Ternate – Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, terhadap seorang perempuan paruh baya di pelabuhan penyebrangan Sulamadaha-Hiri, pada Minggu 13 April 2025 kemarin, mendapat reaksi keras oleh berbagai kalangan, tidak terkecuali Korps HMI Wati (Kohati) HMI Cabang Ternate.
Formatur Ketua Umum Kohati HMI Cabang Ternate, Umiyati Do Usman, kepada media ini, Senin (14/4), menyayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum petugas Dishub Ternate, terhadap seorang ibu paruh baya tersebut.
“Atas nama Kohati HMI Cabang Ternate, kami mengecam keras atas tindakan kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh salah satu oknum petugas Dishub Ternate, di pelabuhan penyebrangan Sulamadaha-Hiri kemarin,” pungkas Umiy sapaan akrab Umiyati Do Usman.
Lanjut, Umiy, tindakan tersebut telah mencoreng wajah pelayanan publik dan sangatlah tidak manusiawi, karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
“Bagi kami tindakan kekerasan ini tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun, terlebih jika dilakukan oleh seorang abdi Negara yang seharusnya menjalankan tugas dengan profesional, humanis serta menjunjung tinggi etika pelayanan publik,” tegasnya.
Olehnya itu kata, Umiy, tindakan kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh salah satu oknum petugas Dishub Ternate ini, telah dengan jelas melanggar peraturan perundang-undangan, sebagaimana yang tertuang pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5, Undang-undang (UU) Nomor: 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Selain itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor: 39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak setiap warga negara untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia, dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yang mengatur tentang penganiayaan dan tindak pidana terhadap kehormatan, baik secara fisik maupun verbal,” beber Umiy.
Dengan demikian tegas, Umiy, selaku Formatur Ketua Umum Kohati HMI Cabang Ternate, pihaknya menuntut agar dilakukan:
1. Pemeriksaan dan penindakan hukum secara tegas terhadap pelaku terutama tehadap perempuan
2. Permintaan maaf terbuka dari pihak Dinas Perhubungan atas tindakan bawahannya.
3. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pembinaan petugas di lapangan.
4. Jaminan perlindungan dan pemulihan terhadap korban.
“Kami berdiri bersama korban dan masyarakat sipil, untuk terus mengawal kinerja pemerintah termasuk kinerja Dishub Ternate, dan memastikan tidak ada tempat untuk kekerasan dalam pelayanan publik, demi mewujudkan pelayanan transportasi yang aman, manusiawi, dan berkeadilan,” tutup Umiy.