Dinilai Lindungi Kaders Dugaan Kasus Asusila, AMPERA Demo DPP Partai Nasdem

Bagikan :

TERPOPULER

Dishub Ternate Fokus Pemasangan Meterisasi PJU...

Ternate - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate terus melakukan pemasangan Meterisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) dalam wilayah Kota Ternate. Sebelumnya, Dishub bersama PT PLN (Persero)...

BACA JUGA

Dishub Ternate Fokus Pemasangan Meterisasi PJU Dalam Kota

Ternate - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate terus melakukan pemasangan Meterisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) dalam wilayah Kota Ternate. Sebelumnya, Dishub bersama PT PLN (Persero)...

Jakarta – Aliansi Mahasiswa Malut Peduli Rakyat (AMPERA) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPP Partai Nasdem Jakarta, aksi terkait dugaan perbuatan asusila yang di lakukan oleh oknum Anggota DPRD terpilih Halmahera Barat (Halbar) periode 2024-2029 dari Partai Nasdem berinisial RF. Rabu (11/09).

Kordiantor Aksi, Alfian Sangaji, mengatakan, RF selaku Anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 Kabupaten Halmahera Barat dari Partai Nasdem itu telah dilaporkan oleh inisial SA atas dugaan perbuatan Asusila.

“RF juga telah diadukan aleh SA selaku suami dari Korban Asusila di DPD Partai Nasdem Halbar secara berjenjang sebanyak 3 kali namun tidak direspon, kemudian SA melanjutkan aduan ke DPW Partai Nasdem Provinsi Maluku Utara, dan pada tanggal 15 Juli 2024 SA sudah dipanggil DPW Partai Nasdem malut untuk dimintai keterangan serta menunjukkan bukti-bukti,” ujar Alfian saat berorasi di depan Kantor DPP Partai Nasdem.

“Kemudian tepat pada tanggal 29 Juli 2024, DPW Nasdem Malut telah bersikap membawa langsung dan menyerahkan aduan SA ke DPP Partai Nasdem Pusat, namun hingga saat ini kurang lebih berjalan 1 bulan tidak ada kejelasan dan kepastian dari DPP Pusat untuk menindaklanjuti laporan yang sudah diadukan,” sambungnya.

Lanjut Korlap, Partai Nasdem adalah lembaga yang sangat menghormati hukum dan taat terhadap norma-norma yang berlaku, oleh karena itu pihaknya meminta agar DPP Partai Nasdem dibawah Kepemimpinan Bapak Surya Paloh harus mengambil langkah tegas terhadap RF yang merupakan anggota dan pengurus DPD Partai Nasdem Halbar yang melakukan Perbuatan Asusila.

“Perbuatan Asusila yang diatur dalam Pasal 411 KUHP itu sudah jelas, bahwa pelaku pelanggar pasal 411 KUHP dapat dihukum pidana penjara paling lama 1 tahun. Pelaku juga dapat dikenakan pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta,” tegasnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Polres Ternate Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja, Satu Tersangka...

Ternate - Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi...

BERITA UTAMA

Abdullah W. Jabid Terpilih Sebagai Rektor...

Ternate - Prof. Dr. Abdullah W. Jabid S.E., M.M, terpilih sebagai Rektor Universitas Khairun (Unkahir) Ternate pada periode 2025-2029, dengan memperoleh 53 suara. Melalui hasil...

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Kunjungi PKM, Anggota Dewan Kota Ternate...

Ternate - Kunjungi Pedagang Kelapa Muda (PKM), di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tepatnya di pesisir pantai seputaran pelabuhan Semut, anggota...

REKOMENDASI

Dishub Ternate Fokus Pemasangan Meterisasi PJU Dalam Kota

Ternate - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate terus melakukan pemasangan Meterisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) dalam wilayah Kota Ternate. Sebelumnya, Dishub bersama PT PLN (Persero)...

Gugus Makayoa & Kesadaran Geografis

“Laut bukan batas, tetapi jembatan peradaban.” – Ki Hajar Dewantara Usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Gugus Pulau Makayoa bukan sekadar pemekaran wilayah administratif....

Kabulog Ternate Tegaskan Para Mitra Agar...

Ternate - Kepala Cabang Bulog Ternate, Zadrach Evert Pattiwael, tegaskan kepada toko-toko atau mitra Perum Bulog Cabang Ternate, Maluku Utara (Malut), agar tak bermain...

Kadis Pangan Kota Ternate Hadiri Panen...

Ternate -- Kepala Dinas Pangan Kota Ternate menghadiri panen jagung di Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani Moya...

Dinkop dan UKM Ternate Akan Bentuk...

Ternate - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate akan membentuk koperasi ojek pangkalan. Kepada media ini, Rabu (31/05), Kepala Dinas Koperasi dan...

IKLAN

Dinilai Lindungi Kaders Dugaan Kasus Asusila, AMPERA Demo DPP Partai Nasdem

Jakarta – Aliansi Mahasiswa Malut Peduli Rakyat (AMPERA) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPP Partai Nasdem Jakarta, aksi terkait dugaan perbuatan asusila yang di lakukan oleh oknum Anggota DPRD terpilih Halmahera Barat (Halbar) periode 2024-2029 dari Partai Nasdem berinisial RF. Rabu (11/09).

Kordiantor Aksi, Alfian Sangaji, mengatakan, RF selaku Anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 Kabupaten Halmahera Barat dari Partai Nasdem itu telah dilaporkan oleh inisial SA atas dugaan perbuatan Asusila.

“RF juga telah diadukan aleh SA selaku suami dari Korban Asusila di DPD Partai Nasdem Halbar secara berjenjang sebanyak 3 kali namun tidak direspon, kemudian SA melanjutkan aduan ke DPW Partai Nasdem Provinsi Maluku Utara, dan pada tanggal 15 Juli 2024 SA sudah dipanggil DPW Partai Nasdem malut untuk dimintai keterangan serta menunjukkan bukti-bukti,” ujar Alfian saat berorasi di depan Kantor DPP Partai Nasdem.

“Kemudian tepat pada tanggal 29 Juli 2024, DPW Nasdem Malut telah bersikap membawa langsung dan menyerahkan aduan SA ke DPP Partai Nasdem Pusat, namun hingga saat ini kurang lebih berjalan 1 bulan tidak ada kejelasan dan kepastian dari DPP Pusat untuk menindaklanjuti laporan yang sudah diadukan,” sambungnya.

Lanjut Korlap, Partai Nasdem adalah lembaga yang sangat menghormati hukum dan taat terhadap norma-norma yang berlaku, oleh karena itu pihaknya meminta agar DPP Partai Nasdem dibawah Kepemimpinan Bapak Surya Paloh harus mengambil langkah tegas terhadap RF yang merupakan anggota dan pengurus DPD Partai Nasdem Halbar yang melakukan Perbuatan Asusila.

“Perbuatan Asusila yang diatur dalam Pasal 411 KUHP itu sudah jelas, bahwa pelaku pelanggar pasal 411 KUHP dapat dihukum pidana penjara paling lama 1 tahun. Pelaku juga dapat dikenakan pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta,” tegasnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Dishub Ternate Fokus Pemasangan Meterisasi PJU...

Ternate - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate terus melakukan pemasangan Meterisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) dalam wilayah Kota Ternate. Sebelumnya, Dishub bersama PT PLN (Persero)...

Iklan

error: Content is protected !!