Sekertaris Komisi II DPRD Kota Ternate Dukung Kebijakan Satpol-PP

Bagikan :

TERPOPULER

Ombudsman Maluku Utara Terima Ratusan Laporan...

Ternate - Ombudsman Perwakilan Maluku Utara (Malut) menerima 170 laporan sepanjang Januari 2025 s/d Mei 2025. Ada dua kategori laporan yang di terima yaitu,...

BACA JUGA

Obi Fishing Tournament 2025: Tangkapan Ikan Melimpah, Produktivitas Perairan Kawasi Terjaga

Halsel - Harita Nickel menggelar Obi Fishing Tournament 2025 dengan tema “Mari Jaga Torang Pe Laut” pada Sabtu-Minggu, 14-15 Juni 2025 di perairan Desa...

Ternate – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), terkait dengan penertiban ruang publik yang diduga disalahgunakan, oleh oknum-oknum tertentu ini mendapat dukungan penuh dari Komisi II DPRD Kota Ternate.

Sekertaris Komisi II DPRD Kota Ternate, Ir. Ridwan Ar, ST. MT, kepada media ini Minggu (11/5), menyampaikan dukungan atas kebijakan Pemkot Ternate melalui Satpol-PP, terkait dengan penertiban ruang publik terutama penertiban pedagang kaki lima (PKL), yang menempati ruang publik untuk berdagang.

“Kami tetap mendukung kebijakan Pemkot, tidak terkecuali kebijakan yang diambil oleh Satpol-PP Kota Ternate, melalui surat pemberitahuan Nomor: 300/104/Pol.PP&Linmas-KT/2025, tentang penyalahgunaan ruang publik oleh para oknum pedagang,” pungkas Bang Ridho sapaan akrab Ir. Ridwan Ar, ST. MT.

Meski begitu kata, Ridho, pihaknya juga tetap mengawal kebijakan Pemkot terkait rencana penataan ruang publik tersebut, agar hal ini tidak menimbulkan kekisruhan ditengah-tengah masyarakat, terutama para pedanggang yang berdagang di seputaran area parkiran maupun area trotoar depan pasar Higenis Ternate.

“Jadi kami berikan dukungan kepada pihak Pemkot untuk melakukan penertiban di area ruang publik, akan tetapi kami juga tidak mengabaikan kepentingan para pedagang. Hal ini dikarenakan mereka yang berdagang disana, juga merupakan bagian dari masyarakat Kota Ternate, yang memiliki andil besar dalam menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ternate,” tegas Bang Ridho.

Anggota DPRD Kota Ternate dari fraksi PAN ini, juga menegaskan bahwa dukungan mereka berikan kepada Pemkot atas kebijakan yang dibuat, namun pihaknya juga meminta agar sebelum kebijakan itu diterapkan, maka Pemkot sudah harus punya solusi untuk kepentingan pedagang dimaksud.

“Dukungan yang kami berikan kepada Pemkot atas kebijakan mereka, bukan berarti kami melarang para pedagang untuk berdagang, akan tetapi dukungan ini sebagai bentuk komitmen bersama, guna menjaga kenyamanan dan keamanan dalam hal penggunaan ruang publik, agar keindahan Kota Ternate tetap terjaga dengan baik,” beber Bang Ridho.

Bang Ridho, mempersilahkan para pedagang terutama PKL, untuk berdagang diarea mana saja selama itu tidak menggangu lahan parkir, trotoar dan jalan raya, yang merupakan ruang publik yang pemanfaatannya untuk kepentingan umum.

“Namun jika sebaliknya aktifitas pedagang sudah dinilai melanggar peraturan perundang-undangan, terutama Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dikarenaka telah menguasai ruang publik untuk kepentingan berdagang, maka ini patutu untuk di tindak,” tutup Bang Ridho.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor Unkhair Ternate Periode...

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor...

BERITA UTAMA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

Remaja 16 Tahun yang sempat Dilaporkan...

Ternate - Pencarian terhadap satu warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, yang sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga saat mendaki Gunung Gamalama akhirnya...

REKOMENDASI

Obi Fishing Tournament 2025: Tangkapan Ikan Melimpah, Produktivitas Perairan Kawasi Terjaga

Halsel - Harita Nickel menggelar Obi Fishing Tournament 2025 dengan tema “Mari Jaga Torang Pe Laut” pada Sabtu-Minggu, 14-15 Juni 2025 di perairan Desa...

Ridwan Terpilih Secara Aklamasi pada Muswil...

