Free Porn
xbporn

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar Bersama Stafnya Resmi Ditetapkan Tersangka

Bagikan :

TERPOPULER

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar...

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

BACA JUGA

Siapa Pemilik Pagar Laut Misterius 30 KM di Tangerang?

Jakarta -- Nelayan kesulitan mencari ikan gara-gara pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Kepala Dinas Kelautan dan...

Dukung Program Makan Makanan Bergizi, Distan dan Petani di Halteng Gelar Pertemuan

Halteng - Pemerintah Pusat hingga daerah berkomitmen untuk mengatasi masalah gizi sebagai langkah dasar untuk menciptakan generasi penerus yang kuat dan berpotensi menjadi pilar...

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar Bersama Stafnya Resmi Ditetapkan Tersangka

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

Kadinkes Himbau Puskesmas se-Kota Ternate Lakukan Tindakan Pencegahan Terjadinya KLB DBD

Ternate - Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, dr Fathiyah Suma M.Kes, menghimbau kepada Puskesmas se-Kota Ternate agar dapat melakukan tindakan untuk mencegah potensi terjadinya...

Dalam Waktu Dekat Kepala KUA Kayoa Utara Bakal Terisi

Halsel - Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Halsel, Hamdi Berhert, mengatakan kekosongan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kayoa...

Halbar – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Halmahera Barat terkait kasus Penganiayaan terhadap Hardi Do. Dasim.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Halmahera Barat (Halbar), AKBP Erlichson Pasirubu, pada konferensi pers diruang Vicon Polres Halbar, Kamis (09/01).

Kapolres, menjelaskan kronologis kejadian penganiayaan tersebut pada Rabu (08/01) kemarin, saat itu korban atas nama Hardi mendatangi kantor Disperindagkop-UKM untuk menyampaikan keluhan tentang kelangkaan minyak tanah di Halbar.

“Saat itu korban mau memasang pamflet di jendela kantor Disperindagkop Halbar, tapi salah satu staf menanyakan perihal tersebut. Karena dianggap tidak sopan, Kadis Perindagkop memerintahkan stafnya untuk melepas pamflet tersebut dan korban tidak terima akhirnya terjadinya aksi saling dorong dan dilanjutkan aksi penganiayaan oleh Kadis Perindagkop dibantu oleh salah satu stafnya itu,” ujarnya.

Setelah kejadian, lanjut AKBP Erlichson, korban langsung membuat laporan ke polres, kemudian korban dimintai keterangan serta keterangan saksi yang ada di TKP. Setelah itu, oknum kadis dan stafnya datang ke polres untuk menyerahkan diri dan polres melakukan pemeriksaan terhadap kadis serta stafnya.

Kata AKBP Erlicshon, usai melakukan gelar perkara dari status penyelidikan ke status penyedikan, kedua pelaku tersebut, ditetapkan tersangka dengan Pasal 170 ayat 1 Subsider pasal 351 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.

“Olehnya itu, kedua tersangka terancam pidana 5 tahun penjara – 6 tahun, untuk saat ini masa masih status tahanan polres dengan masa penahanan dari 09 Januari – 28 Januari 2025, sampai kasus akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ucapnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Polres Halsel Siagakan 200 Personel Gabungan...

Labuha - Debat pertama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu,...

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI...

Ternate - Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi...

Tokoh Muda Makayoa; Integritas KPUD Halsel...

Labuha - Dengan lolosnya sejumlah incumbent Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK), diwilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), pada seleksi ulang anggota PPK tahun 2024 untuk pemilihan...

SAAT INI

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar Bersama Stafnya Resmi...

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat,...

BERITA UTAMA

Siti Husnul Khotimah Mahasiswa Unkhair Ternate...

Ternate - Prestasi luar biasa datang dari mahasiswi Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate. Siti Husnul Khotimah, berhasil meraih penghargaan...

BK-UHS Tampil Beda pada Debat Perdana,...

Labuha - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel) nomor urut 1, Bahrain Kasuba dan Umar Hi. Soleman (BK-UHS), tampil berbeda pada...

Danrem 152/Baabullah Hadiri Apel Siaga Pengawasan...

Ternate - Danrem 152/Baabullah Brigjen TNI Enoh Solehudin, S.E. menghadiri Apel Siaga Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum...

REKOMENDASI

Kadinkes Himbau Puskesmas se-Kota Ternate Lakukan Tindakan Pencegahan Terjadinya KLB DBD

Ternate - Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, dr Fathiyah Suma M.Kes, menghimbau kepada Puskesmas se-Kota Ternate agar dapat melakukan tindakan untuk mencegah potensi terjadinya...

