Beranda News Ombudsman Malut Rilis, 4 Kabupaten Masuk Zona Kuning Standar Penilaian Publik

Ombudsman Malut Rilis, 4 Kabupaten Masuk Zona Kuning Standar Penilaian Publik

0
429

Plt. Kepala Ombudsman RI Malut, Akmal Kadir

Ternate – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) merilis 4 Kabupaten/Kota Provinsi Maluku Utara belum memenuhi Standar Pelayanan Publik (Zona Kuning).

“Sesuai dengan penilaian standar pelayanan publik di tahun 2020 s/d tahun 2023 kemarin ada 4 kabupaten/kota masuk zona Kuning, dan 6 kabupaten/kota sudah masuk zona hijau,” ucap Plt. Kepala Ombudsman Malut, Akmal Kadir, saat ditemui awak media, Rabu (03/07).

Kata Akmal, 6 kabupaten yang masuk zona hijau yaitu Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Halsel, Haltim, dan Kepulauan Sula, sementara untuk zona kuning, yaitu Halmahera Barat (Halbar), Halteng, Pulau Morotai dan Pulau Taliabu.

“Ini sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) secara nasional mengamanatkan penilaian mulai dari tahun 2020 s/d 2024, sehingga untuk penilaian instrumen standar pelayanan publik ini adalah tahun terakhir,” katanya.

“Untuk penilaian standar pelayanan publik di bulan Juli s/d Oktober 2024. Jadi ini kita menilai tahun ini lebih dari pada instrumen standar layanan publik. Olehnya itu, kami berharap kabupaten yang masih zona Kuning, di tahun 2024 dalam rangka penilaian ini bisa naik zona Hijau,” harapnya.

TIDAK ADA KOMENTAR