Ternate – Jelang Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia ke 79, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Ternate, memberikan angin segar berupa Remisi Umum 17 Agustus 2024 kepada 217 Warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kepala Lapas Kelas II A Kota Ternate, melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan anak didik, Mansur Rumadaul, saat ditemui awak media diruang kerjanya, Senin (5/8), menyampaikan untuk 17 Agustus 2024 tahun ini pihaknya memberikan Remisi Umum kepada 217 orang WBP.
Lanjut Mansur, 217 orang WBP yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus, ini berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan telah memenuhi syarat untuk menerima remisi dimaksud.
Adapun besaran perolehan remisi umum 2024, yang diperoleh 217 WBP dengan rincian sebagai berikut;
1. 17 orang WBP dengan besaran remisi 6 bulan
2. 39 orang WBP dengan besaran remisi 5 bulan
3. 37 orang WBP dengan besaran remisi 4 bulan
4. 76 orang WBP dengan besaran remisi 3 bulan
5. 38 orang WBP dengan besaran remisi 2 bulan
6. 10 orang WBP dengan besaran remisi 1 bulan.
Selain itu lanjut, Mansur, ada juga narapidana yang tidak diusulkan remisi umum 2024, sebanyak 69 orang dengan rincian dan keterangan sebagai berikut;
1. 32 narapidana menjalani kurungan denda/UP;
2. 3 narapidana 2/3 < 17/8/2024 dan sementara usulan integrasi
3. 4 narapidana belum menjalani 6 bulan masa pidana;
4. 6 narapidana, di pidana seumur hidup;
5. 1 narapidana hukuman mati;
6. 4 narapidana register F;
7. 17 narapidana terdapat sanksi Pencabutan SK Integrasi
8. 2 bebas sebelum tanggal 17 Agustus 2024.