back to top

Ombudsman Malut Serahkan Hasil Penilaian Opini Maladministrasi Pelayanan Publik 2025 kepada Lima Kepala Daerah

Bagikan :

TERPOPULER

BPMN Siapkan Kader Masa Depan

BACA JUGA

Ternate –- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara menyerahkan hasil Penilaian Opini Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada lima pemerintah daerah di Maluku Utara. Penyerahan dilakukan di Kantor Ombudsman Maluku Utara, Kamis (12/2).

Lima pemerintah daerah yang menerima hasil penilaian tersebut yakni Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, dan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, menyampaikan apresiasi kepada lima kepala daerah yang telah mengirimkan perwakilan untuk menerima hasil penilaian tersebut. Ia berharap hasil evaluasi dapat segera dipelajari dan ditindaklanjuti sebagai bahan perbaikan untuk penilaian tahun 2026.

Menurut Iriyani, pada penilaian tahun 2025 belum ada pemerintah daerah di Maluku Utara yang memperoleh Opini Ombudsman RI.
Opini tersebut hanya diberikan kepada pemerintah daerah yang meraih tingkat kepatuhan dengan kualitas tertinggi dan kualitas tertinggi tanpa maladministrasi.

Adapun hasil penilaian menunjukkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara meraih nilai 65,98 dengan Opini Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi.

Pemerintah Kota Tidore Kepulauan memperoleh nilai 62,57, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula 57,61, dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara 69,63, yang seluruhnya masuk kategori Opini Kualitas Sedang.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai memperoleh nilai 53,38 dengan kategori Kualitas Rendah atau kualitas pelayanan “kurang”.

Iriyani menjelaskan, perbedaan antara Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi dan Kualitas Sedang terletak pada tindak lanjut terhadap produk pengawasan Ombudsman. Daerah dengan predikat Tanpa Maladministrasi telah menindaklanjuti produk pengawasan seperti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Hasil Analisis, dan rekomendasi hingga tuntas. Sedangkan kategori Kualitas Sedang tidak memperoleh atau belum menindaklanjuti produk pengawasan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Ombudsman juga menyerahkan surat Ketua Ombudsman RI kepada masing-masing kepala daerah. Surat tersebut memuat sejumlah saran penyempurnaan, antara lain: melakukan pembinaan terhadap pimpinan dan pegawai unit pelayanan publik yang memperoleh nilai 0–77,99; mempertahankan konsistensi kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman berupa tindakan korektif dan rekomendasi; serta meningkatkan koordinasi dengan Ombudsman RI, baik di tingkat pusat maupun perwakilan.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Akmal Kadir, mengatakan penilaian Opini tahun 2026 direncanakan berlangsung pada pertengahan tahun, dengan menunggu jadwal dan instrumen resmi dari Ombudsman RI.

Ia menjelaskan, Opini Ombudsman RI merupakan transformasi dari penilaian kepatuhan pada tahun-tahun sebelumnya dengan penambahan instrumen penilaian.

Karena itu, pimpinan unit atau instansi yang telah menerima hasil penilaian 2025 diharapkan segera melakukan perbaikan dan penyesuaian.

Akmal menambahkan, Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara terbuka untuk konsultasi dan koordinasi guna peningkatan kualitas pelayanan publik, serta siap memberikan asistensi kepada unit atau instansi penyelenggara yang membutuhkan.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

SAAT INI

Lepas Tim PKM Tanggap Darurat Bencana ke Aceh, Ini...

Tim yang akan bertugas di wilayah terdampak bencana itu berjumlah 12 personel lintas profesi.

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

IKLAN

Ombudsman Malut Serahkan Hasil Penilaian Opini Maladministrasi Pelayanan Publik 2025 kepada Lima Kepala Daerah

Imalut.com

Ternate –- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara menyerahkan hasil Penilaian Opini Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada lima pemerintah daerah di Maluku Utara. Penyerahan dilakukan di Kantor Ombudsman Maluku Utara, Kamis (12/2).

Lima pemerintah daerah yang menerima hasil penilaian tersebut yakni Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, dan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, menyampaikan apresiasi kepada lima kepala daerah yang telah mengirimkan perwakilan untuk menerima hasil penilaian tersebut. Ia berharap hasil evaluasi dapat segera dipelajari dan ditindaklanjuti sebagai bahan perbaikan untuk penilaian tahun 2026.

Menurut Iriyani, pada penilaian tahun 2025 belum ada pemerintah daerah di Maluku Utara yang memperoleh Opini Ombudsman RI.
Opini tersebut hanya diberikan kepada pemerintah daerah yang meraih tingkat kepatuhan dengan kualitas tertinggi dan kualitas tertinggi tanpa maladministrasi.

Adapun hasil penilaian menunjukkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara meraih nilai 65,98 dengan Opini Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi.

Pemerintah Kota Tidore Kepulauan memperoleh nilai 62,57, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula 57,61, dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara 69,63, yang seluruhnya masuk kategori Opini Kualitas Sedang.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai memperoleh nilai 53,38 dengan kategori Kualitas Rendah atau kualitas pelayanan “kurang”.

Iriyani menjelaskan, perbedaan antara Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi dan Kualitas Sedang terletak pada tindak lanjut terhadap produk pengawasan Ombudsman. Daerah dengan predikat Tanpa Maladministrasi telah menindaklanjuti produk pengawasan seperti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Hasil Analisis, dan rekomendasi hingga tuntas. Sedangkan kategori Kualitas Sedang tidak memperoleh atau belum menindaklanjuti produk pengawasan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Ombudsman juga menyerahkan surat Ketua Ombudsman RI kepada masing-masing kepala daerah. Surat tersebut memuat sejumlah saran penyempurnaan, antara lain: melakukan pembinaan terhadap pimpinan dan pegawai unit pelayanan publik yang memperoleh nilai 0–77,99; mempertahankan konsistensi kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman berupa tindakan korektif dan rekomendasi; serta meningkatkan koordinasi dengan Ombudsman RI, baik di tingkat pusat maupun perwakilan.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Akmal Kadir, mengatakan penilaian Opini tahun 2026 direncanakan berlangsung pada pertengahan tahun, dengan menunggu jadwal dan instrumen resmi dari Ombudsman RI.

Ia menjelaskan, Opini Ombudsman RI merupakan transformasi dari penilaian kepatuhan pada tahun-tahun sebelumnya dengan penambahan instrumen penilaian.

Karena itu, pimpinan unit atau instansi yang telah menerima hasil penilaian 2025 diharapkan segera melakukan perbaikan dan penyesuaian.

Akmal menambahkan, Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara terbuka untuk konsultasi dan koordinasi guna peningkatan kualitas pelayanan publik, serta siap memberikan asistensi kepada unit atau instansi penyelenggara yang membutuhkan.

Tim Redaksi
Editor

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Iklan

error: Content is protected !!