Diduga Terlibat, DPD GPM Malut Desak APH Panggil dan Periksa Walikota Ternate

Bagikan :

TERPOPULER

Dinkop dan UKM Ternate Akan Bentuk...

Ternate - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate akan membentuk koperasi ojek pangkalan. Kepada media ini, Rabu (31/05), Kepala Dinas Koperasi dan...

BACA JUGA

Pemerintah Kelurahan Akehuda Jaring Ratusan Pasangan Bukan Suami Isteri di Indekos

Ternate - Pemerintah Kelurahan Akehuda merilis, sebanyak 120 orang bukan pasangan suami-istri (Pasutri) terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) di indekos. Razia pekat itu sendiri merupakan...

Ternate – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara (Malut), kembali menggelar unjuk rasa (unras) di depan kantor walikota Ternate, dengan sejumlah tuntutan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), yang diduga sengaja didiamkan oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, saat ditemui awak media usai gelar aksi, Selasa (28/5), menyampaikan bahwa unras yang digelar pihaknya hari ini merupakan rangkaian dari unras – unras sebelumnya, dimana unras ini masih pada tuntutan yang sama yakni mempresure dugaan kasus Tipikor, dilingkungan pemerintah kota Ternate yang hingga saat ini belum diselesaikan oleh pihak APH.

Sartono menyebutkan, dugaan Tipikor ini diantaranya, penggunaan anggaran Corona Virus (Covid-19) dan anggaran vaksinasi, TA. 2021 senilai, 22 miliar rupiah, dimana anggaran ini melekat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPD) Kota Ternate, dan dugaan Tipikor pada agaaran PERUSDA Bahari Berkesan, yakni PT. Alga Kastela senilai 1,2 miliar rupiah, yang hingga saat ini masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Selain itu ada dugaan korupsi pembelian eks kediaman Gubernur Malut, oleh Pemkot Ternate yang juga diduga melibatkan sejumlah stakeholder di lingkungan Pemkot Ternate, dan serta dugaan kasus proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal di Kelurahan Jati dengan pagu anggaran sebesar Rp. 129.000.000, dimana proyek ini dikerjakan oleh pihak rekanan yakni CV. Tiga Putra Aryaguna, juga dugaan korupsi anggaran penghasilan direksi Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) ake gale .

Dengan sejumlah dugaan kasus Tipikor tersebut, maka DPD GPM Malut, desak pihak Kejari dan Polres Ternate segera memanggil dan memeriksa pihak – pihak terkait, terutama Walikota Ternate Dr. M. Tauhid Soleman, selaku yang bertanggungjawab atas pengelolaan dan serta penggunaan anggaran negara maupun daerah saat ini.

Menurut Sartono, Walikota Ternate wajib dipanggil dan diperiksa bila perlu ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 dan vaksinasi, dimana dirinya saat itu bertindak sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Ternate.

Untuk diketahui sejumlah permasalahan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tersebut di atas, tentunya telah melanggar ketentuan undang-undang Nomor: 20 tahun 2021 atas perubahan undang-undang Nomor: 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang Nomor: 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari KKN, serta Tap MPR no VIII Tahun 2001 tentang rekomdasi arah kebijakan pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)  dan peraturan presidan (PERPRES) no 12 tahun 2021 perubahan atas peraturan presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Dua Hari Lagi Pelaksanaan CSS XXIII AKOPSI 2025, Walikota...

Ternate - Walikota Ternate M. Tauhid Soleman perintahkan semua instansi pelaksana teknis...

BERITA UTAMA

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun...

Ternate - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025, Wanita Selam Indonesia (WASI) bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Upacara Bawah Laut...

Satpas Polres Ternate Siap Layani Urus...

Ternate - Dalam rangka memberikan legalitas berkendara kepada masyarakat, Unit Regident Satpas Polres Ternate kembali melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat,...

Polres Ternate Ungkap Kasus Narkotika Jenis...

Ternate - Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., mengumumkan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres...

REKOMENDASI

Pemerintah Kelurahan Akehuda Jaring Ratusan Pasangan Bukan Suami Isteri di Indekos

Ternate - Pemerintah Kelurahan Akehuda merilis, sebanyak 120 orang bukan pasangan suami-istri (Pasutri) terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) di indekos. Razia pekat itu sendiri merupakan...

