Diduga Main Mata dengan Pemkot dan BPN Ternate, Misi Andy Tjakra Berjalan Mulus

Bagikan :

TERPOPULER

Menteri Hukum Kunjungi Langsung Kelurahan Akehuda

Ternate - Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas, melakukan kunjungan dan peninjauan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Kota Ternate Utara,...

BACA JUGA

Menteri Hukum Kunjungi Langsung Kelurahan Akehuda

Ternate - Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas, melakukan kunjungan dan peninjauan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Kota Ternate Utara,...

Banyak Karyawan Toko di Ternate Tidak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Ternate - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Ternate temukan pelanggaran di beberapa tokoh yang tidak daftarkan karyawannya masuk dalam BPJS. Hal ini di...

Kapolres Sampaikan Permohonan Maaf, Aktivitas Warga Terganggu Sementara Selama Kunjungan Wapres di Kota Ternate

Ternate - Kepala Kepolisian Resor Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kota Ternate atas kemungkinan adanya gangguan...

Harita Nickel Luncurkan Mechanic Talent Pool Program bagi Pemuda Lokal

Halsel - Sebagai bagian dari komitmen jangka panjang untuk memberdayakan masyarakat sekitar wilayah operasional, Harita Nickel resmi meluncurkan Mechanic Talent Pool Program (MTPP), sebuah...

Wapres Gibran Apresiasi Revitalisasi Pasar Jailolo Berhasil Dorong Ekonomi Rakyat

Halbar - Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa pembangunan nasional harus menyentuh ruang-ruang kehidupan rakyat, termasuk pasar tradisional yang menjadi denyut nadi ekonomi sekaligus tempat...

Ternate — Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ternate diduga main mata dengan Andy Tjakra, sehingga misi untuk memiliki lahan seluas 9.993 Meter persegi diatas laut kawasan hutan mangrove, di Lingkungan Parton RT. 14/RW. 006 Kelurahan Mangga Dua Utara, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tersebut berjalan dengan mulus.

Hal ini dibuktikan dengan dua kali kehadiran warga Lingkungan Parton, Kel. Mangga Dua Utara, didepan Kantor Walikota Ternate, dalam rangka menggelar aksi demontrasi guna menyampaikan aspirasi terkait dengan kepemilikan SHM oleh Andy Tjakra, yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, namun sayangnya tidak membuahkan hasil yang baik, sebab dua kali aksi tersebut warga tidak bisa bertemu langsung dengan Walikota Ternate tanpa ada alasan yang pasti oleh Walikota maupun Pemkot Ternate itu sendiri.

Warga pun merasa kesal dengan sikap Walikota Ternate yang super cuek dengan keluhan mereka, dan yang lebih parahnya lagi Walikota dengan sigap mengeluarkan statement disejumlah media online, bahwa terkait dengan sengketa lahan tersebut dirinya menyarankan agar warga menempuh jalur hukum.

Salah satu warga Ling. Parton RT. 14/RW. 006, Kel. Mangga Dua Utara, Jamrud, kepada media ini menyampaikan bahwa pihaknya melakukan aksi penolakan kepemilikan lahan ini, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang mana ini sudah jelas tidak ada di UU manapun yang mengiyakan penerbitan atau pembuatan SHM lahan diatas air.

Selain itu, kata Jamrud, jika merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Pemkot Ternate Nomor: 2 tahun 2012, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Ternate, tahun 2012-2032, yang didalamnya terdapat kawasan hutan lindung atau hutan mangrove, sebagaimana telah termaktub dalam Paragraf 5, “Kawasan Suaka Alam, Pelestarian Alam dan Cagar Budaya”, pada pasal 25, poin (2), huruf (b), sebagai berikut “Kawasan suaka alam (pelestarian alam) hutan mangrove terdapat di Kecamatan Ternate Selatan yaitu Kelurahan Mangga Dua dan Mangga Dua Utara dengan luas kurang lebih 2,90 Ha”.

