Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar Bersama Stafnya Resmi Ditetapkan Tersangka

Bagikan :

TERPOPULER

Kohati HMI Cabang Ternate Kecam Tindakan...

Ternate - Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, terhadap seorang perempuan paruh baya di pelabuhan penyebrangan...

BACA JUGA

Logika Terbalik Sang Gubernur Cantik Dalam Pengambilan Kebijakan

Ternate - Kebijakan Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda, diawal pemerintahannya, telah menuai banyak kritikan pedas dari berbagai kalangan, terutama para akademisi serta...

Lomba Kelurahan Tingkat Kota, Kel. Kastela Wakili Kecamatan Pulau Ternate

Ternate - Kelurahan Kastela, Kecamatan Pulau Ternate, ditunjuk mewakili Kecamatannya, pada lomba antar kelurahan tingkat Kota, yang digelar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, dalam...

Copot RT/RW Secara Sepihak, Lurah Bastiong Karance Didemo Warga

Ternate - Kebijakan Lurah, Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, atas pencopotan sejumlah Ketua RT/RW mendapat reaksi keras dari warga, dimana warga...

Kohati HMI Cabang Ternate Kecam Tindakan Oknum Petugas Dishub Ternate

Ternate - Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, terhadap seorang perempuan paruh baya di pelabuhan penyebrangan...

Halbar – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Halmahera Barat terkait kasus Penganiayaan terhadap Hardi Do. Dasim.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Halmahera Barat (Halbar), AKBP Erlichson Pasirubu, pada konferensi pers diruang Vicon Polres Halbar, Kamis (09/01).

Kapolres, menjelaskan kronologis kejadian penganiayaan tersebut pada Rabu (08/01) kemarin, saat itu korban atas nama Hardi mendatangi kantor Disperindagkop-UKM untuk menyampaikan keluhan tentang kelangkaan minyak tanah di Halbar.

“Saat itu korban mau memasang pamflet di jendela kantor Disperindagkop Halbar, tapi salah satu staf menanyakan perihal tersebut. Karena dianggap tidak sopan, Kadis Perindagkop memerintahkan stafnya untuk melepas pamflet tersebut dan korban tidak terima akhirnya terjadinya aksi saling dorong dan dilanjutkan aksi penganiayaan oleh Kadis Perindagkop dibantu oleh salah satu stafnya itu,” ujarnya.

Setelah kejadian, lanjut AKBP Erlichson, korban langsung membuat laporan ke polres, kemudian korban dimintai keterangan serta keterangan saksi yang ada di TKP. Setelah itu, oknum kadis dan stafnya datang ke polres untuk menyerahkan diri dan polres melakukan pemeriksaan terhadap kadis serta stafnya.

Kata AKBP Erlicshon, usai melakukan gelar perkara dari status penyelidikan ke status penyedikan, kedua pelaku tersebut, ditetapkan tersangka dengan Pasal 170 ayat 1 Subsider pasal 351 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.

“Olehnya itu, kedua tersangka terancam pidana 5 tahun penjara – 6 tahun, untuk saat ini masa masih status tahanan polres dengan masa penahanan dari 09 Januari – 28 Januari 2025, sampai kasus akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ucapnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

Polres Halsel Siagakan 200 Personel Gabungan...

Labuha - Debat pertama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu,...

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI...

Ternate - Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi...

SAAT INI

Kohati HMI Cabang Ternate Kecam Tindakan Oknum Petugas Dishub...

Ternate - Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum petugas Dinas...

BERITA UTAMA

Hari Pertama Berkantor, Wakil Walikota Ternate...

Ternate - Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar melakukan pemantauan dalam rangka memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum...

Tolak Inpres Nomor 1 Tahun 2025,...

Ternate - Aliansi BEM se-Kota Ternate menggelar aksi unjuk rasa terkait penerapan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Aksi dengan isu...

Temuan Jenazah di Perairan Desa Sabatang...

Halsel - Perjalanan panjang mencari jurnalis Metro TV, Sahril Helmi Kontributor Maluku Utara, yang hilang usai ledakan speedboat RIB 04 Basarnas Ternate berakhir. Jurnalis Metro...

REKOMENDASI

Kohati HMI Cabang Ternate Kecam Tindakan Oknum Petugas Dishub Ternate

Ternate - Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, terhadap seorang perempuan paruh baya di pelabuhan penyebrangan...

Copot RT/RW Secara Sepihak, Lurah Bastiong Karance Didemo Warga

Ternate - Kebijakan Lurah, Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, atas pencopotan sejumlah Ketua RT/RW mendapat reaksi keras dari warga, dimana warga...

