Beranda Hukrim Polsek Ternate Utara Berhasil Ciduk Seorang Remaja Pengedar Narkoba

Polsek Ternate Utara Berhasil Ciduk Seorang Remaja Pengedar Narkoba

0
405

Kapolres Ternate, AKBP. Anita Ratna Yulianto, didamping Wakapolres, Kapolsek Ternate Utara dan Kasat Narkoba, pada saat konferensi pers

Ternate – Seorang remaja berinisial BS (18 tahun) berhasil diamankan Unit Resmob Serigala Polsek Ternate Utara, di lingkungan Tanah Mesjid, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, tepatnya di pangkalan ojek depan kantor Kejari Ternate, pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 00.18 WIT.

Kapolres Ternate, AKBP. Anita Ratna Yulianto, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi warga, terkait peredaran ganja di sekitar lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Serigala bersama Unit Intel Polsek Ternate Utara, melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), guna memastikan informasi warga terkait dengan pengedaran narkoba dimaksud,” pungkas Anita.

Kronologis penangkapan lanjut, Anita, pada saat patroli, petugas mencurigai dua pemuda yang menggunakan sepeda motor dan berhenti di pangkalan ojek. Saat dilakukan pemeriksaan, kemudian ditemukan satu sachet plastik kecil berisi narkoba jenis ganja, yang sempat dibuang oleh salah satu pemuda.

Anita, menambahkan dari hasil interogasi, BS mengakui masih menyimpan ganja dalam jumlah lebih besar di sebuah indekos di Lingkungan Simpang 5, Kelurahan Marikurubu, Ternate Tengah.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kos-kosan tersebut dan mengamankan barang bukti sebanyak 127 sachet plastik kecil berisi ganja seberat total 6,5860 gram. Selain itu, satu unit handphone merk Vivo Y02 warna biru juga turut disita sebagai barang bukti,” beber Anita yang didampingi Wakapolres, Kapolsek Ternate Utara dan Kasat Narkoba, pada saat konferensi pers, Senin (28/4).

Lebih lanjut, Anita, menjelaskan dengan adanya persoalan ini, BS dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

“Penangkapan ini merupakan komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Ternate Utara. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memerangi narkoba,” tegasnya.

Untuk BS kata, Anita, saat ini masih diamankan di Polsek Ternate Utara, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

TIDAK ADA KOMENTAR