSS XXIII AKOPSI 2025, Walikota...

Ternate - Walikota Ternate M. Tauhid Soleman perintahkan semua instansi pelaksana teknis...

BERITA UTAMA

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun...

Ternate - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025, Wanita Selam Indonesia (WASI) bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Upacara Bawah Laut...

Satpas Polres Ternate Siap Layani Urus...

Ternate - Dalam rangka memberikan legalitas berkendara kepada masyarakat, Unit Regident Satpas Polres Ternate kembali melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat,...

Polres Ternate Ungkap Kasus Narkotika Jenis...

Ternate - Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., mengumumkan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres...

REKOMENDASI

Polres Ternate Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian di Ternate

Ternate - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, pada...

Pertumbuhan Ekonomi RI Tidak Sampai 5...

JAKARTA - Tren pertumbuhan ekonomi Indonesia di atas 5 persen secara tahunan (year on year/yoy) berakhir pada kuartal III-2023. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan,...

Kelangkaan Minyak Goreng Resahkan Masyarakat, Ini...

Ternate -- Kelangkaan minyak goreng makin dirasakan masyarakat belakangan ini, terutama para ibu-ibu yang memilki tanggung jawab terhadap keluarga. Hal ini ditanggapi Ketua Muslimat...

Kadis Pangan Kota Ternate Hadiri Panen...

Ternate -- Kepala Dinas Pangan Kota Ternate menghadiri panen jagung di Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani Moya...

Daerah Penerima BSU Rp1 Juta Diperluas

JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperluas wilayah penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta untuk pekerja bergaji Rp3,5 juta per...

IKLAN

Gelapkan Gaji Guru, Ombudsman Minta Inspektorat Halsel Segera Audit Mantan Bendahara UPTD Diknas Kecamatan Kayoa Utara

Halsel — Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) menyoroti masalah penggelapan Gaji beberapa Guru Kecamatan Kayoa Utara yang dilakukan Mantan Bendahara UPTD Diknas Kecamatan Kayoa Utara Jubeda Saleh. Masalah yang kini menjadi perhatian publik tersebut sudah 4 tahun lamanya belum diselesaikan.

Kepada media ini, Jumat (02/09), Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Sofyan Ali SE, mengatakan bahwa seorang mantan Bendahara UPTD Diknas Kayoa Utara Jubeda Saleh yang diketahui bertugas sejak lama di Kayoa Utara, kini di nilai meninggalkan rekam jejak yang bertentangan dengan kode etik ASN.

Dengan begitu, kata Sofyan, pihak Inspektorat segera melakukan audit untuk secepatnya memberikan hasilnya, agar segera di tindaklanjuti dalam batas waktu yang patut dilakukan.

“Kalau saya inspektorat harus segera melakukan audit, kalau sudah dilakukan audit maka hasil audit tersebut segera ditindaklanjuti dalam batas waktu yang patut, apabila yang bersangkutan tidak menindaklanjuti temuan inspektorat barulah diambil langkah administrasi oleh pejabat pembina kepegawaian (Bapak Bupati),” ujarnya.

Kepala Ombudsman tegaskan, bahwa jika hal tersebut benar-benar terbukti bersalah ataupun ada temuan pidana, maka harus segera dilakukan proses hukum.

“Dan harus di proses hukum, jika ada temuan pidananya,” tegas Sofyan.

Karena menurut Sofyan, Inspektorat lah yang memiliki kekuatan hukum dan administrasi, sementara untuk persoalan sanksinya adalah dari pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati, tentu berdasarkan temuan dari pihak inspektorat Halsel.

“Makanya ini harus dari inspektorat Halsel, sehingga bisa memiliki kekuatan hukum dan administrasi. sementara untuk sanksi adalah dari pejabat pembina kepegawaian yakni Bupati, berdasarkan temuan inspektorat. Jadi inspektorat harus segera turun tangan untuk menangani masalah ini,” jelasnya.

Perlu di ketahui, hingga berita ini di publish, Mantan Bendahara UPTD Diknas Kayoa Utara Jubeda Saleh, belum dapat dihubungi awak media. Begitu juga pihak inspektorat Halsel.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Polres Ternate Amankan Dua Terduga Pelaku...

Ternate - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, pada...

Iklan

error: Content is protected !!
Too Many Requests