LSM GMBI Malut Kritisi BPN dan Pemkot Ternate Soal Penerbitan Sertifikat Tanah Diatas AirĀ 

Bagikan :

TERPOPULER

Praktisi Hukum Soroti Tindak Premanisme Dosen...

Ternate - Tindakan kekerasan dan atau tindakan premanisme, yang diduga dilakukan oleh salah satu Dosen Institut Sains dan Kependidikan (ISDIK) Kie Raha Maluku Utara...

BACA JUGA

Gugus Makayoa & Kesadaran Geografis

ā€œLaut bukan batas, tetapi jembatan peradaban.ā€ – Ki Hajar Dewantara Usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Gugus Pulau Makayoa bukan sekadar pemekaran wilayah administratif....

Mobdin Digunakan Jemput Ganja, Begini Tanggapan Praktisi Hukum

Ternate - Praktisi hukum, Agus R. Tampilang, SH. angkat bicara soal Mobil Dinas (Mobdin) milik Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (Kaban BPKAD),...

Praktisi Hukum Soroti Tindak Premanisme Dosen ISDIK Kie Raha

Ternate - Tindakan kekerasan dan atau tindakan premanisme, yang diduga dilakukan oleh salah satu Dosen Institut Sains dan Kependidikan (ISDIK) Kie Raha Maluku Utara...

Ridwan Terpilih Secara Aklamasi pada Muswil INKAI Malut

Ternate - Musyawarah Wilayah (Muswil) Institut Karate Do-Indonesia (INKAI) Provinsi Maluku Utara (Malut), memutuskan menunjuk Ir. Ridwan Ar, ST, MT, selaku Ketua INKAI Malut...

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor Unkhair Ternate Periode 2025-2029

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor Universitas Khairun (Unkahir) Ternate pada periode 2025-2029, dengan memperoleh 53 suara. Melalui hasil...

Ketua Fraksi API Beri Apresiasi Atas Keberhasilan 100 Hari Kerja Sherly-Sarbin

Ternate - Ketua Fraksi Amanah Persatuan Indonesia (API) pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut), Jamrud H. Wahab, memberi apresiasi atas...

Ternate — Polemik penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah pada lahan di atas air, atas nama Andy Tjakra, oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate rupanya berbuntut panjang.

Pasalnya lahan ini selain disengketakan oleh warga masyarakat Lingkungan Parton RT. 14/RW. 006, Kelurahan Mangga Dua Utara, Kecamatan Ternate Selatan, juga telah menyita perhatian publik, salah satunya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilter Maluku Utara (Malut).

Ketua LSM GMBI Wilter Malut, Sadik Hamisi, kepada media ini, Minggu (24/7), menyampaikan bahwa penerbitan SHM tanah di atas air oleh BPN Kota Ternate ini merupakan satu tindakan yang sangat konyol dan inporosedural karena telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Lanjut Sadik, jika merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor: 5 tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok – pokok Agraria, maka tidak ada satu poin pun pada pasal-pasal dalam UU tersebut yang mengiyakan pihak pertanahan untuk menerbitkan SHM kepemilikan tanah di atas air.

“Selain UU Nomor: 5 tahun 1960, pemerintah juga telah merumuskan satu peraturan melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Republik Indonesia yang kemudian menjadi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor: 17 tahun 2016, tentang Penataan Pertanahan Diwilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang mana Permen tersebut juga tidak mengiyakan penerbitan SHM tanah di atas air,” ujar Sadik.

Dengan demikian kata Sadik, penerbitan SHM tanah dengan Nomor: 1/Kel. Mangga Dua tahun 2003, atas nama Andy Tjakra, ini bisa dibilang cacat hukum sebab telah menentang UU Agraria dan serta Permen ATR/BPN RI.

“Olehnya itu LSM GMBI Wilter Malut mendesak kepada Kementrian ATR/BPN, agar segera mengevaluasi kinerja Kepala BPN Kota Ternate,” tegasnya

Lebih lanjut Sadiki, juga menyesalkan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate yang seakan tinggal diam dengan kondisi ini.

“Padahal kita tahu bersama lahan tersebut masuk dalam Kawasan Suaka Alam, Pelestarian Alam dan Cagar Budaya, yang seharusnya menjadi perhatian Pemkot karena kawasan ini pun telah di Perda kan oleh Pemkot Ternate pada tahun 2012 silam, dan Perda tersebut berlaku hingga tahun 2032,” beber Sadik

Selain itu pihaknya juga sangat menyayangkan sikap Walikota Ternate, Dr. M. Tauhid Soleman, yang telah mengeluarkan statement dimana statementnya tersebut seakan melemahkan semangat juang Warga Ling. Parton, Kel. Mangga Dua Utara, dalam upaya mengusut tuntas dugaan tindak Pidana Mafia tanah di kawasan hutan mangrove tersebut.

Untuk diketahui LSM GMBI Wilter Malut ini, merupakan salah satu LSM yang sangat getol mengawal persoalan mafia tanah di wilayah Provinsi Maluku Utara, misalkan salah satunya tindakan penyerobotan lahan warga oleh perusahan tambang di Kabupaten Halmahera Tengah beberapa waktu yang lalu

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor Unkhair Ternate Periode...

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor...

BERITA UTAMA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

REKOMENDASI

ISME Wilayah XI Soroti Rencana Pemprov Malut Hentikan Aktifitas Nelayan

Ternate - Rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut), melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), menghentikan aktivitas nelayan di teluk Weda, Kabupaten Halmahera Tengah...

Ombudsman Maluku Utara Terima Ratusan Laporan Sepanjang Januari-Mei 2025

Ternate - Ombudsman Perwakilan Maluku Utara (Malut) menerima 170 laporan sepanjang Januari 2025 s/d Mei 2025. Ada dua kategori laporan yang di terima yaitu,...

