Mobdin Digunakan Jemput Ganja, Begini Tanggapan Praktisi Hukum

Bagikan :

TERPOPULER

Praktisi Hukum Soroti Tindak Premanisme Dosen...

Ternate - Tindakan kekerasan dan atau tindakan premanisme, yang diduga dilakukan oleh salah satu Dosen Institut Sains dan Kependidikan (ISDIK) Kie Raha Maluku Utara...

BACA JUGA

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor Unkhair Ternate Periode 2025-2029

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor Universitas Khairun (Unkahir) Ternate pada periode 2025-2029, dengan memperoleh 53 suara. Melalui hasil...

Ketua Fraksi API Beri Apresiasi Atas Keberhasilan 100 Hari Kerja Sherly-Sarbin

Ternate - Ketua Fraksi Amanah Persatuan Indonesia (API) pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut), Jamrud H. Wahab, memberi apresiasi atas...

FKPK Gelar Aksi di Depan Ditreskrimsus Polda dan Kejati Malut

Ternate - Sejumlah massa aksi yang mengatas namakan Front Koalisi Pemberantasan Korupsi (FKPK) Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Ditreskrimsus...

Praktisi Hukum Soroti Tindak Premanisme Dosen ISDIK Kie Raha

Ternate - Tindakan kekerasan dan atau tindakan premanisme, yang diduga dilakukan oleh salah satu Dosen Institut Sains dan Kependidikan (ISDIK) Kie Raha Maluku Utara...

ISME Wilayah XI Soroti Rencana Pemprov Malut Hentikan Aktifitas Nelayan

Ternate - Rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut), melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), menghentikan aktivitas nelayan di teluk Weda, Kabupaten Halmahera Tengah...

Ombudsman Maluku Utara Terima Ratusan Laporan Sepanjang Januari-Mei 2025

Ternate - Ombudsman Perwakilan Maluku Utara (Malut) menerima 170 laporan sepanjang Januari 2025 s/d Mei 2025. Ada dua kategori laporan yang di terima yaitu,...

Ternate – Praktisi hukum, Agus R. Tampilang, SH. angkat bicara soal Mobil Dinas (Mobdin) milik Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (Kaban BPKAD), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) yang digunakan sopirnya untuk menjemput Narkoba jenis Ganja.

Agus, kepada media ini Jum’at (30/5), menyampaikan bahwa kasus penggunaan Mobdin, untuk mengambil Ganja oleh sopir Kaban BPKAD Halteng, yang kemudian ditangkap oleh personil Polres Halteng beberapa waktu lalu, ini harus diselidiki secara detail oleh pihak penegak hukum, dalam hal ini Polres Halteng.

“Pandangan saya sebaiknya polres Halteng jangan hanya mengamankan barang bukti ganja, mobil dan juga pelaku. Akan tetapi penyidik juga harus mengambil tindakan, untuk melakukan tes urine terhadap pihak yang diduga terlibat, tidan terkecuali Kaban BPKAD Halteng, Abdurrahim Yau,” pungkas Agus.

Lanjut, Agus, kita tidak mengatakan bahwa dia terlibat akan tetapi Mobdin yang digunakan, untuk mengambil narkoba jenis ganja tersebut adalah Mobdin milik Kaban BPKAD Halteng. Olehnya itu pihak-pihak terkait harus dimintai keterangan, untuk memperkuat proses hukumnya nanti.

“Menurut pandangan hukum saya, langkah yang terbaiknya untuk pihak Polres Halteng, jangan hanya mengamankan barang bukti tapi pihak yang diduga terlibat, harus dimintai keterangan bila perlu dilakukan tes urine, termasuk Kaban BPKAD Halteng, selaku penanggung jawab Mobdin agar semua bisa jelas,” ujar Agus.

Menurut, Agus, kalau penyidik berpatokan bahwa hanya orang yang mengendarai Mobdin tersebut diamankan, lalu diminta pertanggung jawaban atas kasus tersebut ini tidak ferr dari sisi hukum.

“Dari sisi hukum orang yang menyuruh melakukan atau sesama melakukan, semuanya harus dimintai pertanggung jawaban. Apakah Mobdin yang digunakan di luar jam kerja ini ada arahan dari Kaban BPKAD atau tidak, kalaupun tidak kenapa dia harus gunakan Mobdin tersebut,” beber Agus.

Agus, menegaskan penegakan hukum itu  jangan setengah hati, siapa saja oknum yang diduga terlibat harus diperiksa. Jangan sampai merusak generasi yang berikutnya, sehingga Halteng kedepan bisa bersih dari bahaya narkoba.

“Mobdin ini mau di pakai saat jam kantor atau pun diluar jam kantor, pada prinsipnya Mobdin tersebut dibawah pengawasan Kaban BPKAD. Jadi tidak ada alasan bahwa dia tidak mengetahui aktivitas Mobdin tersebut,” tegas Agus.

