Gasak Belasan Handphone, Oknum Lurah di Ternate Ditetapkan Jadi Tersangka

Bagikan :

TERPOPULER

Perdana.! SRD 8 Kota Ternate Gelar...

Ternate - Selama kurang lebih 4 minggu dibuka, Sekolah Rakyat Dasar (SRD) 8 Ternate, pada Senin (20/10) tadi, telah melaksanakan upacara bendera perdana. Kepsek SRD...

BACA JUGA

Peduli Masyarakat, Harita Nickel Raih Dua Penghargaan Subroto 2025 Untuk Kontribusi di Bidang Pendidikan dan Kesehatan

Jakarta - Harita Nickel, perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi dan berkelanjutan, memenangkan dua kategori sekaligus dalam ajang Penghargaan Subroto 2025 untuk kategori pendidikan...

Ternate – Oknum lurah di salah satu Kelurahan di Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ternate atas dugaan tindak pidana pencurian.

Penetapan tersangka terhadap oknum lurah tersebut disampaikan Kapolres Ternate, AKBP. Anita Ratna Yulianto, didampingi Wakapolres Ternate, Kompol. Kurniawi Barmawi, dan Kasat Reskrim, AKP Widya Bhakti Dira, saat konferensi pers di Polres Ternate, Rabu (23/4).

AKBP Anita, menyampaikan bahwa, tersangka pelaku ini melancarkan aksinya di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, dimana pada saat pelaku melihat banyak sepeda motor terparkir, lalu kemudian berhenti dan melancarkan aksi pencurian dimaksud.

“Jadi modusnya, pelaku mengendarai sepeda motor, setiba di Mangga Dua, kemudian melihat banyak sepeda motor yang terparkir, selanjutnya pelaku langsung mencolok kunci bagasi di motor korban dan menggambil handphone,” ujar Anita.

Lanjut Anita, adapun ponsel milik korban yang dicuri sebanyak tiga unit, yakni iPhone 11 Pro, iPhone 11, dan Samsung A03. Semuanya berwarna hitam. Selain itu, polisi juga menyita dua kunci sepeda motor milik pelaku dan delapan unit ponsel lain, yang ditemukan di rumah pelaku saat dilakukan pengembangan kasus.

Anita, menjelaskan kronologis penangkapan pelaku yakni berawal dari informasi yang diterima Tim Resmob, yang kemudian tim bergerak cepat melakukan pengejaran hingga ke Pelabuhan Semut. Saat diamankan, pelaku bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

“Pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, terkait dengan aksinya tersebut,” beber Anita.

Ia menambahkan dari hasil pencurian tersebut, pihaknya memperkirakan kerugian korban mencapai Rp 15.550.000. Kerugian ini di luar dari delapan unit handphone yang ditemukan pihaknya di rumah pelaku, pada saat penggrebekan.

“Beruntungnya pelaku belum menjual barang barang hasil curian tersebut. Namun, pelaku sudah sempat memposting handphone hasil curian tersebut, diakun media sosial Facebook dengan tujuan untuk menjualnya,” pungkas Anita.

Lebih lanjut Anita, mengakui bahwa pelaku melancarkan aksinya tersebut secara sendirian, tanpa bantuan teman. Hal ini nekat dilakukan pelaku dengan dalil terlilit utang, sehingga nekat melakukan aksi pencurian untuk melunasi utang tersebut.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana, Subsider pasal 362 KAUHPidana, dengan Nomor laporan Polisi LP/B/81/IV/SPKT/Res Ternate/Polda Malut,” tutup Anita.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Wapres Gibran Apresiasi Revitalisasi Pasar Jailolo Berhasil Dorong Ekonomi...

Halbar - Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa pembangunan nasional harus menyentuh ruang-ruang...

BERITA UTAMA

Harita Nickel Luncurkan Mechanic Talent Pool...

Halsel - Sebagai bagian dari komitmen jangka panjang untuk memberdayakan masyarakat sekitar wilayah operasional, Harita Nickel resmi meluncurkan Mechanic Talent Pool Program (MTPP), sebuah...

Dua Hari Lagi Pelaksanaan CSS XXIII...

Ternate - Walikota Ternate M. Tauhid Soleman perintahkan semua instansi pelaksana teknis agar melakukan pembenahan, mengingat pelaksanaan kegiatan City Sanitation Summit (CSS) XXIII Aliansi...

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun...

