Terbukti Bersalah, Eri Susanti Anggota DPRK Simeulue dari Partai Demokrat di Vonis 1 Bulan Penjara

Bagikan :

TERPOPULER

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

BACA JUGA

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan Pemilik Sepakat Berdamai

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

Gasak Belasan Handphone, Oknum Lurah di Ternate Ditetapkan Jadi Tersangka

Ternate - Oknum lurah di salah satu Kelurahan di Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ternate atas dugaan tindak...

Rencana Pengembangan Spot Wisata, Pemerintah Kecamatan Siapkan Strategi

Ternate - Pemerintah Kecamatan Pulau Ternate Gam Lamo, berencana mengembangkan spot-spot wisata di wilayah Gam Lamo, yang memiliki nilai sejarah masa lampau, dimana program...

Unkhair 2025–2030: Menuju Universitas Regional Berbasis Potensi Daerah

Unkhair di Persimpangan Sejarah Universitas Khairun (Unkhair) kini berdiri di persimpangan sejarahnya. Dalam perjalanan panjang membangun Maluku Utara, kebutuhan akan sumber daya manusia unggul semakin...

Sampah Kita, Tanggung Jawab Kita: Menyelamatkan Ternate dari Krisis Perilaku

Kita dan terutama Kota Ternate seolah tak pernah benar-benar lepas dari persoalan sampah. Masalah ini datang berulang, mengendap, dan terus menumpu bukan hanya secara...

Terbukti Bersalah, Eri Susanti Anggota DPRK Simeulue dari Partai Demokrat di Vonis 1 Bulan Penjara

Simeulue Aceh - Kasus tindak pidana "penganiayaan ringan" kepada Yanti Kasurawati yang berprofesi sebagai seorang guru di Kecamatan Salang, Kabupaten Simeulue, Aceh. Akhirnya mendapatkan...

Simeulue Aceh – Kasus tindak pidana “penganiayaan ringan” kepada Yanti Kasurawati yang berprofesi sebagai seorang guru di Kecamatan Salang, Kabupaten Simeulue, Aceh. Akhirnya mendapatkan kepastian hukum.

Kepastian itu, didapat setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Sinabang menyatakan Eri Susanti, Anggota DPRK Simeulue dari Partai Demokrat, terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 1 bulan penjara.

Dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sinabang. Jum’at, (25/04/2025). Putusan terhadap terdakwa Eri Susanti diputuskan pada selasa 25 April 2025 kemarin.
Adapun Amar Putusan Majelis Hakim:

Menyatakan Terdakwa Eri Susanti Binti Yusman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan ringan”.
Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 1 (satu) bulan.
Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4000 (empat ribu rupiah).

Kasus ini bermula Yanti Kasurawati Binti Razali Husin yang berprofesi sebagai guru, melaporkan Eri Susanti ke Polres Simeulue atas dugaan penganiayaan pada bulan juni 2024 tahun lalu.

Kemudian kasus ini berlanjut ke Pengadilan Negeri Sinabang, setelah sekian kali dilakukan mediasi secara kekeluargaan, namun tidak menghasilkan kesepakatan damai kedua belah pihak.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah akan ada sanksi dari Partai Demokrat untuk Eri Susanti.(*)

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

Polres Halsel Siagakan 200 Personel Gabungan...

Labuha - Debat pertama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu,...

SAAT INI

Pemuda Sango Minta Transparansi Anggaran DPPK

Ternate - Forum Aliansi Pemuda Kelurahan Sango (APES) gelar aksi di depan...

BERITA UTAMA

Kohati HMI Cabang Ternate Kecam Tindakan...

Ternate - Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, terhadap seorang perempuan paruh baya di pelabuhan penyebrangan...

Hari Pertama Berkantor, Wakil Walikota Ternate...

Ternate - Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar melakukan pemantauan dalam rangka memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum...

Tolak Inpres Nomor 1 Tahun 2025,...

Ternate - Aliansi BEM se-Kota Ternate menggelar aksi unjuk rasa terkait penerapan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Aksi dengan isu...

