Sekertaris Komisi II DPRD Kota Ternate Dukung Kebijakan Satpol-PP

Bagikan :

TERPOPULER

Pemerintah Kelurahan Akehuda Jaring Ratusan Pasangan...

Ternate - Pemerintah Kelurahan Akehuda merilis, sebanyak 120 orang bukan pasangan suami-istri (Pasutri) terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) di indekos. Razia pekat itu sendiri merupakan...

BACA JUGA

Pemerintah Kelurahan Akehuda Jaring Ratusan Pasangan Bukan Suami Isteri di Indekos

Ternate - Pemerintah Kelurahan Akehuda merilis, sebanyak 120 orang bukan pasangan suami-istri (Pasutri) terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) di indekos. Razia pekat itu sendiri merupakan...

Ternate – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), terkait dengan penertiban ruang publik yang diduga disalahgunakan, oleh oknum-oknum tertentu ini mendapat dukungan penuh dari Komisi II DPRD Kota Ternate.

Sekertaris Komisi II DPRD Kota Ternate, Ir. Ridwan Ar, ST. MT, kepada media ini Minggu (11/5), menyampaikan dukungan atas kebijakan Pemkot Ternate melalui Satpol-PP, terkait dengan penertiban ruang publik terutama penertiban pedagang kaki lima (PKL), yang menempati ruang publik untuk berdagang.

“Kami tetap mendukung kebijakan Pemkot, tidak terkecuali kebijakan yang diambil oleh Satpol-PP Kota Ternate, melalui surat pemberitahuan Nomor: 300/104/Pol.PP&Linmas-KT/2025, tentang penyalahgunaan ruang publik oleh para oknum pedagang,” pungkas Bang Ridho sapaan akrab Ir. Ridwan Ar, ST. MT.

Meski begitu kata, Ridho, pihaknya juga tetap mengawal kebijakan Pemkot terkait rencana penataan ruang publik tersebut, agar hal ini tidak menimbulkan kekisruhan ditengah-tengah masyarakat, terutama para pedanggang yang berdagang di seputaran area parkiran maupun area trotoar depan pasar Higenis Ternate.

“Jadi kami berikan dukungan kepada pihak Pemkot untuk melakukan penertiban di area ruang publik, akan tetapi kami juga tidak mengabaikan kepentingan para pedagang. Hal ini dikarenakan mereka yang berdagang disana, juga merupakan bagian dari masyarakat Kota Ternate, yang memiliki andil besar dalam menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ternate,” tegas Bang Ridho.

Anggota DPRD Kota Ternate dari fraksi PAN ini, juga menegaskan bahwa dukungan mereka berikan kepada Pemkot atas kebijakan yang dibuat, namun pihaknya juga meminta agar sebelum kebijakan itu diterapkan, maka Pemkot sudah harus punya solusi untuk kepentingan pedagang dimaksud.

“Dukungan yang kami berikan kepada Pemkot atas kebijakan mereka, bukan berarti kami melarang para pedagang untuk berdagang, akan tetapi dukungan ini sebagai bentuk komitmen bersama, guna menjaga kenyamanan dan keamanan dalam hal penggunaan ruang publik, agar keindahan Kota Ternate tetap terjaga dengan baik,” beber Bang Ridho.

Bang Ridho, mempersilahkan para pedagang terutama PKL, untuk berdagang diarea mana saja selama itu tidak menggangu lahan parkir, trotoar dan jalan raya, yang merupakan ruang publik yang pemanfaatannya untuk kepentingan umum.

“Namun jika sebaliknya aktifitas pedagang sudah dinilai melanggar peraturan perundang-undangan, terutama Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dikarenaka telah menguasai ruang publik untuk kepentingan berdagang, maka ini patutu untuk di tindak,” tutup Bang Ridho.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Dua Hari Lagi Pelaksanaan CSS XXIII AKOPSI 2025, Walikota...

Ternate - Walikota Ternate M. Tauhid Soleman perintahkan semua instansi pelaksana teknis...

BERITA UTAMA

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun...

Ternate - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025, Wanita Selam Indonesia (WASI) bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Upacara Bawah Laut...

Satpas Polres Ternate Siap Layani Urus...

Ternate - Dalam rangka memberikan legalitas berkendara kepada masyarakat, Unit Regident Satpas Polres Ternate kembali melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat,...

Polres Ternate Ungkap Kasus Narkotika Jenis...

Ternate - Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., mengumumkan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres...

REKOMENDASI

Pemerintah Kelurahan Akehuda Jaring Ratusan Pasangan Bukan Suami Isteri di Indekos

Ternate - Pemerintah Kelurahan Akehuda merilis, sebanyak 120 orang bukan pasangan suami-istri (Pasutri) terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) di indekos. Razia pekat itu sendiri merupakan...