Ternate - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025, Wanita Selam Indonesia (WASI) bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Upacara Bawah Laut...

REKOMENDASI

Peduli Masyarakat, Harita Nickel Raih Dua Penghargaan Subroto 2025 Untuk Kontribusi di Bidang Pendidikan dan Kesehatan

Jakarta - Harita Nickel, perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi dan berkelanjutan, memenangkan dua kategori sekaligus dalam ajang Penghargaan Subroto 2025 untuk kategori pendidikan...

Polres Ternate Gelar Rekonstruksi Kasus Pencurian...

Ternate - Kepolisian Resor (Polres) Ternate bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate melaksanakan rekonstruksi perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas nama...

Peduli Masyarakat, Harita Nickel Raih Dua...

Jakarta - Harita Nickel, perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi dan berkelanjutan, memenangkan dua kategori sekaligus dalam ajang Penghargaan Subroto 2025 untuk kategori pendidikan...

Polres Ternate Selidiki Penemuan Mayat Bayi...

Ternate - Personel Polres Ternate melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas penemuan mayat seorang bayi berjenis kelamin laki-laki di aliran Kali Mati, Kelurahan...

Zulhas Beberkan 2 Strategi Pemerintah Bantu...

Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengungkap dua langkah yang akan ditempuh pemerintah dalam membantu pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)...

IKLAN

Gasak Belasan Handphone, Oknum Lurah di Ternate Ditetapkan Jadi Tersangka

Ternate – Oknum lurah di salah satu Kelurahan di Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ternate atas dugaan tindak pidana pencurian.

Penetapan tersangka terhadap oknum lurah tersebut disampaikan Kapolres Ternate, AKBP. Anita Ratna Yulianto, didampingi Wakapolres Ternate, Kompol. Kurniawi Barmawi, dan Kasat Reskrim, AKP Widya Bhakti Dira, saat konferensi pers di Polres Ternate, Rabu (23/4).

AKBP Anita, menyampaikan bahwa, tersangka pelaku ini melancarkan aksinya di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, dimana pada saat pelaku melihat banyak sepeda motor terparkir, lalu kemudian berhenti dan melancarkan aksi pencurian dimaksud.

“Jadi modusnya, pelaku mengendarai sepeda motor, setiba di Mangga Dua, kemudian melihat banyak sepeda motor yang terparkir, selanjutnya pelaku langsung mencolok kunci bagasi di motor korban dan menggambil handphone,” ujar Anita.

Lanjut Anita, adapun ponsel milik korban yang dicuri sebanyak tiga unit, yakni iPhone 11 Pro, iPhone 11, dan Samsung A03. Semuanya berwarna hitam. Selain itu, polisi juga menyita dua kunci sepeda motor milik pelaku dan delapan unit ponsel lain, yang ditemukan di rumah pelaku saat dilakukan pengembangan kasus.

Anita, menjelaskan kronologis penangkapan pelaku yakni berawal dari informasi yang diterima Tim Resmob, yang kemudian tim bergerak cepat melakukan pengejaran hingga ke Pelabuhan Semut. Saat diamankan, pelaku bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

“Pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, terkait dengan aksinya tersebut,” beber Anita.

Ia menambahkan dari hasil pencurian tersebut, pihaknya memperkirakan kerugian korban mencapai Rp 15.550.000. Kerugian ini di luar dari delapan unit handphone yang ditemukan pihaknya di rumah pelaku, pada saat penggrebekan.

“Beruntungnya pelaku belum menjual barang barang hasil curian tersebut. Namun, pelaku sudah sempat memposting handphone hasil curian tersebut, diakun media sosial Facebook dengan tujuan untuk menjualnya,” pungkas Anita.

Lebih lanjut Anita, mengakui bahwa pelaku melancarkan aksinya tersebut secara sendirian, tanpa bantuan teman. Hal ini nekat dilakukan pelaku dengan dalil terlilit utang, sehingga nekat melakukan aksi pencurian untuk melunasi utang tersebut.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana, Subsider pasal 362 KAUHPidana, dengan Nomor laporan Polisi LP/B/81/IV/SPKT/Res Ternate/Polda Malut,” tutup Anita.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Peduli Masyarakat, Harita Nickel Raih Dua...

Jakarta - Harita Nickel, perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi dan berkelanjutan, memenangkan dua kategori sekaligus dalam ajang Penghargaan Subroto 2025 untuk kategori pendidikan...

Iklan

error: Content is protected !!