“Dengan adanya Perda ini maka lahan tersebut merupakan kawasan hutan lindung yang tidak bisa dimiliki secara pribadi, karena kawasan ini telah dilindungi oleh pemerintah daerah setempat dan hanya bisa dimanfaatkan atau dikelola oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan individu dan atau orang per orang,” tegasnya

Sehingga, menurut Jamrud, penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), Nomor: 1/Kel. Mangga Dua tahun 2003, atas nama Andy Tjakra, ini diduga ada kong kali kong antara Pemkot dan pemilik SHM serta BPN Kota Ternate. Olehnya itu secara spontanitas ditanggapi oleh warga setempat, sehingga melakukan aksi penolakan kepemilikan SHM tersebut.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Wapres Gibran Apresiasi Revitalisasi Pasar Jailolo Berhasil Dorong Ekonomi...

Halbar - Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa pembangunan nasional harus menyentuh ruang-ruang...

BERITA UTAMA

Harita Nickel Luncurkan Mechanic Talent Pool...

Halsel - Sebagai bagian dari komitmen jangka panjang untuk memberdayakan masyarakat sekitar wilayah operasional, Harita Nickel resmi meluncurkan Mechanic Talent Pool Program (MTPP), sebuah...

Dua Hari Lagi Pelaksanaan CSS XXIII...

Ternate - Walikota Ternate M. Tauhid Soleman perintahkan semua instansi pelaksana teknis agar melakukan pembenahan, mengingat pelaksanaan kegiatan City Sanitation Summit (CSS) XXIII Aliansi...

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun...

Ternate - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025, Wanita Selam Indonesia (WASI) bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Upacara Bawah Laut...

REKOMENDASI

Harita Nickel Luncurkan Mechanic Talent Pool Program bagi Pemuda Lokal

Halsel - Sebagai bagian dari komitmen jangka panjang untuk memberdayakan masyarakat sekitar wilayah operasional, Harita Nickel resmi meluncurkan Mechanic Talent Pool Program (MTPP), sebuah...

Banyak Karyawan Toko di Ternate Tidak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Ternate - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Ternate temukan pelanggaran di beberapa tokoh yang tidak daftarkan karyawannya masuk dalam BPJS. Hal ini di...

Menteri Hukum Kunjungi Langsung Kelurahan Akehuda

Ternate - Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas, melakukan kunjungan dan peninjauan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Kota Ternate Utara,...

Kapolres Sampaikan Permohonan Maaf, Aktivitas Warga Terganggu Sementara Selama Kunjungan Wapres di Kota Ternate

Ternate - Kepala Kepolisian Resor Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kota Ternate atas kemungkinan adanya gangguan...

Wapres Gibran Apresiasi Revitalisasi Pasar Jailolo Berhasil Dorong Ekonomi Rakyat

Halbar - Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa pembangunan nasional harus menyentuh ruang-ruang kehidupan rakyat, termasuk pasar tradisional yang menjadi denyut nadi ekonomi sekaligus tempat...

Harita Nickel Luncurkan Mechanic Talent Pool...

Halsel - Sebagai bagian dari komitmen jangka panjang untuk memberdayakan masyarakat sekitar wilayah operasional, Harita Nickel resmi meluncurkan Mechanic Talent Pool Program (MTPP), sebuah...

Banyak Karyawan Toko di Ternate Tidak...

Ternate - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Ternate temukan pelanggaran di beberapa tokoh yang tidak daftarkan karyawannya masuk dalam BPJS. Hal ini di...

Dirut PT WKM: PT Position Nyolong...

Jakarta — Direktur Utama PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) Letjen (Purn) Eko Wiratmoko menegaskan bahwa PT Position telah melakukan pencurian tambang nikel di...

GM ASDP Cabang Ternate Berlakukan Jembatan...

Ternate - General Manager (GM) PT ASDP Cabang Ternate, Handoyo Priyanto, menagaskan, pemberlakuan jembatan timbang dan tiket alat berat sejak tahun 2024. General Manager PT...

