Ternate — Viralnya informasi adanya rencana pembongkaran Mesjid Raya Kota Sofifi, Provinsi Maluku Utara (Malut) oleh pihak kontraktor saat ini menjadi isu hangat serta cukup menyita perhatian publik Malut, bahkan telah menjadi sorotan salah satu senator DPD RI Komite IV asal Papua Barat, M. Sanusi Rahaningmas, S.Sos., M.M., S.Ip.
M. Sanusi Rahaningmas, S.Sos., M.M., S.Ip, kepada media ini, Selasa (29/3), menyampaikan bahwa dengan menyebarnya informasi melalui media online maupun cetak, terkait dengan rencana pembongkaran Mesjid Raya Kota Sofifi oleh pihak kontraktor ini merupakan satu hal yang sangat disayangkan jika Pemprov Malut, tidak secepatnya mengambil langkah serius untuk menyelesaikan problem ini.
“Meski pun saya senator DPD RI, yang bukan berasal dari daerah pemilihan Maluku Utara, namun secara emosional saya merasa prihatin dengan kondisi ini, sebab saya merasa diri saya bagian dari orang Maluku Utara, karena saya memiliki istri asli orang Maluku Utara,” ujar Sanusi.
Pria kelahiran Kei Maluku ini juga berharap kepada Pemprov Malut, agar segera menyelesaikan persoalan ini, apabila masih ada sangkut paut antara Pemprov Malut dengan pihak kontraktor, terkait dengan hutang piutang atas pekerjaan proyek tersebut.
“Problem ini harus segera diselesaikan oleh Pemprov Malut, agar tidak berimbas hingga terjadinya pembongkaran sebagaimana yang telah direncanakan oleh pihak kontraktor,” ungkapnya.
Lanjut Sanusi, jika persoalan hutang piutang ini tidak diselesaikan sesegera mungkin oleh Pemprov Malut, dan terjadi pembongkaran sebagaimana yang telah direncanakan oleh pihak kontraktor, maka ini bukan hanya menjadi aib Pemprov Malut, melainkan ini juga akan menjadi aib bagi seluruh masyarakat Malut.
Pasalnya Mesjid Raya Sofifi tersebut sudah di kenal oleh publik Indonesia, karena baru-baru ini digunakan pada STQ tingkat nasional,” tutupnya.
Untuk diketahui informasi terkait rencana pembongkaran Mesjid Raya oleh pihak kontraktor, dikarenakan Pemprov Malut belum menyelesaikan sisa upah pekerja, bahkan pihak kontraktor pun telah melayangkan surat somasi kepada Pemprov Malut, sebanyak dua kali.