Ternate – Universitas Khairun (Unkhair) Ternate melalui Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Unkhair Ternate, melaporkan 7 kasus yang telah di tangani tahun 2024.
“Ada 7 kasus yang sudah dan sedang penanganan, terlebihnya di laporkan satu kasus telah di berikan sanksi oleh Pimpinan Perguruan Tinggi (Rektor) Unkahir melalui Surat Keputusan (SK),” ucap Ketua Satgas PPKPT Unkhair, Dr. Yumima Sinyo, S. Pd., M. Si, saat memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Permendikbud Ristek nomor 30 tahun 2021 dan Permendikbud Ristek no 55 tahun 2024, Jumat (08/11).
Kata Ketua Satgas, kasus dengan terlapor salah satu pengurus organisasi kemahasiswaan di fakultas ilmu Budaya dan satunya sementara diproses dengan kasusnya yang ada di prodi informatika.
“Yang paling menakutkan lagi satu kasus baru yang berasal dari kampus yang berbeda, dan kemarin saya ada periksa korbannya karena korbannya itu dari Unkhair, sementara terlapornya dari kampus Ummu,” ungkapnya.
Dari kasus tersebut, lanjut Yumima, bahwa berdasarkan Permen 55 tahun 2024, salah satu pasal menjelaskan bahwa pelaku dan korban tersebut beda Universitas maka kedua Satgas Universitas saling sending.
“Saya cari pemula di permen 55, disitu juga tertulis bahwa ketika ada kasus yang terlapornya dari kampus lain dan pelapornya dari kampus Unkhair maka dua satgas ini harus saling sending, dan harusnya terlapor dari kampus lain itu yang harus mengeluarkan sanksi nya kepada pelaku,” jelasnya.
Ketua Satgas juga mengatakan, sementara kasus lainnya telah di selesaikan oleh pihak Satgas PPKPT Unkhair Ternate.