Ridwan Terpilih Secara Aklamasi pada Muswil INKAI Malut

Ternate - Musyawarah Wilayah (Muswil) Institut Karate Do-Indonesia (INKAI) Provinsi Maluku Utara (Malut), memutuskan menunjuk Ir. Ridwan Ar, ST, MT, selaku Ketua INKAI Malut...

Ketua Fraksi API Beri Apresiasi Atas Keberhasilan 100 Hari Kerja Sherly-Sarbin

Ternate - Ketua Fraksi Amanah Persatuan Indonesia (API) pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut), Jamrud H. Wahab, memberi apresiasi atas...

Praktisi Hukum Soroti Tindak Premanisme Dosen ISDIK Kie Raha

Ternate - Tindakan kekerasan dan atau tindakan premanisme, yang diduga dilakukan oleh salah satu Dosen Institut Sains dan Kependidikan (ISDIK) Kie Raha Maluku Utara...

ISME Wilayah XI Soroti Rencana Pemprov...

Ternate - Rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut), melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), menghentikan aktivitas nelayan di teluk Weda, Kabupaten Halmahera Tengah...

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor...

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor Universitas Khairun (Unkahir) Ternate pada periode 2025-2029, dengan memperoleh 53 suara. Melalui hasil...

Ridwan Terpilih Secara Aklamasi pada Muswil...

Ternate - Musyawarah Wilayah (Muswil) Institut Karate Do-Indonesia (INKAI) Provinsi Maluku Utara (Malut), memutuskan menunjuk Ir. Ridwan Ar, ST, MT, selaku Ketua INKAI Malut...

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

IKLAN

LSM GMBI Malut Kritisi BPN dan Pemkot Ternate Soal Penerbitan Sertifikat Tanah Diatas AirĀ 

Ternate — Polemik penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah pada lahan di atas air, atas nama Andy Tjakra, oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate rupanya berbuntut panjang.

Pasalnya lahan ini selain disengketakan oleh warga masyarakat Lingkungan Parton RT. 14/RW. 006, Kelurahan Mangga Dua Utara, Kecamatan Ternate Selatan, juga telah menyita perhatian publik, salah satunya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilter Maluku Utara (Malut).

Ketua LSM GMBI Wilter Malut, Sadik Hamisi, kepada media ini, Minggu (24/7), menyampaikan bahwa penerbitan SHM tanah di atas air oleh BPN Kota Ternate ini merupakan satu tindakan yang sangat konyol dan inporosedural karena telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Lanjut Sadik, jika merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor: 5 tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok – pokok Agraria, maka tidak ada satu poin pun pada pasal-pasal dalam UU tersebut yang mengiyakan pihak pertanahan untuk menerbitkan SHM kepemilikan tanah di atas air.

“Selain UU Nomor: 5 tahun 1960, pemerintah juga telah merumuskan satu peraturan melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Republik Indonesia yang kemudian menjadi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor: 17 tahun 2016, tentang Penataan Pertanahan Diwilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang mana Permen tersebut juga tidak mengiyakan penerbitan SHM tanah di atas air,” ujar Sadik.

Dengan demikian kata Sadik, penerbitan SHM tanah dengan Nomor: 1/Kel. Mangga Dua tahun 2003, atas nama Andy Tjakra, ini bisa dibilang cacat hukum sebab telah menentang UU Agraria dan serta Permen ATR/BPN RI.

“Olehnya itu LSM GMBI Wilter Malut mendesak kepada Kementrian ATR/BPN, agar segera mengevaluasi kinerja Kepala BPN Kota Ternate,” tegasnya

Lebih lanjut Sadiki, juga menyesalkan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate yang seakan tinggal diam dengan kondisi ini.

“Padahal kita tahu bersama lahan tersebut masuk dalam Kawasan Suaka Alam, Pelestarian Alam dan Cagar Budaya, yang seharusnya menjadi perhatian Pemkot karena kawasan ini pun telah di Perda kan oleh Pemkot Ternate pada tahun 2012 silam, dan Perda tersebut berlaku hingga tahun 2032,” beber Sadik

Selain itu pihaknya juga sangat menyayangkan sikap Walikota Ternate, Dr. M. Tauhid Soleman, yang telah mengeluarkan statement dimana statementnya tersebut seakan melemahkan semangat juang Warga Ling. Parton, Kel. Mangga Dua Utara, dalam upaya mengusut tuntas dugaan tindak Pidana Mafia tanah di kawasan hutan mangrove tersebut.

Untuk diketahui LSM GMBI Wilter Malut ini, merupakan salah satu LSM yang sangat getol mengawal persoalan mafia tanah di wilayah Provinsi Maluku Utara, misalkan salah satunya tindakan penyerobotan lahan warga oleh perusahan tambang di Kabupaten Halmahera Tengah beberapa waktu yang lalu

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Ombudsman Maluku Utara Terima Ratusan Laporan...

Ternate - Ombudsman Perwakilan Maluku Utara (Malut) menerima 170 laporan sepanjang Januari 2025 s/d Mei 2025. Ada dua kategori laporan yang di terima yaitu,...

FKPK Gelar Aksi di Depan Ditreskrimsus...

Ternate - Sejumlah massa aksi yang mengatas namakan Front Koalisi Pemberantasan Korupsi (FKPK) Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Ditreskrimsus...

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor...

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor Universitas Khairun (Unkahir) Ternate pada periode 2025-2029, dengan memperoleh 53 suara. Melalui hasil...

ISME Wilayah XI Soroti Rencana Pemprov...

Ternate - Rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut), melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), menghentikan aktivitas nelayan di teluk Weda, Kabupaten Halmahera Tengah...

Iklan

error: Content is protected !!