back to top

Satgas PPKPT Unkahir Ternate Tangani 7 Kasus di Tahun 2024

Bagikan :

TERPOPULER

BACA JUGA

Ternate – Universitas Khairun (Unkhair) Ternate melalui Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Unkhair Ternate, melaporkan 7 kasus yang telah di tangani tahun 2024.

“Ada 7 kasus yang sudah dan sedang penanganan, terlebihnya di laporkan satu kasus telah di berikan sanksi oleh Pimpinan Perguruan Tinggi (Rektor) Unkahir melalui Surat Keputusan (SK),” ucap Ketua Satgas PPKPT Unkhair, Dr. Yumima Sinyo, S. Pd., M. Si, saat memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Permendikbud Ristek nomor 30 tahun 2021 dan Permendikbud Ristek no 55 tahun 2024, Jumat (08/11).

Kata Ketua Satgas, kasus dengan terlapor salah satu pengurus organisasi kemahasiswaan di fakultas ilmu Budaya dan satunya sementara diproses dengan kasusnya yang ada di prodi informatika.

“Yang paling menakutkan lagi satu kasus baru yang berasal dari kampus yang berbeda, dan kemarin saya ada periksa korbannya karena korbannya itu dari Unkhair, sementara terlapornya dari kampus Ummu,” ungkapnya.

Dari kasus tersebut, lanjut Yumima, bahwa berdasarkan Permen 55 tahun 2024, salah satu pasal menjelaskan bahwa pelaku dan korban tersebut beda Universitas maka kedua Satgas Universitas saling sending.

“Saya cari pemula di permen 55, disitu juga tertulis bahwa ketika ada kasus yang terlapornya dari kampus lain dan pelapornya dari kampus Unkhair maka dua satgas ini harus saling sending, dan harusnya terlapor dari kampus lain itu yang harus mengeluarkan sanksi nya kepada pelaku,” jelasnya.

Ketua Satgas juga mengatakan, sementara kasus lainnya telah di selesaikan oleh pihak Satgas PPKPT Unkhair Ternate.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

SAAT INI

Lepas Tim PKM Tanggap Darurat Bencana ke Aceh, Ini...

Tim yang akan bertugas di wilayah terdampak bencana itu berjumlah 12 personel lintas profesi.

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

IKLAN

Satgas PPKPT Unkahir Ternate Tangani 7 Kasus di Tahun 2024

Imalut.com

Ternate – Universitas Khairun (Unkhair) Ternate melalui Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Unkhair Ternate, melaporkan 7 kasus yang telah di tangani tahun 2024.

“Ada 7 kasus yang sudah dan sedang penanganan, terlebihnya di laporkan satu kasus telah di berikan sanksi oleh Pimpinan Perguruan Tinggi (Rektor) Unkahir melalui Surat Keputusan (SK),” ucap Ketua Satgas PPKPT Unkhair, Dr. Yumima Sinyo, S. Pd., M. Si, saat memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Permendikbud Ristek nomor 30 tahun 2021 dan Permendikbud Ristek no 55 tahun 2024, Jumat (08/11).

Kata Ketua Satgas, kasus dengan terlapor salah satu pengurus organisasi kemahasiswaan di fakultas ilmu Budaya dan satunya sementara diproses dengan kasusnya yang ada di prodi informatika.

“Yang paling menakutkan lagi satu kasus baru yang berasal dari kampus yang berbeda, dan kemarin saya ada periksa korbannya karena korbannya itu dari Unkhair, sementara terlapornya dari kampus Ummu,” ungkapnya.

Dari kasus tersebut, lanjut Yumima, bahwa berdasarkan Permen 55 tahun 2024, salah satu pasal menjelaskan bahwa pelaku dan korban tersebut beda Universitas maka kedua Satgas Universitas saling sending.

“Saya cari pemula di permen 55, disitu juga tertulis bahwa ketika ada kasus yang terlapornya dari kampus lain dan pelapornya dari kampus Unkhair maka dua satgas ini harus saling sending, dan harusnya terlapor dari kampus lain itu yang harus mengeluarkan sanksi nya kepada pelaku,” jelasnya.

Ketua Satgas juga mengatakan, sementara kasus lainnya telah di selesaikan oleh pihak Satgas PPKPT Unkhair Ternate.

Tim Redaksi

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Iklan

error: Content is protected !!