Beranda News Dinilai Lindungi Kaders Dugaan Kasus Asusila, AMPERA Demo DPP Partai Nasdem

Dinilai Lindungi Kaders Dugaan Kasus Asusila, AMPERA Demo DPP Partai Nasdem

0
1435

Para Pendemo berorasi di depan kantor DPP Partai Nasdem

Jakarta – Aliansi Mahasiswa Malut Peduli Rakyat (AMPERA) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPP Partai Nasdem Jakarta, aksi terkait dugaan perbuatan asusila yang di lakukan oleh oknum Anggota DPRD terpilih Halmahera Barat (Halbar) periode 2024-2029 dari Partai Nasdem berinisial RF. Rabu (11/09).

Kordiantor Aksi, Alfian Sangaji, mengatakan, RF selaku Anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 Kabupaten Halmahera Barat dari Partai Nasdem itu telah dilaporkan oleh inisial SA atas dugaan perbuatan Asusila.

“RF juga telah diadukan aleh SA selaku suami dari Korban Asusila di DPD Partai Nasdem Halbar secara berjenjang sebanyak 3 kali namun tidak direspon, kemudian SA melanjutkan aduan ke DPW Partai Nasdem Provinsi Maluku Utara, dan pada tanggal 15 Juli 2024 SA sudah dipanggil DPW Partai Nasdem malut untuk dimintai keterangan serta menunjukkan bukti-bukti,” ujar Alfian saat berorasi di depan Kantor DPP Partai Nasdem.

“Kemudian tepat pada tanggal 29 Juli 2024, DPW Nasdem Malut telah bersikap membawa langsung dan menyerahkan aduan SA ke DPP Partai Nasdem Pusat, namun hingga saat ini kurang lebih berjalan 1 bulan tidak ada kejelasan dan kepastian dari DPP Pusat untuk menindaklanjuti laporan yang sudah diadukan,” sambungnya.

Lanjut Korlap, Partai Nasdem adalah lembaga yang sangat menghormati hukum dan taat terhadap norma-norma yang berlaku, oleh karena itu pihaknya meminta agar DPP Partai Nasdem dibawah Kepemimpinan Bapak Surya Paloh harus mengambil langkah tegas terhadap RF yang merupakan anggota dan pengurus DPD Partai Nasdem Halbar yang melakukan Perbuatan Asusila.

“Perbuatan Asusila yang diatur dalam Pasal 411 KUHP itu sudah jelas, bahwa pelaku pelanggar pasal 411 KUHP dapat dihukum pidana penjara paling lama 1 tahun. Pelaku juga dapat dikenakan pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta,” tegasnya.

TIDAK ADA KOMENTAR