Ternate — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) mencatat kinerja melampaui target nasional pada tahun anggaran 2025. Dari target penyelesaian 167 laporan, Ombudsman Malut berhasil menuntaskan 213 laporan atau setara 127,54 persen.
Capaian tersebut disampaikan dalam pemaparan evaluasi kinerja tahunan yang mencakup tiga tugas utama, yakni penerimaan dan verifikasi laporan, pencegahan maladministrasi, serta penyelesaian laporan masyarakat.
Berdasarkan data Ombudsman Malut, dari total 213 laporan yang diselesaikan, sebanyak 65 laporan ditutup pada tahap verifikasi oleh Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) karena tidak memenuhi syarat materiil. Sementara itu, 148 laporan lainnya berhasil diselesaikan pada tahap pemeriksaan oleh Keasistenan Pemeriksaan Laporan (Riksa).
Tak hanya melampaui target laporan reguler, Ombudsman Malut juga mencatat kinerja positif dalam penanganan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Dari target nasional satu laporan IAPS, Ombudsman Malut menindaklanjuti dua laporan inisiatif.
Hingga akhir tahun anggaran, satu laporan IAPS telah dinyatakan selesai, sementara satu laporan lainnya masih dalam tahap pemantauan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, menyatakan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran, khususnya pada keasistenan PVL dan Pemeriksaan.
“Capaian 127,54 persen ini menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat Maluku Utara terhadap Ombudsman. Kami berkomitmen memastikan setiap laporan yang masuk memperoleh kepastian hukum dan penyelesaian yang adil,” ujar Iriyani dalam keterangan resmi, Senin (26/1).
Ia menambahkan, tingginya angka penyelesaian laporan sekaligus menjadi refleksi bagi instansi penyelenggara pelayanan publik di Malut untuk terus melakukan perbaikan, seiring meningkatnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan maladministrasi.



