Kohati HMI Cabang Ternate Kecam Tindakan Oknum Petugas Dishub Ternate

Bagikan :

TERPOPULER

Pemerintah Kelurahan Akehuda Jaring Ratusan Pasangan...

Ternate - Pemerintah Kelurahan Akehuda merilis, sebanyak 120 orang bukan pasangan suami-istri (Pasutri) terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) di indekos. Razia pekat itu sendiri merupakan...

BACA JUGA

Pemerintah Kelurahan Akehuda Jaring Ratusan Pasangan Bukan Suami Isteri di Indekos

Ternate - Pemerintah Kelurahan Akehuda merilis, sebanyak 120 orang bukan pasangan suami-istri (Pasutri) terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) di indekos. Razia pekat itu sendiri merupakan...

Ternate – Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, terhadap seorang perempuan paruh baya di pelabuhan penyebrangan Sulamadaha-Hiri, pada Minggu 13 April 2025 kemarin, mendapat reaksi keras oleh berbagai kalangan, tidak terkecuali Korps HMI Wati (Kohati) HMI Cabang Ternate.

Formatur Ketua Umum Kohati HMI Cabang Ternate, Umiyati Do Usman, kepada media ini, Senin (14/4), menyayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum petugas Dishub Ternate, terhadap seorang ibu paruh baya tersebut.

“Atas nama Kohati HMI Cabang Ternate, kami mengecam keras atas tindakan kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh salah satu oknum petugas Dishub Ternate, di pelabuhan penyebrangan Sulamadaha-Hiri kemarin,” pungkas Umiy sapaan akrab Umiyati Do Usman.

Lanjut, Umiy, tindakan tersebut telah mencoreng wajah pelayanan publik dan sangatlah tidak manusiawi, karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

“Bagi kami tindakan kekerasan ini tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun, terlebih jika dilakukan oleh seorang abdi Negara yang seharusnya menjalankan tugas dengan profesional, humanis serta menjunjung tinggi etika pelayanan publik,” tegasnya.

Olehnya itu kata, Umiy, tindakan kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh salah satu oknum petugas Dishub Ternate ini, telah dengan jelas melanggar peraturan perundang-undangan, sebagaimana yang tertuang pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5, Undang-undang (UU) Nomor: 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Selain itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor: 39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak setiap warga negara untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia, dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yang mengatur tentang penganiayaan dan tindak pidana terhadap kehormatan, baik secara fisik maupun verbal,” beber Umiy.

Dengan demikian tegas, Umiy, selaku Formatur Ketua Umum Kohati HMI Cabang Ternate, pihaknya menuntut agar dilakukan:

1. Pemeriksaan dan penindakan hukum secara tegas terhadap pelaku terutama tehadap perempuan
2. Permintaan maaf terbuka dari pihak Dinas Perhubungan atas tindakan bawahannya.
3. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pembinaan petugas di lapangan.
4. Jaminan perlindungan dan pemulihan terhadap korban.

“Kami berdiri bersama korban dan masyarakat sipil, untuk terus mengawal kinerja pemerintah termasuk kinerja Dishub Ternate, dan memastikan tidak ada tempat untuk kekerasan dalam pelayanan publik, demi mewujudkan pelayanan transportasi yang aman, manusiawi, dan berkeadilan,” tutup Umiy.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Dua Hari Lagi Pelaksanaan CSS XXIII AKOPSI 2025, Walikota...

Ternate - Walikota Ternate M. Tauhid Soleman perintahkan semua instansi pelaksana teknis...

BERITA UTAMA

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun...

Ternate - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025, Wanita Selam Indonesia (WASI) bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Upacara Bawah Laut...

Satpas Polres Ternate Siap Layani Urus...

Ternate - Dalam rangka memberikan legalitas berkendara kepada masyarakat, Unit Regident Satpas Polres Ternate kembali melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat,...

Polres Ternate Ungkap Kasus Narkotika Jenis...

Ternate - Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., mengumumkan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres...

REKOMENDASI

Pemerintah Kelurahan Akehuda Jaring Ratusan Pasangan Bukan Suami Isteri di Indekos

Ternate - Pemerintah Kelurahan Akehuda merilis, sebanyak 120 orang bukan pasangan suami-istri (Pasutri) terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) di indekos. Razia pekat itu sendiri merupakan...