REKOMENDASI

Terbukti Bersalah, Eri Susanti Anggota DPRK Simeulue dari Partai Demokrat di Vonis 1 Bulan Penjara

Simeulue Aceh - Kasus tindak pidana "penganiayaan ringan" kepada Yanti Kasurawati yang berprofesi sebagai seorang guru di Kecamatan Salang, Kabupaten Simeulue, Aceh. Akhirnya mendapatkan...

Sampah Kita, Tanggung Jawab Kita: Menyelamatkan Ternate dari Krisis Perilaku

Kita dan terutama Kota Ternate seolah tak pernah benar-benar lepas dari persoalan sampah. Masalah ini datang berulang, mengendap, dan terus menumpu bukan hanya secara...

Camat Ternate Selatan Optimis Raih Juara Lomba 10 Program Pokok PKK

Ternate - Lomba 10 Program Pokok, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tingkat Kota Ternate, terus mendapat penilaian dari tim penilai TP PPK Kota Ternate,...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan Pemilik Sepakat Berdamai

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

Gasak Belasan Handphone, Oknum Lurah di Ternate Ditetapkan Jadi Tersangka

Ternate - Oknum lurah di salah satu Kelurahan di Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ternate atas dugaan tindak...

LSM LIRA Malut Beri Apresiasi atas...

Ternate - Terkait dengan aksi pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS), Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang dilakukan oleh sejumlah...

Unkhair 2025–2030: Menuju Universitas Regional Berbasis...

Unkhair di Persimpangan Sejarah Universitas Khairun (Unkhair) kini berdiri di persimpangan sejarahnya. Dalam perjalanan panjang membangun Maluku Utara, kebutuhan akan sumber daya manusia unggul semakin...

Ketika Keadilan Lingkungan Melupakan Wajah Rakyat

Penutupan tambang emas ilegal di sejumlah wilayah Maluku Utara oleh Polda Maluku Utara, termasuk di Roko, Kusubibi, dan Pulau Obi, layak diapresiasi. Delapan orang saksi...

Gasak Belasan Handphone, Oknum Lurah di...

Ternate - Oknum lurah di salah satu Kelurahan di Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ternate atas dugaan tindak...

IKLAN

Terbukti Bersalah, Eri Susanti Anggota DPRK Simeulue dari Partai Demokrat di Vonis 1 Bulan Penjara

Simeulue Aceh – Kasus tindak pidana “penganiayaan ringan” kepada Yanti Kasurawati yang berprofesi sebagai seorang guru di Kecamatan Salang, Kabupaten Simeulue, Aceh. Akhirnya mendapatkan kepastian hukum.

Kepastian itu, didapat setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Sinabang menyatakan Eri Susanti, Anggota DPRK Simeulue dari Partai Demokrat, terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 1 bulan penjara.

Dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sinabang. Jum’at, (25/04/2025). Putusan terhadap terdakwa Eri Susanti diputuskan pada selasa 25 April 2025 kemarin.
Adapun Amar Putusan Majelis Hakim:

Menyatakan Terdakwa Eri Susanti Binti Yusman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan ringan”.
Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 1 (satu) bulan.
Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4000 (empat ribu rupiah).

Kasus ini bermula Yanti Kasurawati Binti Razali Husin yang berprofesi sebagai guru, melaporkan Eri Susanti ke Polres Simeulue atas dugaan penganiayaan pada bulan juni 2024 tahun lalu.

Kemudian kasus ini berlanjut ke Pengadilan Negeri Sinabang, setelah sekian kali dilakukan mediasi secara kekeluargaan, namun tidak menghasilkan kesepakatan damai kedua belah pihak.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah akan ada sanksi dari Partai Demokrat untuk Eri Susanti.(*)

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

Unkhair 2025–2030: Menuju Universitas Regional Berbasis...

Unkhair di Persimpangan Sejarah Universitas Khairun (Unkhair) kini berdiri di persimpangan sejarahnya. Dalam perjalanan panjang membangun Maluku Utara, kebutuhan akan sumber daya manusia unggul semakin...

Camat Ternate Selatan Optimis Raih Juara...

Ternate - Lomba 10 Program Pokok, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tingkat Kota Ternate, terus mendapat penilaian dari tim penilai TP PPK Kota Ternate,...

Gasak Belasan Handphone, Oknum Lurah di...

Ternate - Oknum lurah di salah satu Kelurahan di Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ternate atas dugaan tindak...

Iklan

error: Content is protected !!