Ternate – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku Utara memusnahkan ratusan barang terlarang hasil penggeledahan di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Maluku Utara. Selasa (6/10).
Barang yang dimusnahkan terdiri dari 45 unit handphone, 12 charger, 8 baterai handphone, 10 headset, 19 powerbank, 6 kipas angin, 3 pemanas air, 75 kabel, 8 speaker, 16 terminal colokan, 133 pisau cutter, serta 254 korek api.
Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku Utara, Bagus Kurniawan, mengatakan seluruh barang tersebut merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan jajaran pemasyarakatan sejak Januari hingga Agustus 2026.
Menurut Bagus, handphone menjadi salah satu barang yang mendapat perhatian serius karena berpotensi disalahgunakan untuk mengendalikan tindak kejahatan dari dalam Lapas, termasuk peredaran narkotika.
“Handphone adalah salah satu penyebab adanya tindak kejahatan dari dalam Lapas, baik itu peredaran narkoba yang sudah disinyalir oleh aparat penegak hukum dan BNN. Handphone adalah salah satu kuncinya,” ujar Bagus
Untuk mencegah penggunaan handphone ilegal oleh warga binaan, Kanwil Ditjenpas Maluku Utara menyediakan fasilitas Warung Telekomunikasi Khusus (Wartelsus). Fasilitas tersebut memungkinkan warga binaan berkomunikasi dengan keluarga melalui sarana yang berada dalam pengawasan petugas.
“Percakapan dan nomornya bisa kami rekam. Sewaktu-waktu ada pergerakan atau yang diindikasikan, kami akan share nomor itu kepada aparat penegak hukum, baik BNN maupun Kepolisian,” katanya.
Bagus mengungkapkan, masuknya barang terlarang ke dalam Lapas maupun Rutan dapat terjadi melalui berbagai modus, termasuk dibawa oleh pengunjung maupun dititipkan melalui oknum petugas.
Jika ditemukan keterlibatan petugas, kata Bagus, pihaknya akan menjatuhkan sanksi disiplin. Sementara pengunjung yang kedapatan membawa barang terlarang akan dikenai pembatasan kunjungan.
Pengawasan juga akan diperketat melalui pemeriksaan di Pintu Utama (P2U) serta pengawasan di ruang kunjungan, khususnya terhadap warga binaan yang menjalani pidana kasus narkotika.
Bagus menegaskan, penggeledahan dan pemusnahan barang terlarang tersebut merupakan bagian dari tugas rutin jajaran pemasyarakatan dan bukan kegiatan yang baru dilakukan.
“Bersih-bersih ini tidak ada kaitannya. Ini tugas rutin kami, sebagai tupoksi kami. Dari awal Januari sudah kami lakukan, tetapi Maluku Utara baru kali ini mengekspos kepada teman-teman media hasil penggeledahannya,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya keluarga warga binaan, agar tidak membawa maupun memberikan barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas dan Rutan.
“Kalau dia melanggar seperti membawa handphone, kami akan register F dan pembebasan bersyaratnya akan kami cabut,” tegas Bagus.



