Soal Kasus Pengeroyokan Anak Dibawah Umur, Ini Kata Kadis DP3A Kota Ternate

Bagikan :

TERPOPULER

Pemerintah Kelurahan Akehuda Jaring Ratusan Pasangan...

Ternate - Pemerintah Kelurahan Akehuda merilis, sebanyak 120 orang bukan pasangan suami-istri (Pasutri) terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) di indekos. Razia pekat itu sendiri merupakan...

BACA JUGA

Pemerintah Kelurahan Akehuda Jaring Ratusan Pasangan Bukan Suami Isteri di Indekos

Ternate - Pemerintah Kelurahan Akehuda merilis, sebanyak 120 orang bukan pasangan suami-istri (Pasutri) terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) di indekos. Razia pekat itu sendiri merupakan...

Ternate – Baru-baru ini publik Ternate digegerkan dengan beredarnya sebuah video diberbagai platform media sosial, dimana video berdurasi kurang lebih 1 menit tersebut memperlihatkan aksi brutal sekelompok remaja, yang tengah mengeroyok salah satu anak di depan Mesjid Al-Munawar, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Diketahui, aksi brutal tersebut pun langsung disikapi Polres Ternate, hingga menangkap dan mengamankan 8 orang pelaku pengeroyokan tersebut. Namun kemudian terduga pelaku ditangguhkan penahanannya atas permohonan dari orang tua mereka, sesuai dengan prosedur hukum peradilan anak.

Terkait dengan tindaklanjut pengawalan proses hukum atas kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan anak dibawah umur, ini tanggapan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kadis DP3A) Kota Ternate, Marjorie Amal.

Kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (28/5), Marjorie Amal, menyampaikan bahwa untuk tindaklanjut proses hukum atas kasus dugaan pengeroyokan anak dibawa umur, yang terjadi baru-baru ini diseputaran Mesjid Raya Al-Munawar Kota Ternate, pihaknya selaku dinas yang menangani persoalan perempuan dan anak, terus melakukan pemantauan dan pengawalan atas proses hukum yang saat ini ditangani oleh Polres Ternate.

“Sebagai bentuk tanggungjawab kami selaku dinas terkait telah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Ternate, mendatangi rumah korban di Kelurahan Fitu, Ternate Selatan, dan sesuai dengan hasil pemeriksaan maka korban kami bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Chasan Boesoirie Ternate, untuk dirawat intensif,” terangnya

“Setelah beberapa hari dirawat intensif di RSUD Dr. Chasan Boesoirie Ternate, korban lalu di ijinkan pulang ke rumah oleh pihak RSUD, dan kami pun kembali mendatangi rumah korban untuk melihat kondisi kesehatannya saat ini,” sambungnya

Untuk proses hukum selanjutnya, kata Marjorie, saat ini pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Polres Ternate telah melakukan penyidikan, namun masih menunggu keterangan korban, karena saat ini korban masih dalam tahap pemulihan kesehatan, baik itu mental maupun psikologi korban, sehingga pihak berwajib belum bisa memintai keterangan korban pengeroyokan di maksud.

Ia menambahkan untuk pendamping hukum pihak keluarga korban telah menggunakan jasa kuasa hukum, sehingga pihaknya tidak lagi melakukan pendampingan hukum terhadap korban.

“akan tetapi kamu tetap mengawal proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di Polres Ternate,” pungkasnya.

Hal ini dilakukan untuk memastikan proses hukum atas kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan anak dibawa umur tersebut, dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana yang ditetapkan dalam prosedur hukum peradilan anak.

Lebih Lanjut, Marjorie, menegaskan bahwa belajar dari kasus tersebut maka DP3A Kota Ternate dan UPTD PPA, juga menekankan betapa pentingnya peran orang tua dengan meningkatkan pengawasan dalam keluarga, serta memberikan perhatian dan kasih sayang yang merupakan hak anak.

“Untuk itulah kami juga melakukan intervensi yang difokuskan melalui penguatan terhadap peran dan fungsi orang tua dalam pengasuhan anak,” tutupnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Dua Hari Lagi Pelaksanaan CSS XXIII AKOPSI 2025, Walikota...

Ternate - Walikota Ternate M. Tauhid Soleman perintahkan semua instansi pelaksana teknis...

BERITA UTAMA

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun...

Ternate - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025, Wanita Selam Indonesia (WASI) bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Upacara Bawah Laut...

Satpas Polres Ternate Siap Layani Urus...

Ternate - Dalam rangka memberikan legalitas berkendara kepada masyarakat, Unit Regident Satpas Polres Ternate kembali melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat,...

Polres Ternate Ungkap Kasus Narkotika Jenis...

Ternate - Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., mengumumkan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres...

REKOMENDASI

Pemerintah Kelurahan Akehuda Jaring Ratusan Pasangan Bukan Suami Isteri di Indekos

Ternate - Pemerintah Kelurahan Akehuda merilis, sebanyak 120 orang bukan pasangan suami-istri (Pasutri) terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) di indekos. Razia pekat itu sendiri merupakan...

