Ternate — Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim, menegaskan bahwa penjualan 90.000 metrik ton ore nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) tidak mengandung unsur pelanggaran hukum, maupun niat untuk memperkaya diri atau korporasi secara melawan hukum.
Menurut Muhlis, seluruh proses penjualan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jadi awalnya, berdasarkan data yang kami peroleh, kami menduga ada pelanggaran. Namun selama tahun 2025, setelah kami melakukan telaah, penelitian, dan memantau perkembangannya secara detail, ternyata tidak ada pelanggaran, karena penjualan ore tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan aturan,” tutur Muhlis di Ternate, Selasa (13/1/2026).
Muhlis menjelaskan bahwa pihak PT WKM juga secara resmi telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada KATAM Maluku Utara, pada 12 Mei 2025, dengan Nomor: 065/WKM-JKT/V/2025, Perihal: Klarifikasi Pemberitaan.
“Memang sejak Mei 2025 mereka secara resmi telah mengirimkan surat kepada KATAM, namun kami belum menyikapinya karena masih melakukan pendalaman data, telaah, penelitian, dan memantau perkembangan dugaan kasus secara detail, hingga kami mengeluarkan pernyaataan pada hari ini,” ungkapnya.
Surat Persetujuan Terbit 2018, Penjualan Baru Dilakukan 2021
Muhlis menegaskan, penting untuk dipahami bahwa surat persetujuan penjualan ore dari Gubernur Maluku Utara telah diterbitkan sejak tahun 2018. Namun, PT WKM baru melakukan penjualan pada tahun 2021.
Hal itu, kata dia, justru menunjukkan bahwa perusahaan tidak gegabah, melainkan menunggu seluruh administrasi dan persyaratan perizinan benar-benar lengkap.
“Kalau disebut ada niat memperkaya diri atau korporasi, itu tidak logis. Surat persetujuan Gubernur keluar tahun 2018, tetapi PT WKM baru menjual ore tersebut pada 2021, setelah semua administrasi perusahaan dinyatakan lengkap,” tegas Muhlis.
Ia menilai, jeda waktu tersebut menjadi bukti bahwa perusahaan berhati-hati dan mengikuti prosedur, bukan sebaliknya.
Penjualan Berbasis Surat Gubernur dan Putusan Pengadilan
Muhlis mengungkapkan, sebelum penjualan dilakukan, PT WKM telah mengajukan permohonan kepada Gubernur Maluku Utara melalui surat Nomor: 040/D.WKM/JKT/III/2018 tertanggal 1 Maret 2018.
Permohonan itu didasarkan pada sejumlah putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, yakni:
- Putusan MA RI Nomor: 90/PK/TUN/2009, tertanggal 28 September 2009
- Penetapan eksekusi PTUN Ambon Nomor: 09/G.TUN/PTUN.ABN, tertanggal 28 Juni 2010
- Putusan MA RI Nomor: 203/PK/TUN/2017, tertanggal 4 Desember 2017
- Penetapan inkracht PTUN Ambon Nomor: 11/PEN.INKRAH/2016/PTUN.ABN, tertanggal 5 Juni 2017
Berdasarkan permohonan tersebut, Gubernur Maluku Utara saat itu, Abdul Gani Kasuba, menerbitkan Surat Nomor: 543/1032/6 tertanggal 19 Juli 2018 tentang Penjualan Ore PT WKM.
“Dalam surat itu ditegaskan bahwa PT WKM adalah pemegang IUP yang sah, dan ore tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ore yang berada dalam wilayah IUP PT WKM,” jelas Muhlis.
Royalti Dibayar ke Negara, Total Rp4,5 Miliar
Muhlis juga membeberkan bahwa berdasarkan data yang diperoleh pihaknya dari Kementerian ESDM, dari penjualan ore tersebut, PT WKM telah menyetor royalti ke negara pada tahun 2021 dengan total sebesar Rp: 4.504.613.222.
Ia merinci pembayaran royalti tersebut sebagai berikut :
- Rev-001/WKM/SI/X/2021
TB William 2000.1 / BG William 330.1
Royalti Provinsial: Rp 573.396.233
Royalti Final: Rp218.390.301 - Rev-002/WKM/SI/IX/2021
TB William 2000.1 / BG William 330.2
Royalti Provinsial: Rp582.396.360
Royalti Final: Rp29.741.031 - Rev-003/WKM/SI/IX/2021
TB Marine 91 / BG Nusantara 3007
Royalti Provinsial: Rp 444.537.080
Royalti Final: Rp78.659.812 - Rev-004/WKM/SI/IX/2021
TB Bungtomo 99 / BG Azamara 21
Royalti Provinsial: Rp580.978.650
Royalti Final: Rp70.733.423 - Rev-005/WKM/SI/IX/2021
TB William 2000.1 / BG William 330.1
Royalti Provinsial: Rp 565.590.900
Royalti Final: Rp114.318.248 - Rev-006/WKM/SI/IX/2021
TB Marine 91 / BG Nusantara 3007
Royalti Provincial: Rp 429.207.200
Royalti Final: Rp112.441.114 - Rev-007/WKM/SI/IX/2021
TB Bungtomo 99 / BG Azamara 21
Royalti Provinsial: Rp 565.273.800
Royalti Final: Rp138.949.070
“Jadi total royalti yang disetor ke negara pada tahun 2021, berupa royalty provincial sebesar Rp 3.741.380.223 dan Royalti Final sebesar Rp763.232.999, sehingga total yang disetor ke kas negara sebesar Rp: 4.504.613.222. Ini membuktikan bahwa penjualan tersebut bukan ilegal dan negara juga menerima haknya,” tegas Muhlis.
KATAM Minta Semua Pihak Objektif
KATAM Maluku Utara meminta agar seluruh pihak menilai perkara ini secara objektif, berbasis data dan hukum, bukan asumsi.
Muhlis menegaskan, meskipun 90.000 metrik ton bijih nikel itu menjadi objek sengketa, PT WKM tetap menjalankan aktivitasnya berdasarkan IUP yang sah. “Tuduhan harus dilihat secara hati-hati. Proses penyelidikan harus menjunjung asas keadilan dan bertumpu pada bukti hukum yang kuat,” katanya.
Soal Jamrek, KATAM: Sudah Lunas
Terkait isu jaminan reklamasi (jamrek), Muhlis kembali menegaskan bahwa PT WKM telah melunasi kewajibannya hingga 2027.
Untuk periode 2019–2022, perusahaan telah menyetor Rp13.330.405.148,00, sementara periode 2023–2027 sebesar Rp7.450.103.666,34.
“Sesuai data yang kami miliki, jaminan reklamasi sudah dibayarkan. Jadi isu jamrek juga tidak lagi relevan untuk dipersoalkan,” pungkasnya.*