Lebih lanjut, Agus, menjelaskan bahwa Mobdin tersebut digunakan untuk operasional Kaban BPKAD, tapi kemudian dialihkan ini patut dicurigai, dikarenakan Mobdin ini digunakan sampai ke Sofifi, tidak mungkin tidak diketahui oleh kepemilikan nya inikan lucu.

“Bukan kita menuduh namun semua proses hukum haru di lakukan dengan transparan, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” terang Agus.

Terpisah Kaban BPKAD Halteng Abdurrahim Yau, saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp, menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya penangkapan sopir Mobdin BPKAD, yang diduga membawa ganja.

Abdurrahim mengaku kaget dan menyatakan, Mobdin yang dipakai sopirnya untuk menjemput barang haram tanpa sepengetahuannya.

“Dia (sopir) tidak memberitahukan kepada saya kalau dia pakai mobil dinas, dan yang saya tahu mobil tersebut digunakan untuk kepentingan dinas mulai hari Senin sampai hari Rabu, karena pada 3 hari tersebut saya di Ternate mengikuti bimtek pengelolaan barang milik daerah,” cetus Abdurrahim.

Lanjut, Abdurrahim, pada hari Rabu saya bersama Bupati dan ketua DPRD menghadiri penyerahan LKPD, di kantor BPK RI perwakilan Maluku Utara di Ternate. Jadi saya tidak pernah memerintahkan yang bersangkutan, untuk menggunakan Mobdin diluar kepentingan dinas apalagi untuk melakukan hal- hal yang melanggar hukum.

Ia mengaku prihatin dan menyesal atas tindakan yang dilakukan sopirnya. Oleh karena itu kita serahkan kepada pihak Kepolisian, untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan peraturan yang berlaku, mudah-mudahan ini menjadi hikmah buat kita semua.

“Kita juga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, biarlah pihak Kepolisian menyelesaikan tugas mereka untuk menangani kasus ini,” tutupnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor Unkhair Ternate Periode...

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor...

BERITA UTAMA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

REKOMENDASI

ISME Wilayah XI Soroti Rencana Pemprov Malut Hentikan Aktifitas Nelayan

Ternate - Rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut), melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), menghentikan aktivitas nelayan di teluk Weda, Kabupaten Halmahera Tengah...

Gugus Makayoa & Kesadaran Geografis

“Laut bukan batas, tetapi jembatan peradaban.” – Ki Hajar Dewantara Usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Gugus Pulau Makayoa bukan sekadar pemekaran wilayah administratif....

Ombudsman Maluku Utara Terima Ratusan Laporan Sepanjang Januari-Mei 2025

Ternate - Ombudsman Perwakilan Maluku Utara (Malut) menerima 170 laporan sepanjang Januari 2025 s/d Mei 2025. Ada dua kategori laporan yang di terima yaitu,...

Mobdin Digunakan Jemput Ganja, Begini Tanggapan Praktisi Hukum

Ternate - Praktisi hukum, Agus R. Tampilang, SH. angkat bicara soal Mobil Dinas (Mobdin) milik Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (Kaban BPKAD),...

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor Unkhair Ternate Periode 2025-2029

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor Universitas Khairun (Unkahir) Ternate pada periode 2025-2029, dengan memperoleh 53 suara. Melalui hasil...

ISME Wilayah XI Soroti Rencana Pemprov...

Ternate - Rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut), melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), menghentikan aktivitas nelayan di teluk Weda, Kabupaten Halmahera Tengah...

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor...

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor Universitas Khairun (Unkahir) Ternate pada periode 2025-2029, dengan memperoleh 53 suara. Melalui hasil...

Ridwan Terpilih Secara Aklamasi pada Muswil...

Ternate - Musyawarah Wilayah (Muswil) Institut Karate Do-Indonesia (INKAI) Provinsi Maluku Utara (Malut), memutuskan menunjuk Ir. Ridwan Ar, ST, MT, selaku Ketua INKAI Malut...

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

IKLAN

Mobdin Digunakan Jemput Ganja, Begini Tanggapan Praktisi Hukum

Ternate – Praktisi hukum, Agus R. Tampilang, SH. angkat bicara soal Mobil Dinas (Mobdin) milik Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (Kaban BPKAD), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) yang digunakan sopirnya untuk menjemput Narkoba jenis Ganja.

Agus, kepada media ini Jum’at (30/5), menyampaikan bahwa kasus penggunaan Mobdin, untuk mengambil Ganja oleh sopir Kaban BPKAD Halteng, yang kemudian ditangkap oleh personil Polres Halteng beberapa waktu lalu, ini harus diselidiki secara detail oleh pihak penegak hukum, dalam hal ini Polres Halteng.

“Pandangan saya sebaiknya polres Halteng jangan hanya mengamankan barang bukti ganja, mobil dan juga pelaku. Akan tetapi penyidik juga harus mengambil tindakan, untuk melakukan tes urine terhadap pihak yang diduga terlibat, tidan terkecuali Kaban BPKAD Halteng, Abdurrahim Yau,” pungkas Agus.

