Tangani Dua Kasus PHI, Ini Penjelasan Pihak Disnakertrans Kota Ternate

Bagikan :

TERPOPULER

Pemerintah Kelurahan Akehuda Jaring Ratusan Pasangan...

Ternate - Pemerintah Kelurahan Akehuda merilis, sebanyak 120 orang bukan pasangan suami-istri (Pasutri) terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) di indekos. Razia pekat itu sendiri merupakan...

BACA JUGA

Pemerintah Kelurahan Akehuda Jaring Ratusan Pasangan Bukan Suami Isteri di Indekos

Ternate - Pemerintah Kelurahan Akehuda merilis, sebanyak 120 orang bukan pasangan suami-istri (Pasutri) terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) di indekos. Razia pekat itu sendiri merupakan...

Ternate – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Ternate, melalu Bidang Hubungan Industrial, dalam bulan Mei 2025 ini telah menangani dua kasus Perselisihan Hubungan Industrial, atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Mediator Hubungan Industrial, pada Disnakertrans Kota Ternate, Rusli N. Tawari, SH, MH, saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya Kamis, (22/5), mengaku dalam bulan Mei 2025 ini pihaknya telah menangani dua laporan terkait dengan persoalan PHI, dimana ini dilaporkan oleh dua orang karyawan, yang bekerja pada dua perusahan swasta yang berbeda.

“Dalam bulan ini (Mei) 2025 kami menerima dua laporan dari dua karyawan, terkait PHI dengan kasus berupa PHK secara sepihak, yang mana dua karyawan ini diantaranya yakni, Nurjani Usman, karyawan PT. KB Finansial Multi Finance Cabang Ternate (Kredit Plus) dan, Ali M. Saleh, karyawan PT. Sinar Mas Multi Finance Cabang Ternate (jasa keuangan),” ujar Rusli.

Lanjut, Rusli, dari dua laporan ini untuk laporan, Nurjani, dari Kredit Plus sudah diselesaikan pada mediasi ke dua yang dilaksana hari ini, diruang mediasi lantai dua Disnakertrans Kota Ternate, dengan satu kesepakatan bersama oleh kedua belah pihak yakni pihak karyawan dan pihak perusahan, dalam hal ini Kredit Plus Kota Ternate.

“Jadi untuk laporan PHI dengan terlapor pihak perusahan Kredit Plus Cabang Ternate, ini sudah ada kesepakatan bersama antara kedua belah pihak dalam hal ini pihak pelapor dan terlapor, yang mana terlapor yakni pihak Kredit Plus telah menyepakati untuk menyelesaikan hak pelapor, berupa uang pesangon dengan nilai Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah), dengan masa kerja kurang lebih 6 tahun,” beber Rusli.

Rusli, menambahkan terkait dengan kesepakatan pemenuhan hak karyawan yang di PHK tersebut, pihaknya meminta agar pihak terlapor segera menyelesaikan dalam waktu dekat, paling lambat Senin atau Rabu pekan depan dan pihak terlapor telah mengiakan permintaan dimaksud.

Sementara itu untuk laporan PHI dari karyawan PT. Sinar Mas Multi Finance Cabang Ternate, kata Rusli, sementara dalam proses mediasi dengan memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan, guna dijadikan dasar untuk proses mediasi nantinya.

“Untuk laporan PHI dari karyawan PT. Sinar Mas Multi Finance, sudah dimintai keterangan kedua belah pihak sebagai proses awal menuju mediasi pertama, yang akan dilaksanakan pada Rabu, 28 Mei 2025 mendatang,” pungkas Rusli.

Rusli, berharap dalam tahapan mediasi nanti berjalan dengan lancar, dan dapat menghasilkan sebuah kesepakatan bersama antara kedua belah pihak, sebagaimana yang telah terjadi pada mediasi PHI antara karyawan dan pihak Kredit Plus saat ini.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Dua Hari Lagi Pelaksanaan CSS XXIII AKOPSI 2025, Walikota...

Ternate - Walikota Ternate M. Tauhid Soleman perintahkan semua instansi pelaksana teknis...

BERITA UTAMA

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun...

Ternate - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025, Wanita Selam Indonesia (WASI) bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Upacara Bawah Laut...

Satpas Polres Ternate Siap Layani Urus...

Ternate - Dalam rangka memberikan legalitas berkendara kepada masyarakat, Unit Regident Satpas Polres Ternate kembali melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat,...

Polres Ternate Ungkap Kasus Narkotika Jenis...

Ternate - Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., mengumumkan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres...

REKOMENDASI

Pemerintah Kelurahan Akehuda Jaring Ratusan Pasangan Bukan Suami Isteri di Indekos

Ternate - Pemerintah Kelurahan Akehuda merilis, sebanyak 120 orang bukan pasangan suami-istri (Pasutri) terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) di indekos. Razia pekat itu sendiri merupakan...

