Gasak Belasan Handphone, Oknum Lurah di Ternate Ditetapkan Jadi Tersangka

Bagikan :

TERPOPULER

Ombudsman Maluku Utara Terima Ratusan Laporan...

Ternate - Ombudsman Perwakilan Maluku Utara (Malut) menerima 170 laporan sepanjang Januari 2025 s/d Mei 2025. Ada dua kategori laporan yang di terima yaitu,...

BACA JUGA

Dishub Ternate Fokus Pemasangan Meterisasi PJU Dalam Kota

Ternate - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate terus melakukan pemasangan Meterisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) dalam wilayah Kota Ternate. Sebelumnya, Dishub bersama PT PLN (Persero)...

Ternate – Oknum lurah di salah satu Kelurahan di Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ternate atas dugaan tindak pidana pencurian.

Penetapan tersangka terhadap oknum lurah tersebut disampaikan Kapolres Ternate, AKBP. Anita Ratna Yulianto, didampingi Wakapolres Ternate, Kompol. Kurniawi Barmawi, dan Kasat Reskrim, AKP Widya Bhakti Dira, saat konferensi pers di Polres Ternate, Rabu (23/4).

AKBP Anita, menyampaikan bahwa, tersangka pelaku ini melancarkan aksinya di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, dimana pada saat pelaku melihat banyak sepeda motor terparkir, lalu kemudian berhenti dan melancarkan aksi pencurian dimaksud.

“Jadi modusnya, pelaku mengendarai sepeda motor, setiba di Mangga Dua, kemudian melihat banyak sepeda motor yang terparkir, selanjutnya pelaku langsung mencolok kunci bagasi di motor korban dan menggambil handphone,” ujar Anita.

Lanjut Anita, adapun ponsel milik korban yang dicuri sebanyak tiga unit, yakni iPhone 11 Pro, iPhone 11, dan Samsung A03. Semuanya berwarna hitam. Selain itu, polisi juga menyita dua kunci sepeda motor milik pelaku dan delapan unit ponsel lain, yang ditemukan di rumah pelaku saat dilakukan pengembangan kasus.

Anita, menjelaskan kronologis penangkapan pelaku yakni berawal dari informasi yang diterima Tim Resmob, yang kemudian tim bergerak cepat melakukan pengejaran hingga ke Pelabuhan Semut. Saat diamankan, pelaku bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

“Pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, terkait dengan aksinya tersebut,” beber Anita.

Ia menambahkan dari hasil pencurian tersebut, pihaknya memperkirakan kerugian korban mencapai Rp 15.550.000. Kerugian ini di luar dari delapan unit handphone yang ditemukan pihaknya di rumah pelaku, pada saat penggrebekan.

“Beruntungnya pelaku belum menjual barang barang hasil curian tersebut. Namun, pelaku sudah sempat memposting handphone hasil curian tersebut, diakun media sosial Facebook dengan tujuan untuk menjualnya,” pungkas Anita.

Lebih lanjut Anita, mengakui bahwa pelaku melancarkan aksinya tersebut secara sendirian, tanpa bantuan teman. Hal ini nekat dilakukan pelaku dengan dalil terlilit utang, sehingga nekat melakukan aksi pencurian untuk melunasi utang tersebut.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana, Subsider pasal 362 KAUHPidana, dengan Nomor laporan Polisi LP/B/81/IV/SPKT/Res Ternate/Polda Malut,” tutup Anita.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Polres Ternate Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja, Satu Tersangka...

Ternate - Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi...

BERITA UTAMA

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor...

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor Universitas Khairun (Unkahir) Ternate pada periode 2025-2029, dengan memperoleh 53 suara. Melalui hasil...

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

REKOMENDASI

Dishub Ternate Fokus Pemasangan Meterisasi PJU Dalam Kota

Ternate - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate terus melakukan pemasangan Meterisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) dalam wilayah Kota Ternate. Sebelumnya, Dishub bersama PT PLN (Persero)...

