Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Gagalkan Peredaran Miras Ilegal di Kapal KM. AL Sudais 21

Bagikan :

TERPOPULER

BACA JUGA

Ternate — Gelombang sore seakan menjadi saksi ketika personel Piket Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, menggelar razia minuman beralkohol ilegal dan barang terlarang lainnya di atas Kapal KM. AL Sudais 21, yang baru merapat dari Pelabuhan Manado, Selasa (25/11).

Di tengah hiruk-pikuk penumpang yang turun dan buruh pelabuhan yang memburu rezeki, aparat kepolisian menemukan jejak pelanggaran yang tersembunyi di balik tumpukan barang-bawaan.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Iptu Mirna Oramali, melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, pada Rabu (26/11) menjelaskan bahwa razia tersebut membuahkan hasil signifikan: puluhan botol minuman beralkohol tanpa identitas pemilik.

“Dari pemeriksaan, ditemukan satu dus Aqua sedang berisi 30 botol Cap Tikus ukuran 600 ml, serta satu dus Le Minerale berisi 18 botol Cap Tikus ukuran sama. Total barang bukti mencapai 48 botol minuman beralkohol ilegal,” ungkap Kasi Humas.

Barang-barang tersebut ditemukan terselip di Dek 2, tepatnya di area ranjang penumpang Kapal KM. AL Sudais 21. Tanpa seorang pun yang mengaku, barang bukti itu langsung diamankan ke Mapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk proses lebih lanjut.

Sudirjo pun mengingatkan masyarakat agar tidak membawa, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman beralkohol ilegal, yang tidak hanya berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum tetapi juga membahayakan keselamatan diri dan orang lain.

Ia juga mengajak masyarakat lebih peka terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui Call Center POLRI 110.

“Polres Ternate berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan serta mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan masyarakat,” tandasnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

SAAT INI

Iksan Iskandar Alam: PMK 81 Tahun 2025 Berpotensi Rugikan...

sejumlah ketentuan dalam PMK berpotensi menimbulkan dampak besar yang merugikan desa dan masyarakat.

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

IKLAN

Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Gagalkan Peredaran Miras Ilegal di Kapal KM. AL Sudais 21

Ternate — Gelombang sore seakan menjadi saksi ketika personel Piket Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, menggelar razia minuman beralkohol ilegal dan barang terlarang lainnya di atas Kapal KM. AL Sudais 21, yang baru merapat dari Pelabuhan Manado, Selasa (25/11).

Di tengah hiruk-pikuk penumpang yang turun dan buruh pelabuhan yang memburu rezeki, aparat kepolisian menemukan jejak pelanggaran yang tersembunyi di balik tumpukan barang-bawaan.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Iptu Mirna Oramali, melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, pada Rabu (26/11) menjelaskan bahwa razia tersebut membuahkan hasil signifikan: puluhan botol minuman beralkohol tanpa identitas pemilik.

“Dari pemeriksaan, ditemukan satu dus Aqua sedang berisi 30 botol Cap Tikus ukuran 600 ml, serta satu dus Le Minerale berisi 18 botol Cap Tikus ukuran sama. Total barang bukti mencapai 48 botol minuman beralkohol ilegal,” ungkap Kasi Humas.

Barang-barang tersebut ditemukan terselip di Dek 2, tepatnya di area ranjang penumpang Kapal KM. AL Sudais 21. Tanpa seorang pun yang mengaku, barang bukti itu langsung diamankan ke Mapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk proses lebih lanjut.

Sudirjo pun mengingatkan masyarakat agar tidak membawa, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman beralkohol ilegal, yang tidak hanya berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum tetapi juga membahayakan keselamatan diri dan orang lain.

Ia juga mengajak masyarakat lebih peka terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui Call Center POLRI 110.

“Polres Ternate berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan serta mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan masyarakat,” tandasnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Iklan