Diduga Terlibat, DPD GPM Malut Desak APH Panggil dan Periksa Walikota Ternate

Bagikan :

TERPOPULER

Perdana.! SRD 8 Kota Ternate Gelar...

Ternate - Selama kurang lebih 4 minggu dibuka, Sekolah Rakyat Dasar (SRD) 8 Ternate, pada Senin (20/10) tadi, telah melaksanakan upacara bendera perdana. Kepsek SRD...

BACA JUGA

Peduli Masyarakat, Harita Nickel Raih Dua Penghargaan Subroto 2025 Untuk Kontribusi di Bidang Pendidikan dan Kesehatan

Jakarta - Harita Nickel, perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi dan berkelanjutan, memenangkan dua kategori sekaligus dalam ajang Penghargaan Subroto 2025 untuk kategori pendidikan...

Ternate – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara (Malut), kembali menggelar unjuk rasa (unras) di depan kantor walikota Ternate, dengan sejumlah tuntutan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), yang diduga sengaja didiamkan oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, saat ditemui awak media usai gelar aksi, Selasa (28/5), menyampaikan bahwa unras yang digelar pihaknya hari ini merupakan rangkaian dari unras – unras sebelumnya, dimana unras ini masih pada tuntutan yang sama yakni mempresure dugaan kasus Tipikor, dilingkungan pemerintah kota Ternate yang hingga saat ini belum diselesaikan oleh pihak APH.

Sartono menyebutkan, dugaan Tipikor ini diantaranya, penggunaan anggaran Corona Virus (Covid-19) dan anggaran vaksinasi, TA. 2021 senilai, 22 miliar rupiah, dimana anggaran ini melekat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPD) Kota Ternate, dan dugaan Tipikor pada agaaran PERUSDA Bahari Berkesan, yakni PT. Alga Kastela senilai 1,2 miliar rupiah, yang hingga saat ini masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Selain itu ada dugaan korupsi pembelian eks kediaman Gubernur Malut, oleh Pemkot Ternate yang juga diduga melibatkan sejumlah stakeholder di lingkungan Pemkot Ternate, dan serta dugaan kasus proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal di Kelurahan Jati dengan pagu anggaran sebesar Rp. 129.000.000, dimana proyek ini dikerjakan oleh pihak rekanan yakni CV. Tiga Putra Aryaguna, juga dugaan korupsi anggaran penghasilan direksi Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) ake gale .

Dengan sejumlah dugaan kasus Tipikor tersebut, maka DPD GPM Malut, desak pihak Kejari dan Polres Ternate segera memanggil dan memeriksa pihak – pihak terkait, terutama Walikota Ternate Dr. M. Tauhid Soleman, selaku yang bertanggungjawab atas pengelolaan dan serta penggunaan anggaran negara maupun daerah saat ini.

Menurut Sartono, Walikota Ternate wajib dipanggil dan diperiksa bila perlu ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 dan vaksinasi, dimana dirinya saat itu bertindak sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Ternate.

Untuk diketahui sejumlah permasalahan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tersebut di atas, tentunya telah melanggar ketentuan undang-undang Nomor: 20 tahun 2021 atas perubahan undang-undang Nomor: 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang Nomor: 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari KKN, serta Tap MPR no VIII Tahun 2001 tentang rekomdasi arah kebijakan pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)  dan peraturan presidan (PERPRES) no 12 tahun 2021 perubahan atas peraturan presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Wapres Gibran Apresiasi Revitalisasi Pasar Jailolo Berhasil Dorong Ekonomi...

Halbar - Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa pembangunan nasional harus menyentuh ruang-ruang...

BERITA UTAMA

Harita Nickel Luncurkan Mechanic Talent Pool...

Halsel - Sebagai bagian dari komitmen jangka panjang untuk memberdayakan masyarakat sekitar wilayah operasional, Harita Nickel resmi meluncurkan Mechanic Talent Pool Program (MTPP), sebuah...

Dua Hari Lagi Pelaksanaan CSS XXIII...

Ternate - Walikota Ternate M. Tauhid Soleman perintahkan semua instansi pelaksana teknis agar melakukan pembenahan, mengingat pelaksanaan kegiatan City Sanitation Summit (CSS) XXIII Aliansi...

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun...

Ternate - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025, Wanita Selam Indonesia (WASI) bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Upacara Bawah Laut...