IKLAN

Diduga Main Mata dengan Pemkot dan BPN Ternate, Misi Andy Tjakra Berjalan Mulus

Ternate — Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ternate diduga main mata dengan Andy Tjakra, sehingga misi untuk memiliki lahan seluas 9.993 Meter persegi diatas laut kawasan hutan mangrove, di Lingkungan Parton RT. 14/RW. 006 Kelurahan Mangga Dua Utara, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tersebut berjalan dengan mulus.

Hal ini dibuktikan dengan dua kali kehadiran warga Lingkungan Parton, Kel. Mangga Dua Utara, didepan Kantor Walikota Ternate, dalam rangka menggelar aksi demontrasi guna menyampaikan aspirasi terkait dengan kepemilikan SHM oleh Andy Tjakra, yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, namun sayangnya tidak membuahkan hasil yang baik, sebab dua kali aksi tersebut warga tidak bisa bertemu langsung dengan Walikota Ternate tanpa ada alasan yang pasti oleh Walikota maupun Pemkot Ternate itu sendiri.

Warga pun merasa kesal dengan sikap Walikota Ternate yang super cuek dengan keluhan mereka, dan yang lebih parahnya lagi Walikota dengan sigap mengeluarkan statement disejumlah media online, bahwa terkait dengan sengketa lahan tersebut dirinya menyarankan agar warga menempuh jalur hukum.

Salah satu warga Ling. Parton RT. 14/RW. 006, Kel. Mangga Dua Utara, Jamrud, kepada media ini menyampaikan bahwa pihaknya melakukan aksi penolakan kepemilikan lahan ini, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang mana ini sudah jelas tidak ada di UU manapun yang mengiyakan penerbitan atau pembuatan SHM lahan diatas air.

Selain itu, kata Jamrud, jika merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Pemkot Ternate Nomor: 2 tahun 2012, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Ternate, tahun 2012-2032, yang didalamnya terdapat kawasan hutan lindung atau hutan mangrove, sebagaimana telah termaktub dalam Paragraf 5, “Kawasan Suaka Alam, Pelestarian Alam dan Cagar Budaya”, pada pasal 25, poin (2), huruf (b), sebagai berikut “Kawasan suaka alam (pelestarian alam) hutan mangrove terdapat di Kecamatan Ternate Selatan yaitu Kelurahan Mangga Dua dan Mangga Dua Utara dengan luas kurang lebih 2,90 Ha”.

“Dengan adanya Perda ini maka lahan tersebut merupakan kawasan hutan lindung yang tidak bisa dimiliki secara pribadi, karena kawasan ini telah dilindungi oleh pemerintah daerah setempat dan hanya bisa dimanfaatkan atau dikelola oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan individu dan atau orang per orang,” tegasnya

Sehingga, menurut Jamrud, penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), Nomor: 1/Kel. Mangga Dua tahun 2003, atas nama Andy Tjakra, ini diduga ada kong kali kong antara Pemkot dan pemilik SHM serta BPN Kota Ternate. Olehnya itu secara spontanitas ditanggapi oleh warga setempat, sehingga melakukan aksi penolakan kepemilikan SHM tersebut.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Harita Nickel Luncurkan Mechanic Talent Pool...

Halsel - Sebagai bagian dari komitmen jangka panjang untuk memberdayakan masyarakat sekitar wilayah operasional, Harita Nickel resmi meluncurkan Mechanic Talent Pool Program (MTPP), sebuah...

Kapolres Sampaikan Permohonan Maaf, Aktivitas Warga...

Ternate - Kepala Kepolisian Resor Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kota Ternate atas kemungkinan adanya gangguan...

Menteri Hukum Kunjungi Langsung Kelurahan Akehuda

Ternate - Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas, melakukan kunjungan dan peninjauan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Kota Ternate Utara,...

Wapres Gibran Apresiasi Revitalisasi Pasar Jailolo...

Halbar - Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa pembangunan nasional harus menyentuh ruang-ruang kehidupan rakyat, termasuk pasar tradisional yang menjadi denyut nadi ekonomi sekaligus tempat...

Iklan

error: Content is protected !!
Too Many Requests