Ternate – Praktisi hukum, Agus R. Tampilang, SH. angkat bicara soal Mobil Dinas (Mobdin) milik Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (Kaban BPKAD), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) yang digunakan sopirnya untuk menjemput Narkoba jenis Ganja.
Agus, kepada media ini Jum’at (30/5), menyampaikan bahwa kasus penggunaan Mobdin, untuk mengambil Ganja oleh sopir Kaban BPKAD Halteng, yang kemudian ditangkap oleh personil Polres Halteng beberapa waktu lalu, ini harus diselidiki secara detail oleh pihak penegak hukum, dalam hal ini Polres Halteng.
“Pandangan saya sebaiknya polres Halteng jangan hanya mengamankan barang bukti ganja, mobil dan juga pelaku. Akan tetapi penyidik juga harus mengambil tindakan, untuk melakukan tes urine terhadap pihak yang diduga terlibat, tidan terkecuali Kaban BPKAD Halteng, Abdurrahim Yau,” pungkas Agus.
Lanjut, Agus, kita tidak mengatakan bahwa dia terlibat akan tetapi Mobdin yang digunakan, untuk mengambil narkoba jenis ganja tersebut adalah Mobdin milik Kaban BPKAD Halteng. Olehnya itu pihak-pihak terkait harus dimintai keterangan, untuk memperkuat proses hukumnya nanti.
“Menurut pandangan hukum saya, langkah yang terbaiknya untuk pihak Polres Halteng, jangan hanya mengamankan barang bukti tapi pihak yang diduga terlibat, harus dimintai keterangan bila perlu dilakukan tes urine, termasuk Kaban BPKAD Halteng, selaku penanggung jawab Mobdin agar semua bisa jelas,” ujar Agus.
Menurut, Agus, kalau penyidik berpatokan bahwa hanya orang yang mengendarai Mobdin tersebut diamankan, lalu diminta pertanggung jawaban atas kasus tersebut ini tidak ferr dari sisi hukum.
“Dari sisi hukum orang yang menyuruh melakukan atau sesama melakukan, semuanya harus dimintai pertanggung jawaban. Apakah Mobdin yang digunakan di luar jam kerja ini ada arahan dari Kaban BPKAD atau tidak, kalaupun tidak kenapa dia harus gunakan Mobdin tersebut,” beber Agus.
Agus, menegaskan penegakan hukum itu jangan setengah hati, siapa saja oknum yang diduga terlibat harus diperiksa. Jangan sampai merusak generasi yang berikutnya, sehingga Halteng kedepan bisa bersih dari bahaya narkoba.
“Mobdin ini mau di pakai saat jam kantor atau pun diluar jam kantor, pada prinsipnya Mobdin tersebut dibawah pengawasan Kaban BPKAD. Jadi tidak ada alasan bahwa dia tidak mengetahui aktivitas Mobdin tersebut,” tegas Agus.
Lebih lanjut, Agus, menjelaskan bahwa Mobdin tersebut digunakan untuk operasional Kaban BPKAD, tapi kemudian dialihkan ini patut dicurigai, dikarenakan Mobdin ini digunakan sampai ke Sofifi, tidak mungkin tidak diketahui oleh kepemilikan nya inikan lucu.
“Bukan kita menuduh namun semua proses hukum haru di lakukan dengan transparan, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” terang Agus.
Terpisah Kaban BPKAD Halteng Abdurrahim Yau, saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp, menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya penangkapan sopir Mobdin BPKAD, yang diduga membawa ganja.
Abdurrahim mengaku kaget dan menyatakan, Mobdin yang dipakai sopirnya untuk menjemput barang haram tanpa sepengetahuannya.
“Dia (sopir) tidak memberitahukan kepada saya kalau dia pakai mobil dinas, dan yang saya tahu mobil tersebut digunakan untuk kepentingan dinas mulai hari Senin sampai hari Rabu, karena pada 3 hari tersebut saya di Ternate mengikuti bimtek pengelolaan barang milik daerah,” cetus Abdurrahim.
Lanjut, Abdurrahim, pada hari Rabu saya bersama Bupati dan ketua DPRD menghadiri penyerahan LKPD, di kantor BPK RI perwakilan Maluku Utara di Ternate. Jadi saya tidak pernah memerintahkan yang bersangkutan, untuk menggunakan Mobdin diluar kepentingan dinas apalagi untuk melakukan hal- hal yang melanggar hukum.
Ia mengaku prihatin dan menyesal atas tindakan yang dilakukan sopirnya. Oleh karena itu kita serahkan kepada pihak Kepolisian, untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan peraturan yang berlaku, mudah-mudahan ini menjadi hikmah buat kita semua.
“Kita juga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, biarlah pihak Kepolisian menyelesaikan tugas mereka untuk menangani kasus ini,” tutupnya.