Ternate — Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Khairun (Unkhair), Dr. Mukhtar A. Adam, menyoroti fenomena tarik ulur kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan aset strategis sejak diberlakukannya otonomi daerah pada 1999.
Menurut Mukhtar, dalam praktiknya sering muncul kesan adanya perebutan aset antara pusat dan daerah, terutama melalui skema pembangunan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh kementerian.
“Kementerian seolah menjadi pihak paling dominan dalam membangun fasilitas publik di daerah, sekaligus mengelola aset tersebut sebagai sumber penerimaan yang kemudian disetor ke pusat,” kata Mukhtar dalam keterangannya, Rabu (11/3).
Di sisi lain, pemerintah pusat juga mendorong daerah untuk meningkatkan kemandirian fiskal melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Mukhtar, dua kebijakan ini kerap menimbulkan kontradiksi.
“Daerah didorong mandiri secara fiskal, tetapi banyak aset yang berpotensi menjadi sumber PAD justru beralih menjadi kewenangan pusat,” ujarnya.
Ia menilai fenomena ini semakin menguat sejak pemerintah memperkenalkan skema Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni penerimaan negara yang berasal dari berbagai layanan publik di luar pajak.
Lanjut Mukhtar, skema PNBP kemudian membuka ruang bagi kementerian untuk menjadikan berbagai fasilitas publik di daerah sebagai sumber penerimaan negara.
Dalam sejumlah kasus, kata dia, aset yang awalnya dibangun pemerintah daerah kemudian beralih pengelolaannya ke pemerintah pusat. Salah satu contohnya adalah Bandara Sultan Babullah di Ternate.
Bandara tersebut awalnya dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun kemudian diambil alih oleh Kementerian Perhubungan sehingga seluruh kewenangan pengelolaan berada di tangan pemerintah pusat.
Hal serupa juga terjadi pada beberapa fasilitas pelabuhan di Ternate, seperti Pelabuhan Bastiong, Pelabuhan Ahmad Yani, hingga pelabuhan kecil di kawasan reklamasi yang dikenal sebagai Pelabuhan Semut.
“Aset yang sebelumnya dibangun pemerintah daerah pada akhirnya berada di bawah pengelolaan pusat, sehingga daerah tidak lagi memperoleh sumber pendapatan dari fasilitas tersebut,” katanya.
Ia menilai pola tersebut kini kembali muncul dalam rencana pengembangan Pelabuhan Mudaffar Syah di kawasan Dufa-Dufa, Ternate.
Mukhtar berpendapat, ada kekhawatiran pengembangan pelabuhan tersebut akan disertai pengalihan kewenangan pengelolaan ke pemerintah pusat. Bahkan, muncul kesan bahwa pembangunan pelabuhan hanya akan dilakukan apabila pengelolaannya diserahkan kepada kementerian terkait.
“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, dari mana daerah dapat memperoleh sumber pendapatan jika hampir seluruh aset strategis diambil alih oleh pusat,” ujarnya.
Padahal, sambung Mukhtar, pada saat yang sama pemerintah daerah dituntut untuk memperkuat kemandirian fiskal melalui peningkatan PAD.
Karena itu, ia mendorong Pemerintah Kota Ternate untuk mempertimbangkan secara matang rencana pengalihan pengelolaan Pelabuhan Mudaffar Syah.
Ia menyarakan pemerintah daerah perlu mempelajari kembali skema kerja sama dengan Kementerian Perhubungan agar pemanfaatan aset strategis di daerah tetap memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
“Perlu ada formula kerja sama yang lebih adil agar daerah juga memperoleh manfaat fiskal dari aset yang berada di wilayahnya,” pungkasnya.



