Kohati HMI Cabang Ternate Kecam Tindakan Oknum Petugas Dishub Ternate

Bagikan :

TERPOPULER

Perdana.! SRD 8 Kota Ternate Gelar...

Ternate - Selama kurang lebih 4 minggu dibuka, Sekolah Rakyat Dasar (SRD) 8 Ternate, pada Senin (20/10) tadi, telah melaksanakan upacara bendera perdana. Kepsek SRD...

BACA JUGA

Peduli Masyarakat, Harita Nickel Raih Dua Penghargaan Subroto 2025 Untuk Kontribusi di Bidang Pendidikan dan Kesehatan

Jakarta - Harita Nickel, perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi dan berkelanjutan, memenangkan dua kategori sekaligus dalam ajang Penghargaan Subroto 2025 untuk kategori pendidikan...

Ternate – Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, terhadap seorang perempuan paruh baya di pelabuhan penyebrangan Sulamadaha-Hiri, pada Minggu 13 April 2025 kemarin, mendapat reaksi keras oleh berbagai kalangan, tidak terkecuali Korps HMI Wati (Kohati) HMI Cabang Ternate.

Formatur Ketua Umum Kohati HMI Cabang Ternate, Umiyati Do Usman, kepada media ini, Senin (14/4), menyayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum petugas Dishub Ternate, terhadap seorang ibu paruh baya tersebut.

“Atas nama Kohati HMI Cabang Ternate, kami mengecam keras atas tindakan kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh salah satu oknum petugas Dishub Ternate, di pelabuhan penyebrangan Sulamadaha-Hiri kemarin,” pungkas Umiy sapaan akrab Umiyati Do Usman.

Lanjut, Umiy, tindakan tersebut telah mencoreng wajah pelayanan publik dan sangatlah tidak manusiawi, karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

“Bagi kami tindakan kekerasan ini tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun, terlebih jika dilakukan oleh seorang abdi Negara yang seharusnya menjalankan tugas dengan profesional, humanis serta menjunjung tinggi etika pelayanan publik,” tegasnya.

Olehnya itu kata, Umiy, tindakan kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh salah satu oknum petugas Dishub Ternate ini, telah dengan jelas melanggar peraturan perundang-undangan, sebagaimana yang tertuang pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5, Undang-undang (UU) Nomor: 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Selain itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor: 39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak setiap warga negara untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia, dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yang mengatur tentang penganiayaan dan tindak pidana terhadap kehormatan, baik secara fisik maupun verbal,” beber Umiy.

Dengan demikian tegas, Umiy, selaku Formatur Ketua Umum Kohati HMI Cabang Ternate, pihaknya menuntut agar dilakukan:

1. Pemeriksaan dan penindakan hukum secara tegas terhadap pelaku terutama tehadap perempuan
2. Permintaan maaf terbuka dari pihak Dinas Perhubungan atas tindakan bawahannya.
3. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pembinaan petugas di lapangan.
4. Jaminan perlindungan dan pemulihan terhadap korban.

“Kami berdiri bersama korban dan masyarakat sipil, untuk terus mengawal kinerja pemerintah termasuk kinerja Dishub Ternate, dan memastikan tidak ada tempat untuk kekerasan dalam pelayanan publik, demi mewujudkan pelayanan transportasi yang aman, manusiawi, dan berkeadilan,” tutup Umiy.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Wapres Gibran Apresiasi Revitalisasi Pasar Jailolo Berhasil Dorong Ekonomi...

Halbar - Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa pembangunan nasional harus menyentuh ruang-ruang...

BERITA UTAMA

Harita Nickel Luncurkan Mechanic Talent Pool...

Halsel - Sebagai bagian dari komitmen jangka panjang untuk memberdayakan masyarakat sekitar wilayah operasional, Harita Nickel resmi meluncurkan Mechanic Talent Pool Program (MTPP), sebuah...

Dua Hari Lagi Pelaksanaan CSS XXIII...

Ternate - Walikota Ternate M. Tauhid Soleman perintahkan semua instansi pelaksana teknis agar melakukan pembenahan, mengingat pelaksanaan kegiatan City Sanitation Summit (CSS) XXIII Aliansi...

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun...

Ternate - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025, Wanita Selam Indonesia (WASI) bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Upacara Bawah Laut...