Dinkop dan UKM Ternate Akan Bentuk...

Ternate - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate akan membentuk koperasi ojek pangkalan. Kepada media ini, Rabu (31/05), Kepala Dinas Koperasi dan...

Kabulog Ternate Tegaskan Para Mitra Agar...

Ternate - Kepala Cabang Bulog Ternate, Zadrach Evert Pattiwael, tegaskan kepada toko-toko atau mitra Perum Bulog Cabang Ternate, Maluku Utara (Malut), agar tak bermain...

Besaran Retribusi PKL di Pasar Higenis...

Ternate - Berdasarkan Perwali Kota Ternate Nomor 17, tahun 2008, Petugas pasar Unit Pelaksana Tehnis Daerah (UPTD) Pasar Kota Ternate, melakukan penarikan retribusi terhadap...

Jokowi: Harga Pertamax-Pertalite Bisa Naik karena...

Jakarta - Presiden Jokowi menyebut ada kemungkinan harga bahan bakar (BBM) akan mengalami kenaikan imbas perang Israel-Hamas. Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam pembukaan Rakernas Projo di Indonesia Arena,...

IKLAN

Soal Kasus Pengeroyokan Anak Dibawah Umur, Ini Kata Kadis DP3A Kota Ternate

Ternate – Baru-baru ini publik Ternate digegerkan dengan beredarnya sebuah video diberbagai platform media sosial, dimana video berdurasi kurang lebih 1 menit tersebut memperlihatkan aksi brutal sekelompok remaja, yang tengah mengeroyok salah satu anak di depan Mesjid Al-Munawar, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Diketahui, aksi brutal tersebut pun langsung disikapi Polres Ternate, hingga menangkap dan mengamankan 8 orang pelaku pengeroyokan tersebut. Namun kemudian terduga pelaku ditangguhkan penahanannya atas permohonan dari orang tua mereka, sesuai dengan prosedur hukum peradilan anak.

Terkait dengan tindaklanjut pengawalan proses hukum atas kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan anak dibawah umur, ini tanggapan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kadis DP3A) Kota Ternate, Marjorie Amal.

Kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (28/5), Marjorie Amal, menyampaikan bahwa untuk tindaklanjut proses hukum atas kasus dugaan pengeroyokan anak dibawa umur, yang terjadi baru-baru ini diseputaran Mesjid Raya Al-Munawar Kota Ternate, pihaknya selaku dinas yang menangani persoalan perempuan dan anak, terus melakukan pemantauan dan pengawalan atas proses hukum yang saat ini ditangani oleh Polres Ternate.

“Sebagai bentuk tanggungjawab kami selaku dinas terkait telah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Ternate, mendatangi rumah korban di Kelurahan Fitu, Ternate Selatan, dan sesuai dengan hasil pemeriksaan maka korban kami bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Chasan Boesoirie Ternate, untuk dirawat intensif,” terangnya

“Setelah beberapa hari dirawat intensif di RSUD Dr. Chasan Boesoirie Ternate, korban lalu di ijinkan pulang ke rumah oleh pihak RSUD, dan kami pun kembali mendatangi rumah korban untuk melihat kondisi kesehatannya saat ini,” sambungnya

Untuk proses hukum selanjutnya, kata Marjorie, saat ini pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Polres Ternate telah melakukan penyidikan, namun masih menunggu keterangan korban, karena saat ini korban masih dalam tahap pemulihan kesehatan, baik itu mental maupun psikologi korban, sehingga pihak berwajib belum bisa memintai keterangan korban pengeroyokan di maksud.

Ia menambahkan untuk pendamping hukum pihak keluarga korban telah menggunakan jasa kuasa hukum, sehingga pihaknya tidak lagi melakukan pendampingan hukum terhadap korban.

“akan tetapi kamu tetap mengawal proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di Polres Ternate,” pungkasnya.

Hal ini dilakukan untuk memastikan proses hukum atas kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan anak dibawa umur tersebut, dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana yang ditetapkan dalam prosedur hukum peradilan anak.

Lebih Lanjut, Marjorie, menegaskan bahwa belajar dari kasus tersebut maka DP3A Kota Ternate dan UPTD PPA, juga menekankan betapa pentingnya peran orang tua dengan meningkatkan pengawasan dalam keluarga, serta memberikan perhatian dan kasih sayang yang merupakan hak anak.

“Untuk itulah kami juga melakukan intervensi yang difokuskan melalui penguatan terhadap peran dan fungsi orang tua dalam pengasuhan anak,” tutupnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Pemerintah Kelurahan Akehuda Jaring Ratusan Pasangan...

Ternate - Pemerintah Kelurahan Akehuda merilis, sebanyak 120 orang bukan pasangan suami-istri (Pasutri) terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) di indekos. Razia pekat itu sendiri merupakan...

Iklan

error: Content is protected !!
Too Many Requests