back to top

GM ASDP Cabang Ternate Berlakukan Jembatan Timbang dan Tiket Alat Berat Sesuai Golongan

Bagikan :

TERPOPULER

BACA JUGA

Ternate – General Manager (GM) PT ASDP Cabang Ternate, Handoyo Priyanto, menagaskan, pemberlakuan jembatan timbang dan tiket alat berat sejak tahun 2024.

General Manager PT ASDP Cabang Ternate, Handoyo Priyanto, mengungkapkan bahwa timbangan alat berat telah di operasionalkan setiap hari.

“Jadi kalau ada kendaraan trek atau kendaraan berat, itu langsung di timbang melalui jembatan timbang dan itu sudah di operasionalkan dari tahun 2024,” ujarnya, saat di wawancarai pada Selasa kemarin, (07/10).

Dirinya menjelaskan, bahkan dengan berat alat berat 3 ton masih bisa di ukur melalui jembatan timbang.

Selain itu, lanjut Handoyo, pemberlakuan tiket khusus alat berat juga sudah sesuai golongannya masing-masing.

“Dengan aturanya kan panjang dimensi kendaraan itu sudah ada ukurannya, jadi kalau ukuran panjang dimensi 10-12 meter itu masuk golongan VIII, tapi kalau lebih dari 12 s/d 16 meter itu masuk golongan IX,” jelasnya.

Dirinya meyakinkan, bahwa hal itu telah sesuai dengan kendaraan alat berat atau juga di sesuaikan dimensi kendaraan.

“Jadi kita sudah sesuai kan dengan kendaraan alat berat atau di sesuaikan dengan dimensi kendaraannya,” cecarnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

SAAT INI

Lepas Tim PKM Tanggap Darurat Bencana ke Aceh, Ini...

Tim yang akan bertugas di wilayah terdampak bencana itu berjumlah 12 personel lintas profesi.

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

IKLAN

GM ASDP Cabang Ternate Berlakukan Jembatan Timbang dan Tiket Alat Berat Sesuai Golongan

Imalut.com

Ternate – General Manager (GM) PT ASDP Cabang Ternate, Handoyo Priyanto, menagaskan, pemberlakuan jembatan timbang dan tiket alat berat sejak tahun 2024.

General Manager PT ASDP Cabang Ternate, Handoyo Priyanto, mengungkapkan bahwa timbangan alat berat telah di operasionalkan setiap hari.

“Jadi kalau ada kendaraan trek atau kendaraan berat, itu langsung di timbang melalui jembatan timbang dan itu sudah di operasionalkan dari tahun 2024,” ujarnya, saat di wawancarai pada Selasa kemarin, (07/10).

Dirinya menjelaskan, bahkan dengan berat alat berat 3 ton masih bisa di ukur melalui jembatan timbang.

Selain itu, lanjut Handoyo, pemberlakuan tiket khusus alat berat juga sudah sesuai golongannya masing-masing.

“Dengan aturanya kan panjang dimensi kendaraan itu sudah ada ukurannya, jadi kalau ukuran panjang dimensi 10-12 meter itu masuk golongan VIII, tapi kalau lebih dari 12 s/d 16 meter itu masuk golongan IX,” jelasnya.

Dirinya meyakinkan, bahwa hal itu telah sesuai dengan kendaraan alat berat atau juga di sesuaikan dimensi kendaraan.

“Jadi kita sudah sesuai kan dengan kendaraan alat berat atau di sesuaikan dengan dimensi kendaraannya,” cecarnya.

Tim Redaksi

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Iklan

error: Content is protected !!