REKOMENDASI

Peduli Masyarakat, Harita Nickel Raih Dua Penghargaan Subroto 2025 Untuk Kontribusi di Bidang Pendidikan dan Kesehatan

Jakarta - Harita Nickel, perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi dan berkelanjutan, memenangkan dua kategori sekaligus dalam ajang Penghargaan Subroto 2025 untuk kategori pendidikan...

Peduli Masyarakat, Harita Nickel Raih Dua...

Jakarta - Harita Nickel, perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi dan berkelanjutan, memenangkan dua kategori sekaligus dalam ajang Penghargaan Subroto 2025 untuk kategori pendidikan...

Polres Ternate Selidiki Penemuan Mayat Bayi...

Ternate - Personel Polres Ternate melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas penemuan mayat seorang bayi berjenis kelamin laki-laki di aliran Kali Mati, Kelurahan...

Polres Ternate Gelar Rekonstruksi Kasus Pencurian...

Ternate - Kepolisian Resor (Polres) Ternate bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate melaksanakan rekonstruksi perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas nama...

Plt Mentan Perintah Anak Buah Genjot...

Jakarta - Plt Menteri Pertanian (Mentan) Arief Prasetyo Adi memerintahkan jajaran Kementerian Pertanian (Kementan) meningkatkan produksi padi. Dengan begitu, harga beras bisa turun. Arief meminta...

IKLAN

Kohati HMI Cabang Ternate Kecam Tindakan Oknum Petugas Dishub Ternate

Ternate – Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, terhadap seorang perempuan paruh baya di pelabuhan penyebrangan Sulamadaha-Hiri, pada Minggu 13 April 2025 kemarin, mendapat reaksi keras oleh berbagai kalangan, tidak terkecuali Korps HMI Wati (Kohati) HMI Cabang Ternate.

Formatur Ketua Umum Kohati HMI Cabang Ternate, Umiyati Do Usman, kepada media ini, Senin (14/4), menyayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum petugas Dishub Ternate, terhadap seorang ibu paruh baya tersebut.

“Atas nama Kohati HMI Cabang Ternate, kami mengecam keras atas tindakan kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh salah satu oknum petugas Dishub Ternate, di pelabuhan penyebrangan Sulamadaha-Hiri kemarin,” pungkas Umiy sapaan akrab Umiyati Do Usman.

Lanjut, Umiy, tindakan tersebut telah mencoreng wajah pelayanan publik dan sangatlah tidak manusiawi, karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

“Bagi kami tindakan kekerasan ini tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun, terlebih jika dilakukan oleh seorang abdi Negara yang seharusnya menjalankan tugas dengan profesional, humanis serta menjunjung tinggi etika pelayanan publik,” tegasnya.

Olehnya itu kata, Umiy, tindakan kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh salah satu oknum petugas Dishub Ternate ini, telah dengan jelas melanggar peraturan perundang-undangan, sebagaimana yang tertuang pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5, Undang-undang (UU) Nomor: 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Selain itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor: 39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak setiap warga negara untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia, dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yang mengatur tentang penganiayaan dan tindak pidana terhadap kehormatan, baik secara fisik maupun verbal,” beber Umiy.

Dengan demikian tegas, Umiy, selaku Formatur Ketua Umum Kohati HMI Cabang Ternate, pihaknya menuntut agar dilakukan:

1. Pemeriksaan dan penindakan hukum secara tegas terhadap pelaku terutama tehadap perempuan
2. Permintaan maaf terbuka dari pihak Dinas Perhubungan atas tindakan bawahannya.
3. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pembinaan petugas di lapangan.
4. Jaminan perlindungan dan pemulihan terhadap korban.

“Kami berdiri bersama korban dan masyarakat sipil, untuk terus mengawal kinerja pemerintah termasuk kinerja Dishub Ternate, dan memastikan tidak ada tempat untuk kekerasan dalam pelayanan publik, demi mewujudkan pelayanan transportasi yang aman, manusiawi, dan berkeadilan,” tutup Umiy.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Peduli Masyarakat, Harita Nickel Raih Dua...

Jakarta - Harita Nickel, perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi dan berkelanjutan, memenangkan dua kategori sekaligus dalam ajang Penghargaan Subroto 2025 untuk kategori pendidikan...

Iklan

error: Content is protected !!