REKOMENDASI

Peduli Masyarakat, Harita Nickel Raih Dua Penghargaan Subroto 2025 Untuk Kontribusi di Bidang Pendidikan dan Kesehatan

Jakarta - Harita Nickel, perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi dan berkelanjutan, memenangkan dua kategori sekaligus dalam ajang Penghargaan Subroto 2025 untuk kategori pendidikan...

Peduli Masyarakat, Harita Nickel Raih Dua...

Jakarta - Harita Nickel, perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi dan berkelanjutan, memenangkan dua kategori sekaligus dalam ajang Penghargaan Subroto 2025 untuk kategori pendidikan...

Polres Ternate Selidiki Penemuan Mayat Bayi...

Ternate - Personel Polres Ternate melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas penemuan mayat seorang bayi berjenis kelamin laki-laki di aliran Kali Mati, Kelurahan...

Polres Ternate Gelar Rekonstruksi Kasus Pencurian...

Ternate - Kepolisian Resor (Polres) Ternate bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate melaksanakan rekonstruksi perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas nama...

Plt Mentan Perintah Anak Buah Genjot...

Jakarta - Plt Menteri Pertanian (Mentan) Arief Prasetyo Adi memerintahkan jajaran Kementerian Pertanian (Kementan) meningkatkan produksi padi. Dengan begitu, harga beras bisa turun. Arief meminta...

IKLAN

Diduga Terlibat, DPD GPM Malut Desak APH Panggil dan Periksa Walikota Ternate

Ternate – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara (Malut), kembali menggelar unjuk rasa (unras) di depan kantor walikota Ternate, dengan sejumlah tuntutan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), yang diduga sengaja didiamkan oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, saat ditemui awak media usai gelar aksi, Selasa (28/5), menyampaikan bahwa unras yang digelar pihaknya hari ini merupakan rangkaian dari unras – unras sebelumnya, dimana unras ini masih pada tuntutan yang sama yakni mempresure dugaan kasus Tipikor, dilingkungan pemerintah kota Ternate yang hingga saat ini belum diselesaikan oleh pihak APH.

Sartono menyebutkan, dugaan Tipikor ini diantaranya, penggunaan anggaran Corona Virus (Covid-19) dan anggaran vaksinasi, TA. 2021 senilai, 22 miliar rupiah, dimana anggaran ini melekat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPD) Kota Ternate, dan dugaan Tipikor pada agaaran PERUSDA Bahari Berkesan, yakni PT. Alga Kastela senilai 1,2 miliar rupiah, yang hingga saat ini masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Selain itu ada dugaan korupsi pembelian eks kediaman Gubernur Malut, oleh Pemkot Ternate yang juga diduga melibatkan sejumlah stakeholder di lingkungan Pemkot Ternate, dan serta dugaan kasus proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal di Kelurahan Jati dengan pagu anggaran sebesar Rp. 129.000.000, dimana proyek ini dikerjakan oleh pihak rekanan yakni CV. Tiga Putra Aryaguna, juga dugaan korupsi anggaran penghasilan direksi Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) ake gale .

Dengan sejumlah dugaan kasus Tipikor tersebut, maka DPD GPM Malut, desak pihak Kejari dan Polres Ternate segera memanggil dan memeriksa pihak – pihak terkait, terutama Walikota Ternate Dr. M. Tauhid Soleman, selaku yang bertanggungjawab atas pengelolaan dan serta penggunaan anggaran negara maupun daerah saat ini.

Menurut Sartono, Walikota Ternate wajib dipanggil dan diperiksa bila perlu ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 dan vaksinasi, dimana dirinya saat itu bertindak sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Ternate.

Untuk diketahui sejumlah permasalahan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tersebut di atas, tentunya telah melanggar ketentuan undang-undang Nomor: 20 tahun 2021 atas perubahan undang-undang Nomor: 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang Nomor: 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari KKN, serta Tap MPR no VIII Tahun 2001 tentang rekomdasi arah kebijakan pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)  dan peraturan presidan (PERPRES) no 12 tahun 2021 perubahan atas peraturan presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Peduli Masyarakat, Harita Nickel Raih Dua...

Jakarta - Harita Nickel, perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi dan berkelanjutan, memenangkan dua kategori sekaligus dalam ajang Penghargaan Subroto 2025 untuk kategori pendidikan...

Iklan

error: Content is protected !!