Dinkop dan UKM Ternate Akan Bentuk...

Ternate - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate akan membentuk koperasi ojek pangkalan. Kepada media ini, Rabu (31/05), Kepala Dinas Koperasi dan...

Kabulog Ternate Tegaskan Para Mitra Agar...

Ternate - Kepala Cabang Bulog Ternate, Zadrach Evert Pattiwael, tegaskan kepada toko-toko atau mitra Perum Bulog Cabang Ternate, Maluku Utara (Malut), agar tak bermain...

Besaran Retribusi PKL di Pasar Higenis...

Ternate - Berdasarkan Perwali Kota Ternate Nomor 17, tahun 2008, Petugas pasar Unit Pelaksana Tehnis Daerah (UPTD) Pasar Kota Ternate, melakukan penarikan retribusi terhadap...

Jokowi: Harga Pertamax-Pertalite Bisa Naik karena...

Jakarta - Presiden Jokowi menyebut ada kemungkinan harga bahan bakar (BBM) akan mengalami kenaikan imbas perang Israel-Hamas. Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam pembukaan Rakernas Projo di Indonesia Arena,...

IKLAN

Kohati HMI Cabang Ternate Kecam Tindakan Oknum Petugas Dishub Ternate

Ternate – Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, terhadap seorang perempuan paruh baya di pelabuhan penyebrangan Sulamadaha-Hiri, pada Minggu 13 April 2025 kemarin, mendapat reaksi keras oleh berbagai kalangan, tidak terkecuali Korps HMI Wati (Kohati) HMI Cabang Ternate.

Formatur Ketua Umum Kohati HMI Cabang Ternate, Umiyati Do Usman, kepada media ini, Senin (14/4), menyayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum petugas Dishub Ternate, terhadap seorang ibu paruh baya tersebut.

“Atas nama Kohati HMI Cabang Ternate, kami mengecam keras atas tindakan kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh salah satu oknum petugas Dishub Ternate, di pelabuhan penyebrangan Sulamadaha-Hiri kemarin,” pungkas Umiy sapaan akrab Umiyati Do Usman.

Lanjut, Umiy, tindakan tersebut telah mencoreng wajah pelayanan publik dan sangatlah tidak manusiawi, karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

“Bagi kami tindakan kekerasan ini tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun, terlebih jika dilakukan oleh seorang abdi Negara yang seharusnya menjalankan tugas dengan profesional, humanis serta menjunjung tinggi etika pelayanan publik,” tegasnya.

Olehnya itu kata, Umiy, tindakan kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh salah satu oknum petugas Dishub Ternate ini, telah dengan jelas melanggar peraturan perundang-undangan, sebagaimana yang tertuang pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5, Undang-undang (UU) Nomor: 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Selain itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor: 39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak setiap warga negara untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia, dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yang mengatur tentang penganiayaan dan tindak pidana terhadap kehormatan, baik secara fisik maupun verbal,” beber Umiy.

Dengan demikian tegas, Umiy, selaku Formatur Ketua Umum Kohati HMI Cabang Ternate, pihaknya menuntut agar dilakukan:

1. Pemeriksaan dan penindakan hukum secara tegas terhadap pelaku terutama tehadap perempuan
2. Permintaan maaf terbuka dari pihak Dinas Perhubungan atas tindakan bawahannya.
3. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pembinaan petugas di lapangan.
4. Jaminan perlindungan dan pemulihan terhadap korban.

“Kami berdiri bersama korban dan masyarakat sipil, untuk terus mengawal kinerja pemerintah termasuk kinerja Dishub Ternate, dan memastikan tidak ada tempat untuk kekerasan dalam pelayanan publik, demi mewujudkan pelayanan transportasi yang aman, manusiawi, dan berkeadilan,” tutup Umiy.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Pemerintah Kelurahan Akehuda Jaring Ratusan Pasangan...

Ternate - Pemerintah Kelurahan Akehuda merilis, sebanyak 120 orang bukan pasangan suami-istri (Pasutri) terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) di indekos. Razia pekat itu sendiri merupakan...

Iklan

error: Content is protected !!
Too Many Requests