Ternate — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Maluku Utara, Amar Manaf, meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan konflik antara Desa Banemo dan Desa Siben Popo di Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah.
Ia menegaskan, setiap persoalan hukum sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. “Kita tidak boleh berkesimpulan berdasarkan keinginan sendiri atas masalah yang dihadapi,” ujarnya saat menghadiri kegiatan di Ternate, Minggu (5/4).
Amar mengingatkan pentingnya menjaga kerukunan umat beragama yang selama ini telah terbangun. Menurut dia, penggunaan kekerasan atau sikap tidak sabar hanya akan memperuncing konflik dan merusak hubungan sosial di masyarakat.
“Kalau kita mengedepankan kekerasan, itu akan berujung pada keretakan dan merusak citra bersama. Karena itu, kesadaran diri dan kepentingan bersama harus diutamakan,” katanya.
Kemenag Maluku Utara, kata Amar, telah melakukan koordinasi internal hingga tingkat Kantor Urusan Agama (KUA) dan penyuluh agama lintas agama. Mereka diminta bersiap turun ke lapangan guna meredam situasi di masing-masing desa.
Namun, ia mengakui pihaknya belum dapat mempertemukan tokoh agama dari kedua desa karena kondisi belum memungkinkan.
“Jika situasi sudah kondusif, kami akan mempertemukan para tokoh agama dari Desa Banemo dan Desa Siben Popo untuk memulihkan kehidupan masyarakat agar kembali hidup damai,” ujarnya.
Menurut Amar, upaya rekonsiliasi menjadi langkah penting agar masyarakat dapat kembali hidup berdampingan secara harmonis.


