Ternate — Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ternate diduga main mata dengan Andy Tjakra, sehingga misi untuk memiliki lahan seluas 9.993 Meter persegi diatas laut kawasan hutan mangrove, di Lingkungan Parton RT. 14/RW. 006 Kelurahan Mangga Dua Utara, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tersebut berjalan dengan mulus.
Hal ini dibuktikan dengan dua kali kehadiran warga Lingkungan Parton, Kel. Mangga Dua Utara, didepan Kantor Walikota Ternate, dalam rangka menggelar aksi demontrasi guna menyampaikan aspirasi terkait dengan kepemilikan SHM oleh Andy Tjakra, yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, namun sayangnya tidak membuahkan hasil yang baik, sebab dua kali aksi tersebut warga tidak bisa bertemu langsung dengan Walikota Ternate tanpa ada alasan yang pasti oleh Walikota maupun Pemkot Ternate itu sendiri.
Warga pun merasa kesal dengan sikap Walikota Ternate yang super cuek dengan keluhan mereka, dan yang lebih parahnya lagi Walikota dengan sigap mengeluarkan statement disejumlah media online, bahwa terkait dengan sengketa lahan tersebut dirinya menyarankan agar warga menempuh jalur hukum.
Salah satu warga Ling. Parton RT. 14/RW. 006, Kel. Mangga Dua Utara, Jamrud, kepada media ini menyampaikan bahwa pihaknya melakukan aksi penolakan kepemilikan lahan ini, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang mana ini sudah jelas tidak ada di UU manapun yang mengiyakan penerbitan atau pembuatan SHM lahan diatas air.
Selain itu, kata Jamrud, jika merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Pemkot Ternate Nomor: 2 tahun 2012, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Ternate, tahun 2012-2032, yang didalamnya terdapat kawasan hutan lindung atau hutan mangrove, sebagaimana telah termaktub dalam Paragraf 5, “Kawasan Suaka Alam, Pelestarian Alam dan Cagar Budaya”, pada pasal 25, poin (2), huruf (b), sebagai berikut “Kawasan suaka alam (pelestarian alam) hutan mangrove terdapat di Kecamatan Ternate Selatan yaitu Kelurahan Mangga Dua dan Mangga Dua Utara dengan luas kurang lebih 2,90 Ha”.
“Dengan adanya Perda ini maka lahan tersebut merupakan kawasan hutan lindung yang tidak bisa dimiliki secara pribadi, karena kawasan ini telah dilindungi oleh pemerintah daerah setempat dan hanya bisa dimanfaatkan atau dikelola oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan individu dan atau orang per orang,” tegasnya
Sehingga, menurut Jamrud, penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), Nomor: 1/Kel. Mangga Dua tahun 2003, atas nama Andy Tjakra, ini diduga ada kong kali kong antara Pemkot dan pemilik SHM serta BPN Kota Ternate. Olehnya itu secara spontanitas ditanggapi oleh warga setempat, sehingga melakukan aksi penolakan kepemilikan SHM tersebut.