Kasus Dugaan Aborsi dan Pembuangan Bayi di Kelurahan Salero, Berhasil di Ringkus Polisi

Bagikan :

TERPOPULER

Dinkop dan UKM Ternate Akan Bentuk...

Ternate - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate akan membentuk koperasi ojek pangkalan. Kepada media ini, Rabu (31/05), Kepala Dinas Koperasi dan...

BACA JUGA

Pemerintah Kelurahan Akehuda Jaring Ratusan Pasangan Bukan Suami Isteri di Indekos

Ternate - Pemerintah Kelurahan Akehuda merilis, sebanyak 120 orang bukan pasangan suami-istri (Pasutri) terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) di indekos. Razia pekat itu sendiri merupakan...

Ternate – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate berhasil amankan kedua pelaku aborsi berinsial MU (22) dan IM (22).

Kedua pasangan kekasih diringkus atas kasus dugaan aborsi dan pembuangan bayi di Kelurahan Salero, Kecamatan Kota Ternate Utara, Maluku Utara, Senin 30 September 2024, sekitar pukul 03:00 WIT.

Kedua pasangan kekasih itu juga merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Maluku Utara (Malut).

Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, mengakatan, kedua terduga tersangka diduga menggugurkan kandungan dengan mengkonsumsi obat-obatan yang dipesan melalui online.

“Anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 helai kaos lengan panjang warna biru, 1 helai celana pendek warna biru dan 1 helai jilbab segitiga warna coklat,” kata Umar didampingi Kasat Reskrim, Iptu Bondan Manikutomo dan Kanit PPA Ipda Naomi saat jumpa pers, Kamis (03/10).

Sementara itu, Kanit PPA Polres Ternate, Ipda Naomi dalam keterangannya mengakui, alasan untuk menggugurkan kandungan tersebut lantaran pergaulan bebas.

“Dari kesimpulan yang dapat kita tarik dari keterangan tersangka, ini karena pergaulan bebas,” ujarnya.

Dirinya juga mengakui, usia kandungan yang digugurkan kedua tersangka sesuai dari keterangan dokter yang turun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kurang lebih 5 bulan.

“Hasil koordinasI kata dokter, usia kandungannya kurang lebih 5 bulan,” tegasnya.

Naomi menyebutkan, meski kedua pasangan kekasih tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut, namun tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain karena proses penyidikan masih terus dilakukan oleh tim penyidik.

“Nanti kita lihat peran dari saksi lain, kalaupun memang terlihat ada peran membantu melakukan dengan menyediakan obat dan tempat, maka penyidik akan melakukan koordinasi kembali dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diterapkan pasal 55,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Ternate, Iptu Bondan Manikutomo menyatakan, atas kasus tersebut, kedua terduga tersangka disangkakan dengan pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 77 A UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 346 Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Ancaman Pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara dan denda 1 miliar,” katanya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Dua Hari Lagi Pelaksanaan CSS XXIII AKOPSI 2025, Walikota...

Ternate - Walikota Ternate M. Tauhid Soleman perintahkan semua instansi pelaksana teknis...

BERITA UTAMA

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun...

Ternate - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025, Wanita Selam Indonesia (WASI) bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Upacara Bawah Laut...

Satpas Polres Ternate Siap Layani Urus...

Ternate - Dalam rangka memberikan legalitas berkendara kepada masyarakat, Unit Regident Satpas Polres Ternate kembali melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat,...

Polres Ternate Ungkap Kasus Narkotika Jenis...

Ternate - Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., mengumumkan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres...

REKOMENDASI

Pemerintah Kelurahan Akehuda Jaring Ratusan Pasangan Bukan Suami Isteri di Indekos

Ternate - Pemerintah Kelurahan Akehuda merilis, sebanyak 120 orang bukan pasangan suami-istri (Pasutri) terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) di indekos. Razia pekat itu sendiri merupakan...

Kabulog Ternate Tegaskan Para Mitra Agar...

Ternate - Kepala Cabang Bulog Ternate, Zadrach Evert Pattiwael, tegaskan kepada toko-toko atau mitra Perum Bulog Cabang Ternate, Maluku Utara (Malut), agar tak bermain...

Besaran Retribusi PKL di Pasar Higenis...

Ternate - Berdasarkan Perwali Kota Ternate Nomor 17, tahun 2008, Petugas pasar Unit Pelaksana Tehnis Daerah (UPTD) Pasar Kota Ternate, melakukan penarikan retribusi terhadap...

Pemerintah Kelurahan Akehuda Jaring Ratusan Pasangan...

Ternate - Pemerintah Kelurahan Akehuda merilis, sebanyak 120 orang bukan pasangan suami-istri (Pasutri) terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) di indekos. Razia pekat itu sendiri merupakan...

Jokowi: Harga Pertamax-Pertalite Bisa Naik karena...

Jakarta - Presiden Jokowi menyebut ada kemungkinan harga bahan bakar (BBM) akan mengalami kenaikan imbas perang Israel-Hamas. Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam pembukaan Rakernas Projo di Indonesia Arena,...

IKLAN

Kasus Dugaan Aborsi dan Pembuangan Bayi di Kelurahan Salero, Berhasil di Ringkus Polisi

Ternate – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate berhasil amankan kedua pelaku aborsi berinsial MU (22) dan IM (22).

Kedua pasangan kekasih diringkus atas kasus dugaan aborsi dan pembuangan bayi di Kelurahan Salero, Kecamatan Kota Ternate Utara, Maluku Utara, Senin 30 September 2024, sekitar pukul 03:00 WIT.

Kedua pasangan kekasih itu juga merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Maluku Utara (Malut).

Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, mengakatan, kedua terduga tersangka diduga menggugurkan kandungan dengan mengkonsumsi obat-obatan yang dipesan melalui online.

“Anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 helai kaos lengan panjang warna biru, 1 helai celana pendek warna biru dan 1 helai jilbab segitiga warna coklat,” kata Umar didampingi Kasat Reskrim, Iptu Bondan Manikutomo dan Kanit PPA Ipda Naomi saat jumpa pers, Kamis (03/10).

Sementara itu, Kanit PPA Polres Ternate, Ipda Naomi dalam keterangannya mengakui, alasan untuk menggugurkan kandungan tersebut lantaran pergaulan bebas.

“Dari kesimpulan yang dapat kita tarik dari keterangan tersangka, ini karena pergaulan bebas,” ujarnya.

Dirinya juga mengakui, usia kandungan yang digugurkan kedua tersangka sesuai dari keterangan dokter yang turun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kurang lebih 5 bulan.

“Hasil koordinasI kata dokter, usia kandungannya kurang lebih 5 bulan,” tegasnya.

Naomi menyebutkan, meski kedua pasangan kekasih tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut, namun tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain karena proses penyidikan masih terus dilakukan oleh tim penyidik.

“Nanti kita lihat peran dari saksi lain, kalaupun memang terlihat ada peran membantu melakukan dengan menyediakan obat dan tempat, maka penyidik akan melakukan koordinasi kembali dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diterapkan pasal 55,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Ternate, Iptu Bondan Manikutomo menyatakan, atas kasus tersebut, kedua terduga tersangka disangkakan dengan pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 77 A UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 346 Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Ancaman Pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara dan denda 1 miliar,” katanya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Pemerintah Kelurahan Akehuda Jaring Ratusan Pasangan...

Ternate - Pemerintah Kelurahan Akehuda merilis, sebanyak 120 orang bukan pasangan suami-istri (Pasutri) terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) di indekos. Razia pekat itu sendiri merupakan...

Iklan

error: Content is protected !!