Beranda News BADKO HMI Malut Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Jurnalis

BADKO HMI Malut Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Jurnalis

0
237

Ketum BADKO HMI Malut, M. Akbar Lakoda

Ternate – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Provinsi Maluku Utara (Malut), mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Ternate, terhadap dua orang Jurnalis saat melakukan peliputan aksi demonstrasi mahasiswa, di depan kantor Walikota Ternate pada Senin, 24 Februari 2025 kemarin.

Ketua umum (Ketum) BADKO HMI Malut, Akbar Lakoda, kepada media ini Selasa (25/2) menyampaikan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Satpol-PP Kota Ternate oleh dua orang Jurnalis saat melakukan peliputan, merupakan tindakan yang tidak beretika dan telah melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga wajib untuk ditindak tegas oleh pihak terkait.

“Tindakan kriminalisasi dan atau kekerasan yang dilakukan oleh oknum Satpol-PP Kota Ternate terhadap dua jurnalis saat menjalankan tugas peliputan ini, sudah selayaknya mendapat sangsi tegas dari pihak terkait dan atau pihak yang berwajib,” tegas Akbar.

Lanjut Akbar, dengan adanya kejadian ini maka secara kelembagaan BADKO HMI Malut, mendesak kepada Walikota Ternate, Dr. M. Tauhid Soleman, agar menindak tegas oknum Satpol-PP yang melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis tersebut, bila perlu Kasat pol PP-nya dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak mampu mengontrol anggotanya saat bertugas dilapangan.

“Walikota harus bertanggung jawab penuh atas tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum Satpol-PP tersebut. Jika masalah ini tidak segera ditindak tegas oleh Walikota, maka kami akan mengkonsolidasi massa untuk turun kejalan, menuntut keadilan terhadap kejadian yang menimpa dua rekan jurnalis dimaksud, sebagai bentuk solidaritas kami terhadap teman-teman jurnalis itu sendiri,” pungkas Akbar.

Akbar, menambahkan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis ini tidak dapat dibenarkan apapun alasannya, sebab Jurnalis bertugas atas perintah konstitusi, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor: 40 tahun 1999, tentang Pers.

“Oleh karena itu barang siapa yang dengan sengaja maupun tidak sengaja menghalang-halangi kerja-kerja pers, baik itu mengintimidasi hingga melakukan tindak kekerasan, maka ini wajib ditindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku tanpa pandang bulu,” tutup Akbar.

TIDAK ADA KOMENTAR