back to top

Dukcapil Ternate Cetak 27.523 KTP-el Sepanjang 2025

Bagikan :

TERPOPULER

BACA JUGA

Ternate — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ternate mencatat telah mencetak 27.523 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sepanjang 2025.

Kepala Disdukcapil Kota Ternate Fahri Fuad mengatakan, pencetakan tersebut merupakan bagian dari upaya pelayanan aktif dan proaktif untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

“Kami terus mendorong pelayanan publik yang prima, inklusif, dan berkeadilan,” kata Fahri, Rabu (24/12).

Menurut dia, kewajiban memiliki KTP-el berlaku bagi penduduk berusia 17 tahun atau yang telah menikah. Fahri mengimbau warga yang telah memiliki KTP-el agar menjaga dokumen tersebut dengan baik serta segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“IKD dapat menjadi pengganti KTP-el karena memuat data kependudukan, Kartu Keluarga, serta informasi keluarga secara digital,” ujarnya.

Ia juga meminta penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman agar segera mendatangi Kantor Disdukcapil untuk perekaman, pencetakan KTP-el, sekaligus aktivasi IKD.

Berdasarkan data agregat kependudukan semester I 2025, jumlah penduduk Kota Ternate tercatat sebanyak 213.051 jiwa, terdiri atas 111.022 laki-laki dan 102.029 perempuan.

Adapun data semester II 2025 akan dirilis Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri pada Januari atau Februari 2026.

Fahri menyebut jumlah penduduk wajib KTP di Kota Ternate mencapai 155.699 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 153.074 jiwa telah memiliki KTP-el atau setara 98,31 persen.

Persyaratan Pengurusan KTP-el

KTP-el Baru

Berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
Fotokopi akta nikah/akta kawin (bagi yang sudah/pernah menikah)
Perekaman data biometrik (wajib hadir dan tidak dapat diwakilkan)

KTP-el Hilang

Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
Fotokopi KK terbaru

KTP-el Rusak/Penggantian Data

KTP-el asli
Fotokopi KK terbaru

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

SAAT INI

Lepas Tim PKM Tanggap Darurat Bencana ke Aceh, Ini...

Tim yang akan bertugas di wilayah terdampak bencana itu berjumlah 12 personel lintas profesi.

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

IKLAN

Dukcapil Ternate Cetak 27.523 KTP-el Sepanjang 2025

Imalut.com

Ternate — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ternate mencatat telah mencetak 27.523 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sepanjang 2025.

Kepala Disdukcapil Kota Ternate Fahri Fuad mengatakan, pencetakan tersebut merupakan bagian dari upaya pelayanan aktif dan proaktif untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

“Kami terus mendorong pelayanan publik yang prima, inklusif, dan berkeadilan,” kata Fahri, Rabu (24/12).

Menurut dia, kewajiban memiliki KTP-el berlaku bagi penduduk berusia 17 tahun atau yang telah menikah. Fahri mengimbau warga yang telah memiliki KTP-el agar menjaga dokumen tersebut dengan baik serta segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“IKD dapat menjadi pengganti KTP-el karena memuat data kependudukan, Kartu Keluarga, serta informasi keluarga secara digital,” ujarnya.

Ia juga meminta penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman agar segera mendatangi Kantor Disdukcapil untuk perekaman, pencetakan KTP-el, sekaligus aktivasi IKD.

Berdasarkan data agregat kependudukan semester I 2025, jumlah penduduk Kota Ternate tercatat sebanyak 213.051 jiwa, terdiri atas 111.022 laki-laki dan 102.029 perempuan.

Adapun data semester II 2025 akan dirilis Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri pada Januari atau Februari 2026.

Fahri menyebut jumlah penduduk wajib KTP di Kota Ternate mencapai 155.699 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 153.074 jiwa telah memiliki KTP-el atau setara 98,31 persen.

Persyaratan Pengurusan KTP-el

KTP-el Baru

Berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
Fotokopi akta nikah/akta kawin (bagi yang sudah/pernah menikah)
Perekaman data biometrik (wajib hadir dan tidak dapat diwakilkan)

KTP-el Hilang

Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
Fotokopi KK terbaru

KTP-el Rusak/Penggantian Data

KTP-el asli
Fotokopi KK terbaru

Tim Redaksi
Editor

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Iklan

error: Content is protected !!