Ternate - Musyawarah Wilayah (Muswil) Institut Karate Do-Indonesia (INKAI) Provinsi Maluku Utara (Malut), memutuskan menunjuk Ir. Ridwan Ar, ST, MT, selaku Ketua INKAI Malut...

Gugus Makayoa & Kesadaran Geografis

“Laut bukan batas, tetapi jembatan peradaban.” – Ki Hajar Dewantara Usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Gugus Pulau Makayoa bukan sekadar pemekaran wilayah administratif....

Mobdin Digunakan Jemput Ganja, Begini Tanggapan...

Ternate - Praktisi hukum, Agus R. Tampilang, SH. angkat bicara soal Mobil Dinas (Mobdin) milik Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (Kaban BPKAD),...

Belum Ada Keputusan Resmi DPP PAN...

Ternate - Musyawarah Wilayah Partai Amanat Nasional (Muswil PAN) Provinsi Maluku Utara (Malut), yang digelar pada beberapa waktu lalu belum menemukan titik akhir, pasca...

IKLAN

Sekertaris Komisi II DPRD Kota Ternate Dukung Kebijakan Satpol-PP

Ternate – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), terkait dengan penertiban ruang publik yang diduga disalahgunakan, oleh oknum-oknum tertentu ini mendapat dukungan penuh dari Komisi II DPRD Kota Ternate.

Sekertaris Komisi II DPRD Kota Ternate, Ir. Ridwan Ar, ST. MT, kepada media ini Minggu (11/5), menyampaikan dukungan atas kebijakan Pemkot Ternate melalui Satpol-PP, terkait dengan penertiban ruang publik terutama penertiban pedagang kaki lima (PKL), yang menempati ruang publik untuk berdagang.

“Kami tetap mendukung kebijakan Pemkot, tidak terkecuali kebijakan yang diambil oleh Satpol-PP Kota Ternate, melalui surat pemberitahuan Nomor: 300/104/Pol.PP&Linmas-KT/2025, tentang penyalahgunaan ruang publik oleh para oknum pedagang,” pungkas Bang Ridho sapaan akrab Ir. Ridwan Ar, ST. MT.

Meski begitu kata, Ridho, pihaknya juga tetap mengawal kebijakan Pemkot terkait rencana penataan ruang publik tersebut, agar hal ini tidak menimbulkan kekisruhan ditengah-tengah masyarakat, terutama para pedanggang yang berdagang di seputaran area parkiran maupun area trotoar depan pasar Higenis Ternate.

“Jadi kami berikan dukungan kepada pihak Pemkot untuk melakukan penertiban di area ruang publik, akan tetapi kami juga tidak mengabaikan kepentingan para pedagang. Hal ini dikarenakan mereka yang berdagang disana, juga merupakan bagian dari masyarakat Kota Ternate, yang memiliki andil besar dalam menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ternate,” tegas Bang Ridho.

Anggota DPRD Kota Ternate dari fraksi PAN ini, juga menegaskan bahwa dukungan mereka berikan kepada Pemkot atas kebijakan yang dibuat, namun pihaknya juga meminta agar sebelum kebijakan itu diterapkan, maka Pemkot sudah harus punya solusi untuk kepentingan pedagang dimaksud.

“Dukungan yang kami berikan kepada Pemkot atas kebijakan mereka, bukan berarti kami melarang para pedagang untuk berdagang, akan tetapi dukungan ini sebagai bentuk komitmen bersama, guna menjaga kenyamanan dan keamanan dalam hal penggunaan ruang publik, agar keindahan Kota Ternate tetap terjaga dengan baik,” beber Bang Ridho.

Bang Ridho, mempersilahkan para pedagang terutama PKL, untuk berdagang diarea mana saja selama itu tidak menggangu lahan parkir, trotoar dan jalan raya, yang merupakan ruang publik yang pemanfaatannya untuk kepentingan umum.

“Namun jika sebaliknya aktifitas pedagang sudah dinilai melanggar peraturan perundang-undangan, terutama Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dikarenaka telah menguasai ruang publik untuk kepentingan berdagang, maka ini patutu untuk di tindak,” tutup Bang Ridho.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Obi Fishing Tournament 2025: Tangkapan Ikan...

Halsel - Harita Nickel menggelar Obi Fishing Tournament 2025 dengan tema “Mari Jaga Torang Pe Laut” pada Sabtu-Minggu, 14-15 Juni 2025 di perairan Desa...

Iklan

error: Content is protected !!