Lanjut, Agus, kita tidak mengatakan bahwa dia terlibat akan tetapi Mobdin yang digunakan, untuk mengambil narkoba jenis ganja tersebut adalah Mobdin milik Kaban BPKAD Halteng. Olehnya itu pihak-pihak terkait harus dimintai keterangan, untuk memperkuat proses hukumnya nanti.

“Menurut pandangan hukum saya, langkah yang terbaiknya untuk pihak Polres Halteng, jangan hanya mengamankan barang bukti tapi pihak yang diduga terlibat, harus dimintai keterangan bila perlu dilakukan tes urine, termasuk Kaban BPKAD Halteng, selaku penanggung jawab Mobdin agar semua bisa jelas,” ujar Agus.

Menurut, Agus, kalau penyidik berpatokan bahwa hanya orang yang mengendarai Mobdin tersebut diamankan, lalu diminta pertanggung jawaban atas kasus tersebut ini tidak ferr dari sisi hukum.

“Dari sisi hukum orang yang menyuruh melakukan atau sesama melakukan, semuanya harus dimintai pertanggung jawaban. Apakah Mobdin yang digunakan di luar jam kerja ini ada arahan dari Kaban BPKAD atau tidak, kalaupun tidak kenapa dia harus gunakan Mobdin tersebut,” beber Agus.

Agus, menegaskan penegakan hukum itu  jangan setengah hati, siapa saja oknum yang diduga terlibat harus diperiksa. Jangan sampai merusak generasi yang berikutnya, sehingga Halteng kedepan bisa bersih dari bahaya narkoba.

“Mobdin ini mau di pakai saat jam kantor atau pun diluar jam kantor, pada prinsipnya Mobdin tersebut dibawah pengawasan Kaban BPKAD. Jadi tidak ada alasan bahwa dia tidak mengetahui aktivitas Mobdin tersebut,” tegas Agus.

Lebih lanjut, Agus, menjelaskan bahwa Mobdin tersebut digunakan untuk operasional Kaban BPKAD, tapi kemudian dialihkan ini patut dicurigai, dikarenakan Mobdin ini digunakan sampai ke Sofifi, tidak mungkin tidak diketahui oleh kepemilikan nya inikan lucu.

“Bukan kita menuduh namun semua proses hukum haru di lakukan dengan transparan, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” terang Agus.

Terpisah Kaban BPKAD Halteng Abdurrahim Yau, saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp, menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya penangkapan sopir Mobdin BPKAD, yang diduga membawa ganja.

Abdurrahim mengaku kaget dan menyatakan, Mobdin yang dipakai sopirnya untuk menjemput barang haram tanpa sepengetahuannya.

“Dia (sopir) tidak memberitahukan kepada saya kalau dia pakai mobil dinas, dan yang saya tahu mobil tersebut digunakan untuk kepentingan dinas mulai hari Senin sampai hari Rabu, karena pada 3 hari tersebut saya di Ternate mengikuti bimtek pengelolaan barang milik daerah,” cetus Abdurrahim.

Lanjut, Abdurrahim, pada hari Rabu saya bersama Bupati dan ketua DPRD menghadiri penyerahan LKPD, di kantor BPK RI perwakilan Maluku Utara di Ternate. Jadi saya tidak pernah memerintahkan yang bersangkutan, untuk menggunakan Mobdin diluar kepentingan dinas apalagi untuk melakukan hal- hal yang melanggar hukum.

Ia mengaku prihatin dan menyesal atas tindakan yang dilakukan sopirnya. Oleh karena itu kita serahkan kepada pihak Kepolisian, untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan peraturan yang berlaku, mudah-mudahan ini menjadi hikmah buat kita semua.

“Kita juga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, biarlah pihak Kepolisian menyelesaikan tugas mereka untuk menangani kasus ini,” tutupnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Ombudsman Maluku Utara Terima Ratusan Laporan...

Ternate - Ombudsman Perwakilan Maluku Utara (Malut) menerima 170 laporan sepanjang Januari 2025 s/d Mei 2025. Ada dua kategori laporan yang di terima yaitu,...

ISME Wilayah XI Soroti Rencana Pemprov...

Ternate - Rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut), melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), menghentikan aktivitas nelayan di teluk Weda, Kabupaten Halmahera Tengah...

Ketua Fraksi API Beri Apresiasi Atas...

Ternate - Ketua Fraksi Amanah Persatuan Indonesia (API) pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut), Jamrud H. Wahab, memberi apresiasi atas...

Praktisi Hukum Soroti Tindak Premanisme Dosen...

Ternate - Tindakan kekerasan dan atau tindakan premanisme, yang diduga dilakukan oleh salah satu Dosen Institut Sains dan Kependidikan (ISDIK) Kie Raha Maluku Utara...

Iklan

error: Content is protected !!