Kabulog Ternate Tegaskan Para Mitra Agar...

Ternate - Kepala Cabang Bulog Ternate, Zadrach Evert Pattiwael, tegaskan kepada toko-toko atau mitra Perum Bulog Cabang Ternate, Maluku Utara (Malut), agar tak bermain...

Besaran Retribusi PKL di Pasar Higenis...

Ternate - Berdasarkan Perwali Kota Ternate Nomor 17, tahun 2008, Petugas pasar Unit Pelaksana Tehnis Daerah (UPTD) Pasar Kota Ternate, melakukan penarikan retribusi terhadap...

Pemerintah Kelurahan Akehuda Jaring Ratusan Pasangan...

Ternate - Pemerintah Kelurahan Akehuda merilis, sebanyak 120 orang bukan pasangan suami-istri (Pasutri) terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) di indekos. Razia pekat itu sendiri merupakan...

Jokowi: Harga Pertamax-Pertalite Bisa Naik karena...

Jakarta - Presiden Jokowi menyebut ada kemungkinan harga bahan bakar (BBM) akan mengalami kenaikan imbas perang Israel-Hamas. Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam pembukaan Rakernas Projo di Indonesia Arena,...

IKLAN

Diduga Terlibat, DPD GPM Malut Desak APH Panggil dan Periksa Walikota Ternate

Ternate – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara (Malut), kembali menggelar unjuk rasa (unras) di depan kantor walikota Ternate, dengan sejumlah tuntutan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), yang diduga sengaja didiamkan oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, saat ditemui awak media usai gelar aksi, Selasa (28/5), menyampaikan bahwa unras yang digelar pihaknya hari ini merupakan rangkaian dari unras – unras sebelumnya, dimana unras ini masih pada tuntutan yang sama yakni mempresure dugaan kasus Tipikor, dilingkungan pemerintah kota Ternate yang hingga saat ini belum diselesaikan oleh pihak APH.

Sartono menyebutkan, dugaan Tipikor ini diantaranya, penggunaan anggaran Corona Virus (Covid-19) dan anggaran vaksinasi, TA. 2021 senilai, 22 miliar rupiah, dimana anggaran ini melekat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPD) Kota Ternate, dan dugaan Tipikor pada agaaran PERUSDA Bahari Berkesan, yakni PT. Alga Kastela senilai 1,2 miliar rupiah, yang hingga saat ini masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Selain itu ada dugaan korupsi pembelian eks kediaman Gubernur Malut, oleh Pemkot Ternate yang juga diduga melibatkan sejumlah stakeholder di lingkungan Pemkot Ternate, dan serta dugaan kasus proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal di Kelurahan Jati dengan pagu anggaran sebesar Rp. 129.000.000, dimana proyek ini dikerjakan oleh pihak rekanan yakni CV. Tiga Putra Aryaguna, juga dugaan korupsi anggaran penghasilan direksi Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) ake gale .

Dengan sejumlah dugaan kasus Tipikor tersebut, maka DPD GPM Malut, desak pihak Kejari dan Polres Ternate segera memanggil dan memeriksa pihak – pihak terkait, terutama Walikota Ternate Dr. M. Tauhid Soleman, selaku yang bertanggungjawab atas pengelolaan dan serta penggunaan anggaran negara maupun daerah saat ini.

Menurut Sartono, Walikota Ternate wajib dipanggil dan diperiksa bila perlu ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 dan vaksinasi, dimana dirinya saat itu bertindak sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Ternate.

Untuk diketahui sejumlah permasalahan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tersebut di atas, tentunya telah melanggar ketentuan undang-undang Nomor: 20 tahun 2021 atas perubahan undang-undang Nomor: 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang Nomor: 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari KKN, serta Tap MPR no VIII Tahun 2001 tentang rekomdasi arah kebijakan pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)  dan peraturan presidan (PERPRES) no 12 tahun 2021 perubahan atas peraturan presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Pemerintah Kelurahan Akehuda Jaring Ratusan Pasangan...

Ternate - Pemerintah Kelurahan Akehuda merilis, sebanyak 120 orang bukan pasangan suami-istri (Pasutri) terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) di indekos. Razia pekat itu sendiri merupakan...

Iklan

error: Content is protected !!