DPW LIRA Malut Beri Apresiasi Langkah Tegas Kapolres Ternate

Bagikan :

TERPOPULER

Dishub Ternate Fokus Pemasangan Meterisasi PJU...

Ternate - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate terus melakukan pemasangan Meterisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) dalam wilayah Kota Ternate. Sebelumnya, Dishub bersama PT PLN (Persero)...

BACA JUGA

Harita Nickel Buka Pelatihan Bahasa Mandarin, Jawab Tantangan Industri Global

Halsel - Di tengah geliat industri nikel yang kian kompetitif dan terbuka terhadap investasi asing, Harita Nickel kembali mengambil langkah strategis dalam pemberdayaan generasi...

Ternate – Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (DPW LIRA) Provinsi Maluku Utara (Malut), memberi apresiasi atas langkah Kapolres Kota Ternate, terkait dengan penyelidikan tambang galian C di Kelurahan Sulamadaha, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate.

Ketua DPW LIRA Malut, Said Alkatiri, kepada media ini Senin (28/4), menegaskan bahwa langkah berani yang diambil oleh Kapolres Ternate, AKBP. Anita Ratna, yang memerintahkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, untuk melakukan penyelidikan terhadap tambang galian C di Sulamadaha, ini patut di beri apresiasi dan dukungan.

“Langkah Kapolres Ternate ini patut diberikan apresiasi dan dukungan, dikarenakan langkah ini merupakan upaya bagaimana untuk menyelamatkan lingkungan, dari ancaman bencana alam seperti banjir, tanah longsor dan lainnya yang bisa membahayakan keselamatan warga sekitar,” pungkas Said.

Lanjut, Said, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor: 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara telah dengan jelas mengatur jenis batuan galian C, termasuk mendapatkan izin sebagaimana termaktub dalam UU Nomor: 3 tahun 2020 tentang minerba dan menyebutkan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

“Tambang galian C memiliki dampak negatif, baik terhadap lingkungan maupun sosial dari dampak lingkungan di antara kerusakan lahan, erosi, pencemaran air dan udara serta perubahan topografi, sementara dampak sosialnya meliputi konflik hak tanah serta penurunan kualitas hidup. Olehnya itu perlu adanya izin lingkungan dan AMDAL,” tegas Said.

Said, menambahkan sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab, serta melindungi keselamatan masyarakat khususnya di kota Ternate, maka langkah Kapolres perempuan pertama di Malut ini, menjadi contoh bagi para jajaran Kapolres se-Malut.

“Hal ini harus menjadi perhatian serius agar Polri, dengan program presisinya tidak segan-segan menindak tegas, para pengusaha yang tidak patuh pada norma hukum, sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku saat ini,” tutup Said.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Polres Ternate Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja, Satu Tersangka...

Ternate - Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi...

BERITA UTAMA

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor...

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor Universitas Khairun (Unkahir) Ternate pada periode 2025-2029, dengan memperoleh 53 suara. Melalui hasil...

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

REKOMENDASI

Harita Nickel Buka Pelatihan Bahasa Mandarin, Jawab Tantangan Industri Global

Halsel - Di tengah geliat industri nikel yang kian kompetitif dan terbuka terhadap investasi asing, Harita Nickel kembali mengambil langkah strategis dalam pemberdayaan generasi...

Kabulog Ternate Tegaskan Para Mitra Agar...

Ternate - Kepala Cabang Bulog Ternate, Zadrach Evert Pattiwael, tegaskan kepada toko-toko atau mitra Perum Bulog Cabang Ternate, Maluku Utara (Malut), agar tak bermain...

Dinkop dan UKM Ternate Akan Bentuk...

Ternate - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate akan membentuk koperasi ojek pangkalan. Kepada media ini, Rabu (31/05), Kepala Dinas Koperasi dan...

Gugus Makayoa & Kesadaran Geografis

“Laut bukan batas, tetapi jembatan peradaban.” – Ki Hajar Dewantara Usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Gugus Pulau Makayoa bukan sekadar pemekaran wilayah administratif....

Kadis Pangan Kota Ternate Hadiri Panen...

Ternate -- Kepala Dinas Pangan Kota Ternate menghadiri panen jagung di Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani Moya...

IKLAN

DPW LIRA Malut Beri Apresiasi Langkah Tegas Kapolres Ternate

Ternate – Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (DPW LIRA) Provinsi Maluku Utara (Malut), memberi apresiasi atas langkah Kapolres Kota Ternate, terkait dengan penyelidikan tambang galian C di Kelurahan Sulamadaha, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate.

Ketua DPW LIRA Malut, Said Alkatiri, kepada media ini Senin (28/4), menegaskan bahwa langkah berani yang diambil oleh Kapolres Ternate, AKBP. Anita Ratna, yang memerintahkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, untuk melakukan penyelidikan terhadap tambang galian C di Sulamadaha, ini patut di beri apresiasi dan dukungan.

“Langkah Kapolres Ternate ini patut diberikan apresiasi dan dukungan, dikarenakan langkah ini merupakan upaya bagaimana untuk menyelamatkan lingkungan, dari ancaman bencana alam seperti banjir, tanah longsor dan lainnya yang bisa membahayakan keselamatan warga sekitar,” pungkas Said.

Lanjut, Said, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor: 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara telah dengan jelas mengatur jenis batuan galian C, termasuk mendapatkan izin sebagaimana termaktub dalam UU Nomor: 3 tahun 2020 tentang minerba dan menyebutkan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

“Tambang galian C memiliki dampak negatif, baik terhadap lingkungan maupun sosial dari dampak lingkungan di antara kerusakan lahan, erosi, pencemaran air dan udara serta perubahan topografi, sementara dampak sosialnya meliputi konflik hak tanah serta penurunan kualitas hidup. Olehnya itu perlu adanya izin lingkungan dan AMDAL,” tegas Said.

Said, menambahkan sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab, serta melindungi keselamatan masyarakat khususnya di kota Ternate, maka langkah Kapolres perempuan pertama di Malut ini, menjadi contoh bagi para jajaran Kapolres se-Malut.

“Hal ini harus menjadi perhatian serius agar Polri, dengan program presisinya tidak segan-segan menindak tegas, para pengusaha yang tidak patuh pada norma hukum, sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku saat ini,” tutup Said.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Harita Nickel Buka Pelatihan Bahasa Mandarin,...

Halsel - Di tengah geliat industri nikel yang kian kompetitif dan terbuka terhadap investasi asing, Harita Nickel kembali mengambil langkah strategis dalam pemberdayaan generasi...

Iklan

error: Content is protected !!