Ternate — DPRD Kota Ternate menilai lurah dan camat belum memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam pengelolaan data penerima bantuan sosial (Bansos).
Penilaian itu mencuat setelah DPRD menemukan data penerima Bansos 2025 masih mengacu pada basis data tahun 2014.
Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, mengatakan ketidaktahuan lurah terhadap data Bansos mencerminkan lemahnya pemahaman terhadap peran dan tanggung jawab jabatan.
Menurut dia, secara regulasi, sumber utama data penerima Bansos berasal dari kelurahan.
“Kelurahan memiliki kewajiban melakukan pendataan dan validasi faktual bersama RT/RW. Mereka digaji negara dan harus memahami kondisi sosial ekonomi warganya,” kata Nurlaela, Rabu (24/12).
Politikus Partai NasDem itu menegaskan, lurah yang tidak mengetahui data penerima Bansos menunjukkan minimnya pemahaman terhadap aturan. “Kalau lurah tidak tahu data Bansos, berarti kurang membaca regulasi dan tidak paham tugas, peran, serta fungsinya,” ujarnya.
Nurlaela juga menyesalkan sikap sejumlah lurah yang menyebut pengelolaan data Bansos sebagai tanggung jawab Dinas Sosial (Dinsos). Ia menegaskan, peran Dinsos sebatas melakukan penyelarasan dan pemutakhiran data, bukan sebagai sumber utama pendataan.
“Dinsos hanya menyelaraskan data. Sumbernya dari kelurahan. Idealnya, Kota Ternate memiliki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekstrem Nasional (DTSEN) yang dimaksimalkan,” kata dia.
Ia mengakui Pemerintah Kota Ternate tengah berproses melakukan pembenahan. Namun pembenahan itu harus dimulai dari pemahaman tupoksi masing-masing perangkat pemerintahan.
“Berbenah itu penting, tapi harus dimulai dari kesadaran dan pemahaman tugas camat dan lurah,” tegasnya.
Menurut Nurlaela, persoalan utama saat ini terletak pada lemahnya kesadaran aparatur wilayah dalam melakukan pendataan dan validasi. Setelah data masuk ke Dinsos, barulah dilakukan pemutakhiran berdasarkan indikator dan regulasi hak sosial ekonomi masyarakat.
“Yang melakukan input awal ke sistem itu kelurahan, bukan Dinsos,” kata Nurlaela.



