Simeulue Aceh – Kasus tindak pidana “penganiayaan ringan” kepada Yanti Kasurawati yang berprofesi sebagai seorang guru di Kecamatan Salang, Kabupaten Simeulue, Aceh. Akhirnya mendapatkan kepastian hukum.
Kepastian itu, didapat setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Sinabang menyatakan Eri Susanti, Anggota DPRK Simeulue dari Partai Demokrat, terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 1 bulan penjara.
Dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sinabang. Jum’at, (25/04/2025). Putusan terhadap terdakwa Eri Susanti diputuskan pada selasa 25 April 2025 kemarin.
Adapun Amar Putusan Majelis Hakim:
Menyatakan Terdakwa Eri Susanti Binti Yusman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan ringan”.
Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 1 (satu) bulan.
Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4000 (empat ribu rupiah).
Kasus ini bermula Yanti Kasurawati Binti Razali Husin yang berprofesi sebagai guru, melaporkan Eri Susanti ke Polres Simeulue atas dugaan penganiayaan pada bulan juni 2024 tahun lalu.
Kemudian kasus ini berlanjut ke Pengadilan Negeri Sinabang, setelah sekian kali dilakukan mediasi secara kekeluargaan, namun tidak menghasilkan kesepakatan damai kedua belah pihak.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah akan ada sanksi dari Partai Demokrat untuk Eri Susanti.(*)