Ternate – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Seksi Konservasi Wilayah I Ternate, Maluku Utara, mencatat penurunan kasus penangkapan dan penyelundupan satwa liar sepanjang tahun 2025.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Maluku, Abas Hurasan, mengatakan bahwa sepanjang tahun berjalan tidak ditemukan kasus penyelundupan dalam skala besar. Masyarakat hanya tercatat memelihara satu hingga dua ekor satwa liar secara perorangan.
“Di tahun 2025 ini tidak ada kasus besar. Hanya terdapat satu dua ekor satwa liar yang dipelihara masyarakat. Namun berdasarkan aturan, hal tersebut tetap tidak diperbolehkan,” ujar Abas saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/12).
Abas menjelaskan, setiap kali petugas menemukan warga yang memelihara satwa liar, BKSDA melakukan pendekatan persuasif untuk memberikan pemahaman mengenai regulasi perlindungan satwa.
Menurutnya, sosialisasi yang terus dilakukan membuat masyarakat secara sukarela menyerahkan satwa peliharaan mereka atau melaporkan keberadaan satwa yang dipelihara warga lain.
Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar satwa liar yang dipelihara warga, terutama burung, umumnya hanya untuk hobi. Namun aturan tetap mengharuskan satwa tersebut diserahkan kepada pihak berwenang.
“Alhamdulillah, banyak warga yang dengan sendirinya menyerahkan satwa tersebut kepada kami. Kebanyakan hanya untuk hobi, tetapi karena ada aturan, kami tetap membangun pendekatan dan melakukan sosialisasi,” jelas Abas.


