DPW LIRA Malut Beri Apresiasi Langkah Tegas Kapolres Ternate

Bagikan :

TERPOPULER

Dinkop dan UKM Ternate Akan Bentuk...

Ternate - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate akan membentuk koperasi ojek pangkalan. Kepada media ini, Rabu (31/05), Kepala Dinas Koperasi dan...

BACA JUGA

Polres Ternate Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian di Ternate

Ternate - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, pada...

Ternate – Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (DPW LIRA) Provinsi Maluku Utara (Malut), memberi apresiasi atas langkah Kapolres Kota Ternate, terkait dengan penyelidikan tambang galian C di Kelurahan Sulamadaha, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate.

Ketua DPW LIRA Malut, Said Alkatiri, kepada media ini Senin (28/4), menegaskan bahwa langkah berani yang diambil oleh Kapolres Ternate, AKBP. Anita Ratna, yang memerintahkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, untuk melakukan penyelidikan terhadap tambang galian C di Sulamadaha, ini patut di beri apresiasi dan dukungan.

“Langkah Kapolres Ternate ini patut diberikan apresiasi dan dukungan, dikarenakan langkah ini merupakan upaya bagaimana untuk menyelamatkan lingkungan, dari ancaman bencana alam seperti banjir, tanah longsor dan lainnya yang bisa membahayakan keselamatan warga sekitar,” pungkas Said.

Lanjut, Said, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor: 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara telah dengan jelas mengatur jenis batuan galian C, termasuk mendapatkan izin sebagaimana termaktub dalam UU Nomor: 3 tahun 2020 tentang minerba dan menyebutkan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

“Tambang galian C memiliki dampak negatif, baik terhadap lingkungan maupun sosial dari dampak lingkungan di antara kerusakan lahan, erosi, pencemaran air dan udara serta perubahan topografi, sementara dampak sosialnya meliputi konflik hak tanah serta penurunan kualitas hidup. Olehnya itu perlu adanya izin lingkungan dan AMDAL,” tegas Said.

Said, menambahkan sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab, serta melindungi keselamatan masyarakat khususnya di kota Ternate, maka langkah Kapolres perempuan pertama di Malut ini, menjadi contoh bagi para jajaran Kapolres se-Malut.

“Hal ini harus menjadi perhatian serius agar Polri, dengan program presisinya tidak segan-segan menindak tegas, para pengusaha yang tidak patuh pada norma hukum, sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku saat ini,” tutup Said.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Dua Hari Lagi Pelaksanaan CSS XXIII AKOPSI 2025, Walikota...

Ternate - Walikota Ternate M. Tauhid Soleman perintahkan semua instansi pelaksana teknis...

BERITA UTAMA

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun...

Ternate - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025, Wanita Selam Indonesia (WASI) bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Upacara Bawah Laut...

Satpas Polres Ternate Siap Layani Urus...

Ternate - Dalam rangka memberikan legalitas berkendara kepada masyarakat, Unit Regident Satpas Polres Ternate kembali melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat,...

Polres Ternate Ungkap Kasus Narkotika Jenis...

Ternate - Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., mengumumkan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres...

REKOMENDASI

Polres Ternate Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian di Ternate

Ternate - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, pada...

Kabulog Ternate Tegaskan Para Mitra Agar...

Ternate - Kepala Cabang Bulog Ternate, Zadrach Evert Pattiwael, tegaskan kepada toko-toko atau mitra Perum Bulog Cabang Ternate, Maluku Utara (Malut), agar tak bermain...

Pengaruh Cuaca dan Konflik Rusia Ukraina,...

Ternate -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate memprediksi jelang Ramadhan nanti, bakal terjadi kenaikan harga pada 2 kebutuhan bahan pokok yakni, Gula...

Pertumbuhan Ekonomi RI Tidak Sampai 5...

JAKARTA - Tren pertumbuhan ekonomi Indonesia di atas 5 persen secara tahunan (year on year/yoy) berakhir pada kuartal III-2023. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan,...

Kadis Pangan Kota Ternate Hadiri Panen...

Ternate -- Kepala Dinas Pangan Kota Ternate menghadiri panen jagung di Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani Moya...

IKLAN

DPW LIRA Malut Beri Apresiasi Langkah Tegas Kapolres Ternate

Ternate – Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (DPW LIRA) Provinsi Maluku Utara (Malut), memberi apresiasi atas langkah Kapolres Kota Ternate, terkait dengan penyelidikan tambang galian C di Kelurahan Sulamadaha, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate.

Ketua DPW LIRA Malut, Said Alkatiri, kepada media ini Senin (28/4), menegaskan bahwa langkah berani yang diambil oleh Kapolres Ternate, AKBP. Anita Ratna, yang memerintahkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, untuk melakukan penyelidikan terhadap tambang galian C di Sulamadaha, ini patut di beri apresiasi dan dukungan.

“Langkah Kapolres Ternate ini patut diberikan apresiasi dan dukungan, dikarenakan langkah ini merupakan upaya bagaimana untuk menyelamatkan lingkungan, dari ancaman bencana alam seperti banjir, tanah longsor dan lainnya yang bisa membahayakan keselamatan warga sekitar,” pungkas Said.

Lanjut, Said, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor: 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara telah dengan jelas mengatur jenis batuan galian C, termasuk mendapatkan izin sebagaimana termaktub dalam UU Nomor: 3 tahun 2020 tentang minerba dan menyebutkan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

“Tambang galian C memiliki dampak negatif, baik terhadap lingkungan maupun sosial dari dampak lingkungan di antara kerusakan lahan, erosi, pencemaran air dan udara serta perubahan topografi, sementara dampak sosialnya meliputi konflik hak tanah serta penurunan kualitas hidup. Olehnya itu perlu adanya izin lingkungan dan AMDAL,” tegas Said.

Said, menambahkan sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab, serta melindungi keselamatan masyarakat khususnya di kota Ternate, maka langkah Kapolres perempuan pertama di Malut ini, menjadi contoh bagi para jajaran Kapolres se-Malut.

“Hal ini harus menjadi perhatian serius agar Polri, dengan program presisinya tidak segan-segan menindak tegas, para pengusaha yang tidak patuh pada norma hukum, sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku saat ini,” tutup Said.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Polres Ternate Amankan Dua Terduga Pelaku...

Ternate - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, pada...

Iklan

error: Content is protected !!
Too Many Requests