Ternate — Kinerja pendapatan asli daerah (PAD) Kota Ternate menunjukkan tren positif di awal 2026. Hingga akhir Februari, realisasi PAD telah mencapai sekitar 14 persen dari target tahunan, memberi sinyal optimisme untuk menutup triwulan pertama di atas target.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ternate Mochtar Hasim mengatakan, target PAD tahun 2026 ditetapkan lebih dari Rp 159 miliar. Dari jumlah tersebut, hingga 28 Februari telah terealisasi Rp 21,3 miliar.
“Untuk sektor pajak daerah yang menjadi fokus utama, target tahun ini lebih dari Rp 102 miliar. Sampai akhir Februari, realisasinya sudah Rp 18 miliar atau sekitar 18,43 persen. Ini masih bulan kedua, dan masih ada satu bulan lagi hingga akhir Maret,” ungkap Mochtar, Rabu (25/2/2026).
Menurut dia, capaian tersebut bahkan telah melampaui 50 persen dari target triwulan pertama untuk sektor pajak. Sesuai ketentuan, target pajak pada triwulan I dipatok 15 persen.
“Kami optimistis bisa melewati 20 persen sampai akhir Maret,” katanya.
Adapun komponen pajak daerah meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak restoran dan minuman, pajak penerangan jalan, pajak hotel, pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame, hingga pajak air tanah.
Sementara, sektor retribusi daerah yang ditargetkan Rp 40 miliar pada 2026 baru terealisasi sekitar 9 persen hingga Februari. Untuk pos hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan (HPK), realisasi belum tercatat karena masih menunggu laporan penyertaan modal.
Secara total, akumulasi PAD yang bersumber dari pajak daerah, retribusi, serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah telah menyentuh 14 persen.
Mochtar menilai, dengan sisa waktu satu bulan pada Maret, realisasi triwulan pertama berpeluang memenuhi bahkan melampaui target 15 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia pun mengajak masyarakat berperan aktif dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.
“Kami berharap seluruh warga Kota Ternate, termasuk pelaku usaha restoran, hotel, dan wajib pajak PBB, dapat melunasi kewajiban tepat waktu. Pajak dan retribusi adalah kontribusi nyata untuk membangun kota ini,” ujar Mochtar.