Gugus Makayoa & Kesadaran Geografis

“Laut bukan batas, tetapi jembatan peradaban.” – Ki Hajar Dewantara Usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Gugus Pulau Makayoa bukan sekadar pemekaran wilayah administratif....

Kabulog Ternate Tegaskan Para Mitra Agar...

Ternate - Kepala Cabang Bulog Ternate, Zadrach Evert Pattiwael, tegaskan kepada toko-toko atau mitra Perum Bulog Cabang Ternate, Maluku Utara (Malut), agar tak bermain...

Dinkop dan UKM Ternate Akan Bentuk...

Ternate - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate akan membentuk koperasi ojek pangkalan. Kepada media ini, Rabu (31/05), Kepala Dinas Koperasi dan...

Kadis Pangan Kota Ternate Hadiri Panen...

Ternate -- Kepala Dinas Pangan Kota Ternate menghadiri panen jagung di Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani Moya...

IKLAN

Gasak Belasan Handphone, Oknum Lurah di Ternate Ditetapkan Jadi Tersangka

Ternate – Oknum lurah di salah satu Kelurahan di Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ternate atas dugaan tindak pidana pencurian.

Penetapan tersangka terhadap oknum lurah tersebut disampaikan Kapolres Ternate, AKBP. Anita Ratna Yulianto, didampingi Wakapolres Ternate, Kompol. Kurniawi Barmawi, dan Kasat Reskrim, AKP Widya Bhakti Dira, saat konferensi pers di Polres Ternate, Rabu (23/4).

AKBP Anita, menyampaikan bahwa, tersangka pelaku ini melancarkan aksinya di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, dimana pada saat pelaku melihat banyak sepeda motor terparkir, lalu kemudian berhenti dan melancarkan aksi pencurian dimaksud.

“Jadi modusnya, pelaku mengendarai sepeda motor, setiba di Mangga Dua, kemudian melihat banyak sepeda motor yang terparkir, selanjutnya pelaku langsung mencolok kunci bagasi di motor korban dan menggambil handphone,” ujar Anita.

Lanjut Anita, adapun ponsel milik korban yang dicuri sebanyak tiga unit, yakni iPhone 11 Pro, iPhone 11, dan Samsung A03. Semuanya berwarna hitam. Selain itu, polisi juga menyita dua kunci sepeda motor milik pelaku dan delapan unit ponsel lain, yang ditemukan di rumah pelaku saat dilakukan pengembangan kasus.

Anita, menjelaskan kronologis penangkapan pelaku yakni berawal dari informasi yang diterima Tim Resmob, yang kemudian tim bergerak cepat melakukan pengejaran hingga ke Pelabuhan Semut. Saat diamankan, pelaku bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

“Pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, terkait dengan aksinya tersebut,” beber Anita.

Ia menambahkan dari hasil pencurian tersebut, pihaknya memperkirakan kerugian korban mencapai Rp 15.550.000. Kerugian ini di luar dari delapan unit handphone yang ditemukan pihaknya di rumah pelaku, pada saat penggrebekan.

“Beruntungnya pelaku belum menjual barang barang hasil curian tersebut. Namun, pelaku sudah sempat memposting handphone hasil curian tersebut, diakun media sosial Facebook dengan tujuan untuk menjualnya,” pungkas Anita.

Lebih lanjut Anita, mengakui bahwa pelaku melancarkan aksinya tersebut secara sendirian, tanpa bantuan teman. Hal ini nekat dilakukan pelaku dengan dalil terlilit utang, sehingga nekat melakukan aksi pencurian untuk melunasi utang tersebut.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana, Subsider pasal 362 KAUHPidana, dengan Nomor laporan Polisi LP/B/81/IV/SPKT/Res Ternate/Polda Malut,” tutup Anita.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Dishub Ternate Fokus Pemasangan Meterisasi PJU...

Ternate - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate terus melakukan pemasangan Meterisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) dalam wilayah Kota Ternate. Sebelumnya, Dishub bersama PT PLN (Persero)...

Iklan

error: Content is protected !!