Dinkop dan UKM Ternate Akan Bentuk...

Ternate - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate akan membentuk koperasi ojek pangkalan. Kepada media ini, Rabu (31/05), Kepala Dinas Koperasi dan...

Kabulog Ternate Tegaskan Para Mitra Agar...

Ternate - Kepala Cabang Bulog Ternate, Zadrach Evert Pattiwael, tegaskan kepada toko-toko atau mitra Perum Bulog Cabang Ternate, Maluku Utara (Malut), agar tak bermain...

Besaran Retribusi PKL di Pasar Higenis...

Ternate - Berdasarkan Perwali Kota Ternate Nomor 17, tahun 2008, Petugas pasar Unit Pelaksana Tehnis Daerah (UPTD) Pasar Kota Ternate, melakukan penarikan retribusi terhadap...

Jokowi: Harga Pertamax-Pertalite Bisa Naik karena...

Jakarta - Presiden Jokowi menyebut ada kemungkinan harga bahan bakar (BBM) akan mengalami kenaikan imbas perang Israel-Hamas. Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam pembukaan Rakernas Projo di Indonesia Arena,...

IKLAN

Tangani Dua Kasus PHI, Ini Penjelasan Pihak Disnakertrans Kota Ternate

Ternate – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Ternate, melalu Bidang Hubungan Industrial, dalam bulan Mei 2025 ini telah menangani dua kasus Perselisihan Hubungan Industrial, atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Mediator Hubungan Industrial, pada Disnakertrans Kota Ternate, Rusli N. Tawari, SH, MH, saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya Kamis, (22/5), mengaku dalam bulan Mei 2025 ini pihaknya telah menangani dua laporan terkait dengan persoalan PHI, dimana ini dilaporkan oleh dua orang karyawan, yang bekerja pada dua perusahan swasta yang berbeda.

“Dalam bulan ini (Mei) 2025 kami menerima dua laporan dari dua karyawan, terkait PHI dengan kasus berupa PHK secara sepihak, yang mana dua karyawan ini diantaranya yakni, Nurjani Usman, karyawan PT. KB Finansial Multi Finance Cabang Ternate (Kredit Plus) dan, Ali M. Saleh, karyawan PT. Sinar Mas Multi Finance Cabang Ternate (jasa keuangan),” ujar Rusli.

Lanjut, Rusli, dari dua laporan ini untuk laporan, Nurjani, dari Kredit Plus sudah diselesaikan pada mediasi ke dua yang dilaksana hari ini, diruang mediasi lantai dua Disnakertrans Kota Ternate, dengan satu kesepakatan bersama oleh kedua belah pihak yakni pihak karyawan dan pihak perusahan, dalam hal ini Kredit Plus Kota Ternate.

“Jadi untuk laporan PHI dengan terlapor pihak perusahan Kredit Plus Cabang Ternate, ini sudah ada kesepakatan bersama antara kedua belah pihak dalam hal ini pihak pelapor dan terlapor, yang mana terlapor yakni pihak Kredit Plus telah menyepakati untuk menyelesaikan hak pelapor, berupa uang pesangon dengan nilai Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah), dengan masa kerja kurang lebih 6 tahun,” beber Rusli.

Rusli, menambahkan terkait dengan kesepakatan pemenuhan hak karyawan yang di PHK tersebut, pihaknya meminta agar pihak terlapor segera menyelesaikan dalam waktu dekat, paling lambat Senin atau Rabu pekan depan dan pihak terlapor telah mengiakan permintaan dimaksud.

Sementara itu untuk laporan PHI dari karyawan PT. Sinar Mas Multi Finance Cabang Ternate, kata Rusli, sementara dalam proses mediasi dengan memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan, guna dijadikan dasar untuk proses mediasi nantinya.

“Untuk laporan PHI dari karyawan PT. Sinar Mas Multi Finance, sudah dimintai keterangan kedua belah pihak sebagai proses awal menuju mediasi pertama, yang akan dilaksanakan pada Rabu, 28 Mei 2025 mendatang,” pungkas Rusli.

Rusli, berharap dalam tahapan mediasi nanti berjalan dengan lancar, dan dapat menghasilkan sebuah kesepakatan bersama antara kedua belah pihak, sebagaimana yang telah terjadi pada mediasi PHI antara karyawan dan pihak Kredit Plus saat ini.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Pemerintah Kelurahan Akehuda Jaring Ratusan Pasangan...

Ternate - Pemerintah Kelurahan Akehuda merilis, sebanyak 120 orang bukan pasangan suami-istri (Pasutri) terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) di indekos. Razia pekat itu sendiri merupakan...

Iklan

error: Content is protected !!
Too Many Requests