Ternate – Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (DPW LIRA) Provinsi Maluku Utara (Malut), memberi apresiasi atas langkah Kapolres Kota Ternate, terkait dengan penyelidikan tambang galian C di Kelurahan Sulamadaha, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate.
Ketua DPW LIRA Malut, Said Alkatiri, kepada media ini Senin (28/4), menegaskan bahwa langkah berani yang diambil oleh Kapolres Ternate, AKBP. Anita Ratna, yang memerintahkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, untuk melakukan penyelidikan terhadap tambang galian C di Sulamadaha, ini patut di beri apresiasi dan dukungan.
“Langkah Kapolres Ternate ini patut diberikan apresiasi dan dukungan, dikarenakan langkah ini merupakan upaya bagaimana untuk menyelamatkan lingkungan, dari ancaman bencana alam seperti banjir, tanah longsor dan lainnya yang bisa membahayakan keselamatan warga sekitar,” pungkas Said.
Lanjut, Said, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor: 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara telah dengan jelas mengatur jenis batuan galian C, termasuk mendapatkan izin sebagaimana termaktub dalam UU Nomor: 3 tahun 2020 tentang minerba dan menyebutkan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
“Tambang galian C memiliki dampak negatif, baik terhadap lingkungan maupun sosial dari dampak lingkungan di antara kerusakan lahan, erosi, pencemaran air dan udara serta perubahan topografi, sementara dampak sosialnya meliputi konflik hak tanah serta penurunan kualitas hidup. Olehnya itu perlu adanya izin lingkungan dan AMDAL,” tegas Said.
Said, menambahkan sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab, serta melindungi keselamatan masyarakat khususnya di kota Ternate, maka langkah Kapolres perempuan pertama di Malut ini, menjadi contoh bagi para jajaran Kapolres se-Malut.
“Hal ini harus menjadi perhatian serius agar Polri, dengan program presisinya tidak segan-segan menindak tegas, para pengusaha yang tidak patuh pada norma hukum, sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku saat ini,” tutup Said.