SMPN 2 Kota Ternate Raih Penghargaan dari BPK RI Perwakilan Malut

0
320
Kepsek SMAN 2 Kota Ternate, Nurhayati Pandawa, S.Pd, M.Pd

Ternate – Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut), memberikan penghargaan kepada Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Kota Ternate, atas menajemen pengelolaan keuangan sekolah, khususnya pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Kota Ternate, Nurhayati Pandawa, S.Pd, M.Pd, saat ditemui awak media diruang kerjanya, Rabu (28/5), membenarkan adanya penghargaan yang diterima pihaknya dari BPK RI Perwakilan Malut.

“Penghargaan yang diberikan BPK RI Perwakilan Malut ini, dengan kategori Penatausahaan Keuangan, Laporan BOS Terbaik tingkat SMP tahun 2025, yang mana ini hanya diberikan kepada satu SMP dari semua SMP yang ada di Kota Ternate,” ujar Hayati sapaan akrab, Nurhayati Pandawa, S.Pd, M.Pd.

Lanjut, Hayati, penghargaan ini diberikan BPK RI Perwakilan Malut, melalui Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kota Ternate, saat giat Bimbingan Teknik (Bimtek) penyusunan RKAS BOS dan BOSda, yang diselenggarakan di Aula Kantor Diknas Kota Ternate beberapa waktu lalu.

“Jadi penghargaan yang diberikan kepada kami ini, sudah tentu melalui mekanisme penilaian secara detail, terutama tiga poin yang di isyaratkan dalam pengelolaan dana BOS yakni, Perencanaan, Pelaksanaan dan Pelaporan,” pungkas Hayati.

Ia juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada semua jajaran, terutama tenaga pendidik dan tenaga kependidikan SMPN 2 Kota Ternate, atas kerja sama dan partisipasi mereka dalam hal pengelolaan Dana BOS dan BOSda.

“Terima kasih yang tak terhingga saya berikan kepada semua jajaran, khususnya tenaga pendidik dan kependidikan SMPN 2, yang dengan segala upaya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, hingga membawa sekolah kami pada titik kesuksesan ini,” terang Hayati.

Hayati, berharap pihaknya tidak cepat merasa puas dengan pencapaian tersebut, akan tetapi tetap menjaga komitmen serta konsisten, agar terus melaksanakan tugas dan tanggung jawab, sesuai dengan mekanisme dan atau sistem yang telah di isyaratkan dalam peraturan perundangan-undangan, khusunya peraturan tentang penggunaan dana BOS.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here