Ternate – Sejumlah massa aksi yang mengatas namakan Front Koalisi Pemberantasan Korupsi (FKPK) Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Ditreskrimsus Polda Malut dan Kejati Malut, terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang diduga dilakukan oleh mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus dan kroninya.
Pantauan media ini, Senin (2/6), aksi yang digelar oleh FKPK Malut ini dengan tuntutan agar dua lembaga hukum tersebut, segera memanggil dan memeriksa mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode ini, dengan dugaan kasus skandal keuangan atas kerja sama antara Pemda Taliabu dan Bank BRI.
Koordinator aksi, Alimun Nasrun, saat ditemui awak media usai gelar aksi menjelaskan bahwa, dugaan skandal keuangan yang dilakukan oleh Pemda Pulau Taliabu dan Bank Rakyat Indonesia (BRI), ini terjadi pada saat Aliong Mus menjabat selaku Bupati Pulau Taliabu.
“Skandal keuangan yang diduga dilakukan Pemda Pulau Taliabu dan BRI ini, diduga kuat melibatkan sejumlah nama pejabat Pulau Taliabu diantaranya yakni Sekertaris Daerah (Sekda), Kepala BPKAD, Bendahara Umum Daerah dan mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus,” pungkas Alimun.
Lanjut, Alimun, dugaan Tipikor ini setidaknya merugikan keuangan negara kurang lebih 56 miliar rupiah, dan ini menunjukan bukti kuat adanya permainan sistem pencairan anggaran daerah, antara Pemda dan BRI unit Taliabu.
“Transaksi mencurigakan antara pejabat Pemda Taliabu dan BRI unit Taliabu yakni, diketahui salah satu kontraktor berinisial RA, yang dikenal dekat dengan bupati, pada tahun 2016 mencairkan dana sebesar 6,3 miliar rupiah tanpa SP2D,” beber Alimun.
Alimun, menambahkan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Malut, tahun 2022 dan 2023 menyebut bahwa seluruh kerugian negara belum dipulihkan. Selain itu, kerja sama antara Pemda dan BRI melanggar Pasal 18 Ayat (4) PP No. 39.
“Alih-alih dihentikan, praktik ini justru berlanjut dalam skala lebih besar pada 2016. Saat itu, ditandatangani sebuah Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemda Taliabu dan BRI Kanwil Manado dengan nomor: 790/00.01/PT/2016 dan nomor: B.0433-XI/KC/PM/02/2016 tanggal 18 Februari 2016 tentang pengelolaan keuangan daerah dan penggunaan jasa layanan perbankan. Ironisnya, perjanjian ini justru diduga menjadi pintu masuk bagi praktik penyimpangan yang sistematis,” pungkas Alimun.
Lebih lanjut, Alimun, membeberkan pada tahun 2017, pihak BPKAD menindaklanjuti perjanjian tersebut dengan BRI Unit Taliabu melalui MoU nomor: 900/001/SP/BPKAD/PT/2017 dan nomor: B.2899/XI-KC/PEM/10/2017 tanggal 12 Oktober 2017, yang menetapkan BRI sebagai bank penerima, penampung dan penyalur dana transfer, dana perimbangan dan dana lainnya.
Adapun rincian Kerugian Negara Tahun 2015-2019 sebagai berikut;
1. Pendebetan ganda rekening kas daerah tahun 2015 senilai Rp. 1.366.481.652
2. Pendebetan ganda, kesalahan validasi, transaksi tanpa dasar dan penarikan tanpa SP2D tahun 2016 senilai Rp. 8.971.630.345
3. Pendebetan ganda dan validasi SP2D tahun 2017 senilai Rp. 3.171.524.402
4. Kelebihan validasi transaksi tahun 2018 senilai Rp. 4.077.950.795
4. Transaksi tanpa SP2D, pajak tanpa ID Billing/NTPN, dana ke rekening pribadi tahun 2019 senilai Rp. 39.306.358.255.
“Berdasarkan rincian tersebut diatas, maka total kerugian negara atas dugaan Tipikor, yang dilakukan oleh Pemda Pulau Taliabu dimasa kepemimpinan Aliong Mus, selama dua periode senilai Rp. 56.893.945.449 (lima puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh lima ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah),” terang Alimun.
Olehnya itu kami atas nama FKPK Malut, mendesak kepada Polda dan Kejati Malut, untuk segera mengambil tindakan hukum atas dugaan korupsi berjaringan, yang melibatkan lembaga keuangan dan pejabat publik, dikarenakan ini merupakan ancaman serius bagi integritas sistem keuangan.