Siapa Pemilik Pagar Laut Misterius 30 KM di Tangerang?

Jakarta -- Nelayan kesulitan mencari ikan gara-gara pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Kepala Dinas Kelautan dan...

Dalam Waktu Dekat Kepala KUA Kayoa Utara Bakal Terisi

Halsel - Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Halsel, Hamdi Berhert, mengatakan kekosongan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kayoa...

Dukung Program Makan Makanan Bergizi, Distan dan Petani di Halteng Gelar Pertemuan

Halteng - Pemerintah Pusat hingga daerah berkomitmen untuk mengatasi masalah gizi sebagai langkah dasar untuk menciptakan generasi penerus yang kuat dan berpotensi menjadi pilar...

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar Bersama Stafnya Resmi Ditetapkan Tersangka

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

Dalam Waktu Dekat Kepala KUA Kayoa...

Halsel - Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Halsel, Hamdi Berhert, mengatakan kekosongan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kayoa...

Pengaruh Cuaca dan Konflik Rusia Ukraina,...

Ternate -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate memprediksi jelang Ramadhan nanti, bakal terjadi kenaikan harga pada 2 kebutuhan bahan pokok yakni, Gula...

Petani Binaan Harita Nickel Sukses Jadi...

Labuha - Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, memiliki potensi yang luar biasa untuk memperkuat perekonomian masyarakat setempat. Melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), PT...

Bahrain-Umar Siap Adu Program di Debat...

Jakarta - Ke empat pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kembali unjuk Visi-Misi di debat Calon Kepala Daerah (Cakada) yang sudah di tetapkan Komisi...

IKLAN

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar Bersama Stafnya Resmi Ditetapkan Tersangka

Halbar – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Halmahera Barat terkait kasus Penganiayaan terhadap Hardi Do. Dasim.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Halmahera Barat (Halbar), AKBP Erlichson Pasirubu, pada konferensi pers diruang Vicon Polres Halbar, Kamis (09/01).

Kapolres, menjelaskan kronologis kejadian penganiayaan tersebut pada Rabu (08/01) kemarin, saat itu korban atas nama Hardi mendatangi kantor Disperindagkop-UKM untuk menyampaikan keluhan tentang kelangkaan minyak tanah di Halbar.

“Saat itu korban mau memasang pamflet di jendela kantor Disperindagkop Halbar, tapi salah satu staf menanyakan perihal tersebut. Karena dianggap tidak sopan, Kadis Perindagkop memerintahkan stafnya untuk melepas pamflet tersebut dan korban tidak terima akhirnya terjadinya aksi saling dorong dan dilanjutkan aksi penganiayaan oleh Kadis Perindagkop dibantu oleh salah satu stafnya itu,” ujarnya.

Setelah kejadian, lanjut AKBP Erlichson, korban langsung membuat laporan ke polres, kemudian korban dimintai keterangan serta keterangan saksi yang ada di TKP. Setelah itu, oknum kadis dan stafnya datang ke polres untuk menyerahkan diri dan polres melakukan pemeriksaan terhadap kadis serta stafnya.

Kata AKBP Erlicshon, usai melakukan gelar perkara dari status penyelidikan ke status penyedikan, kedua pelaku tersebut, ditetapkan tersangka dengan Pasal 170 ayat 1 Subsider pasal 351 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.

“Olehnya itu, kedua tersangka terancam pidana 5 tahun penjara – 6 tahun, untuk saat ini masa masih status tahanan polres dengan masa penahanan dari 09 Januari – 28 Januari 2025, sampai kasus akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ucapnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Dukung Program Makan Makanan Bergizi, Distan...

Halteng - Pemerintah Pusat hingga daerah berkomitmen untuk mengatasi masalah gizi sebagai langkah dasar untuk menciptakan generasi penerus yang kuat dan berpotensi menjadi pilar...

Kadinkes Himbau Puskesmas se-Kota Ternate Lakukan...

Ternate - Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, dr Fathiyah Suma M.Kes, menghimbau kepada Puskesmas se-Kota Ternate agar dapat melakukan tindakan untuk mencegah potensi terjadinya...

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar...

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

Dalam Waktu Dekat Kepala KUA Kayoa...

Halsel - Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Halsel, Hamdi Berhert, mengatakan kekosongan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kayoa...

Iklan

error: Content is protected !!