Logika Terbalik Sang Gubernur Cantik Dalam Pengambilan Kebijakan

Ternate - Kebijakan Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda, diawal pemerintahannya, telah menuai banyak kritikan pedas dari berbagai kalangan, terutama para akademisi serta...

Lomba Kelurahan Tingkat Kota, Kel. Kastela Wakili Kecamatan Pulau Ternate

Ternate - Kelurahan Kastela, Kecamatan Pulau Ternate, ditunjuk mewakili Kecamatannya, pada lomba antar kelurahan tingkat Kota, yang digelar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, dalam...

Logika Terbalik Sang Gubernur Cantik Dalam...

Ternate - Kebijakan Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda, diawal pemerintahannya, telah menuai banyak kritikan pedas dari berbagai kalangan, terutama para akademisi serta...

Copot RT/RW Secara Sepihak, Lurah Bastiong...

Ternate - Kebijakan Lurah, Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, atas pencopotan sejumlah Ketua RT/RW mendapat reaksi keras dari warga, dimana warga...

Lomba Kelurahan Tingkat Kota, Kel. Kastela...

Ternate - Kelurahan Kastela, Kecamatan Pulau Ternate, ditunjuk mewakili Kecamatannya, pada lomba antar kelurahan tingkat Kota, yang digelar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, dalam...

Pelayanan Dukcapil Kota Ternate Tetap Stabil...

Ternate - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ternate tetap melakukan pelayanan terhadap masyarakat selama bulan Ramadhan, meskipun minim pengungjung. Hal tersebut untuk mendukung program...

IKLAN

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar Bersama Stafnya Resmi Ditetapkan Tersangka

Halbar – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Halmahera Barat terkait kasus Penganiayaan terhadap Hardi Do. Dasim.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Halmahera Barat (Halbar), AKBP Erlichson Pasirubu, pada konferensi pers diruang Vicon Polres Halbar, Kamis (09/01).

Kapolres, menjelaskan kronologis kejadian penganiayaan tersebut pada Rabu (08/01) kemarin, saat itu korban atas nama Hardi mendatangi kantor Disperindagkop-UKM untuk menyampaikan keluhan tentang kelangkaan minyak tanah di Halbar.

“Saat itu korban mau memasang pamflet di jendela kantor Disperindagkop Halbar, tapi salah satu staf menanyakan perihal tersebut. Karena dianggap tidak sopan, Kadis Perindagkop memerintahkan stafnya untuk melepas pamflet tersebut dan korban tidak terima akhirnya terjadinya aksi saling dorong dan dilanjutkan aksi penganiayaan oleh Kadis Perindagkop dibantu oleh salah satu stafnya itu,” ujarnya.

Setelah kejadian, lanjut AKBP Erlichson, korban langsung membuat laporan ke polres, kemudian korban dimintai keterangan serta keterangan saksi yang ada di TKP. Setelah itu, oknum kadis dan stafnya datang ke polres untuk menyerahkan diri dan polres melakukan pemeriksaan terhadap kadis serta stafnya.

Kata AKBP Erlicshon, usai melakukan gelar perkara dari status penyelidikan ke status penyedikan, kedua pelaku tersebut, ditetapkan tersangka dengan Pasal 170 ayat 1 Subsider pasal 351 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.

“Olehnya itu, kedua tersangka terancam pidana 5 tahun penjara – 6 tahun, untuk saat ini masa masih status tahanan polres dengan masa penahanan dari 09 Januari – 28 Januari 2025, sampai kasus akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ucapnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Copot RT/RW Secara Sepihak, Lurah Bastiong...

Ternate - Kebijakan Lurah, Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, atas pencopotan sejumlah Ketua RT/RW mendapat reaksi keras dari warga, dimana warga...

Kohati HMI Cabang Ternate Kecam Tindakan...

Ternate - Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, terhadap seorang perempuan paruh baya di pelabuhan penyebrangan...

Lomba Kelurahan Tingkat Kota, Kel. Kastela...

Ternate - Kelurahan Kastela, Kecamatan Pulau Ternate, ditunjuk mewakili Kecamatannya, pada lomba antar kelurahan tingkat Kota, yang digelar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, dalam...

Logika Terbalik Sang Gubernur Cantik Dalam...

Ternate - Kebijakan Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda, diawal pemerintahannya, telah menuai banyak kritikan pedas dari berbagai kalangan, terutama para akademisi serta...

Iklan

error: Content is protected !!