Dinkop dan UKM Ternate Akan Bentuk...

Ternate - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate akan membentuk koperasi ojek pangkalan. Kepada media ini, Rabu (31/05), Kepala Dinas Koperasi dan...

Kabulog Ternate Tegaskan Para Mitra Agar...

Ternate - Kepala Cabang Bulog Ternate, Zadrach Evert Pattiwael, tegaskan kepada toko-toko atau mitra Perum Bulog Cabang Ternate, Maluku Utara (Malut), agar tak bermain...

Besaran Retribusi PKL di Pasar Higenis...

Ternate - Berdasarkan Perwali Kota Ternate Nomor 17, tahun 2008, Petugas pasar Unit Pelaksana Tehnis Daerah (UPTD) Pasar Kota Ternate, melakukan penarikan retribusi terhadap...

Jokowi: Harga Pertamax-Pertalite Bisa Naik karena...

Jakarta - Presiden Jokowi menyebut ada kemungkinan harga bahan bakar (BBM) akan mengalami kenaikan imbas perang Israel-Hamas. Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam pembukaan Rakernas Projo di Indonesia Arena,...

IKLAN

Sekertaris Komisi II DPRD Kota Ternate Dukung Kebijakan Satpol-PP

Ternate – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), terkait dengan penertiban ruang publik yang diduga disalahgunakan, oleh oknum-oknum tertentu ini mendapat dukungan penuh dari Komisi II DPRD Kota Ternate.

Sekertaris Komisi II DPRD Kota Ternate, Ir. Ridwan Ar, ST. MT, kepada media ini Minggu (11/5), menyampaikan dukungan atas kebijakan Pemkot Ternate melalui Satpol-PP, terkait dengan penertiban ruang publik terutama penertiban pedagang kaki lima (PKL), yang menempati ruang publik untuk berdagang.

“Kami tetap mendukung kebijakan Pemkot, tidak terkecuali kebijakan yang diambil oleh Satpol-PP Kota Ternate, melalui surat pemberitahuan Nomor: 300/104/Pol.PP&Linmas-KT/2025, tentang penyalahgunaan ruang publik oleh para oknum pedagang,” pungkas Bang Ridho sapaan akrab Ir. Ridwan Ar, ST. MT.

Meski begitu kata, Ridho, pihaknya juga tetap mengawal kebijakan Pemkot terkait rencana penataan ruang publik tersebut, agar hal ini tidak menimbulkan kekisruhan ditengah-tengah masyarakat, terutama para pedanggang yang berdagang di seputaran area parkiran maupun area trotoar depan pasar Higenis Ternate.

“Jadi kami berikan dukungan kepada pihak Pemkot untuk melakukan penertiban di area ruang publik, akan tetapi kami juga tidak mengabaikan kepentingan para pedagang. Hal ini dikarenakan mereka yang berdagang disana, juga merupakan bagian dari masyarakat Kota Ternate, yang memiliki andil besar dalam menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ternate,” tegas Bang Ridho.

Anggota DPRD Kota Ternate dari fraksi PAN ini, juga menegaskan bahwa dukungan mereka berikan kepada Pemkot atas kebijakan yang dibuat, namun pihaknya juga meminta agar sebelum kebijakan itu diterapkan, maka Pemkot sudah harus punya solusi untuk kepentingan pedagang dimaksud.

“Dukungan yang kami berikan kepada Pemkot atas kebijakan mereka, bukan berarti kami melarang para pedagang untuk berdagang, akan tetapi dukungan ini sebagai bentuk komitmen bersama, guna menjaga kenyamanan dan keamanan dalam hal penggunaan ruang publik, agar keindahan Kota Ternate tetap terjaga dengan baik,” beber Bang Ridho.

Bang Ridho, mempersilahkan para pedagang terutama PKL, untuk berdagang diarea mana saja selama itu tidak menggangu lahan parkir, trotoar dan jalan raya, yang merupakan ruang publik yang pemanfaatannya untuk kepentingan umum.

“Namun jika sebaliknya aktifitas pedagang sudah dinilai melanggar peraturan perundang-undangan, terutama Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dikarenaka telah menguasai ruang publik untuk kepentingan berdagang, maka ini patutu untuk di tindak,” tutup Bang Ridho.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Pemerintah Kelurahan Akehuda Jaring Ratusan Pasangan...

Ternate - Pemerintah Kelurahan Akehuda merilis, sebanyak 120 orang bukan pasangan suami-istri (Pasutri) terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) di indekos. Razia pekat itu sendiri merupakan...

Iklan

error: Content is protected !!
Too Many Requests