back to top

Kue Andara, Salah Satu Warisan Budaya Takbenda Maluku Utara Diakui Kementerian Kebudayaan

Bagikan :

TERPOPULER

BACA JUGA

Jakarta — Kementerian Kebudayaan menetapkan sepuluh produk budaya asal Maluku Utara sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia tahun 2025.

Penetapan itu diumumkan dalam Malam Apresiasi Kebudayaan Indonesia 2025 yang digelar Senin malam, (15/12)

Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon dan diterima Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, mewakili Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos.

Sepuluh budaya yang masuk daftar WBTB tersebut berasal dari berbagai daerah di Maluku Utara, yakni Dabu-dabu Bacan, Andara, Edat, Batutuk Tautang Balik, Kamplang Bacan, Bavaturung Skombor, Bahasa Ternate, Ngogu Adat, Tuala Lipa, dan Arwahan Gamrange.

Dengan penambahan itu, jumlah Warisan Budaya Takbenda asal Maluku Utara yang telah diakui secara nasional hingga 2025 mencapai 74 karya budaya.

Abubakar Abdullah mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Maluku Utara. “Ini adalah kerja kolektif seluruh daerah. Kami berterima kasih atas sinergi dan kolaborasi semua pihak,” kata Abubakar.

Dalam sambutannya, Fadli Zon menegaskan Indonesia memiliki kekayaan budaya yang sangat besar sehingga membutuhkan komitmen bersama untuk menjaga dan mengembangkannya. Ia menekankan pentingnya menghidupkan ekosistem warisan budaya takbenda agar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Warisan budaya takbenda harus memiliki nilai tambah, termasuk dari sisi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Fadli. Ia juga mendorong pemerintah daerah agar mengusulkan WBTB nasional ke tingkat dunia melalui UNESCO.

Menurut Fadli, pengembangan ekosistem budaya termasuk kuliner tradisional, merupakan bagian dari amanat konstitusi dalam menjaga dan memajukan kebudayaan bangsa.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

SAAT INI

Lepas Tim PKM Tanggap Darurat Bencana ke Aceh, Ini...

Tim yang akan bertugas di wilayah terdampak bencana itu berjumlah 12 personel lintas profesi.

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

IKLAN

Kue Andara, Salah Satu Warisan Budaya Takbenda Maluku Utara Diakui Kementerian Kebudayaan

Imalut.com

Jakarta — Kementerian Kebudayaan menetapkan sepuluh produk budaya asal Maluku Utara sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia tahun 2025.

Penetapan itu diumumkan dalam Malam Apresiasi Kebudayaan Indonesia 2025 yang digelar Senin malam, (15/12)

Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon dan diterima Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, mewakili Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos.

Sepuluh budaya yang masuk daftar WBTB tersebut berasal dari berbagai daerah di Maluku Utara, yakni Dabu-dabu Bacan, Andara, Edat, Batutuk Tautang Balik, Kamplang Bacan, Bavaturung Skombor, Bahasa Ternate, Ngogu Adat, Tuala Lipa, dan Arwahan Gamrange.

Dengan penambahan itu, jumlah Warisan Budaya Takbenda asal Maluku Utara yang telah diakui secara nasional hingga 2025 mencapai 74 karya budaya.

Abubakar Abdullah mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Maluku Utara. “Ini adalah kerja kolektif seluruh daerah. Kami berterima kasih atas sinergi dan kolaborasi semua pihak,” kata Abubakar.

Dalam sambutannya, Fadli Zon menegaskan Indonesia memiliki kekayaan budaya yang sangat besar sehingga membutuhkan komitmen bersama untuk menjaga dan mengembangkannya. Ia menekankan pentingnya menghidupkan ekosistem warisan budaya takbenda agar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Warisan budaya takbenda harus memiliki nilai tambah, termasuk dari sisi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Fadli. Ia juga mendorong pemerintah daerah agar mengusulkan WBTB nasional ke tingkat dunia melalui UNESCO.

Menurut Fadli, pengembangan ekosistem budaya termasuk kuliner tradisional, merupakan bagian dari amanat konstitusi dalam menjaga dan memajukan kebudayaan bangsa.

Tim Redaksi
Editor

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Iklan

error: Content is protected !!