Hingga Mei 2024, Disnaker Ternate Tangani Empat Kasus Sengketa Kerja

Bagikan :

TERPOPULER

Kabulog Ternate Tegaskan Para Mitra Agar...

Ternate - Kepala Cabang Bulog Ternate, Zadrach Evert Pattiwael, tegaskan kepada toko-toko atau mitra Perum Bulog Cabang Ternate, Maluku Utara (Malut), agar tak bermain...

BACA JUGA

Polres Ternate Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian di Ternate

Ternate - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, pada...

Ternate – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate, pada tahun 2024 ini telah menangani kasus sengketa perselisihan kerja, antara tenaga kerja dan pemilik perusahan, yang mempekerjakan tenaga kerja di perusahan dimaksud.

Rusly N. Tawary, SH. MH, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Ternate, saat ditemui awak media diruang kerjanya, Senin (13/5), menjelaskan bahwa pihaknya hingga Mei 2024 ini telah menangani empat kasus perselisihan kerja, dimana tiga dari empat kasus tersebut telah diselesaikan dan satu kasus lagi masih dalam tahapan mediasi.

Rusly bilang, tiga kasus yang telah diselesaikan tersebut diantaranya yakni dua kasus Pemutusan hubungan kerja (PHK), yang dilakukan oleh CV. Ananda Jaya terhadap dua orang karyawannya, dimana dua kasus ini telah diselesaikan oleh pihaknya, melalui mediasi yang dihadiri kedua belah pihak dan pihak perusahan sebagai terlapor, pun telah menyelamatkan hak-hak karyawan, yang di PHK berupa pembayaran uang pesangon dan lain-lain.

Selain itu kata Rusly, kasus ketiga yang diselesaikan pihaknya yakni kasus tunggakan pembayaran gaji tenaga kerja, dimana kasus ini terjadi di PT. Atosim Lampung Pelayaran.

“dan hasil mediasinya disepakati bersama untuk pelunasan gaji karyawan dimaksud dengan sistim bayar bulanan selama tiga bulan dan ini telah diselesaikan oleh pihak perusahan,” bebernya.

Sementara kasus ke empat yang ditangani pihaknya dan masih dalam tahapan proses mediasi saat ini, yakni pengaduan sejumlah karyawan Moluccas Coffee Ternate, atas tindakan PHK yang dilakukan oleh pemilik Coffee dimaksud.

Untuk kasus ini lanjut Rusly, baru dilakukan pemanggilan pertama terhadap pemilik Moluccas Coffee.

“dan rencananya ini akan dilakukan mediasi pada Selasa, 14 Mei 2024 besok,” tutupnya.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Dua Hari Lagi Pelaksanaan CSS XXIII AKOPSI 2025, Walikota...

Ternate - Walikota Ternate M. Tauhid Soleman perintahkan semua instansi pelaksana teknis...

BERITA UTAMA

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun...

Ternate - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025, Wanita Selam Indonesia (WASI) bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Upacara Bawah Laut...

Satpas Polres Ternate Siap Layani Urus...

Ternate - Dalam rangka memberikan legalitas berkendara kepada masyarakat, Unit Regident Satpas Polres Ternate kembali melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat,...

Polres Ternate Ungkap Kasus Narkotika Jenis...

Ternate - Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, S.H., mengumumkan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres...

REKOMENDASI

Polres Ternate Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian di Ternate

Ternate - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, pada...

Pengaruh Cuaca dan Konflik Rusia Ukraina,...

Ternate -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate memprediksi jelang Ramadhan nanti, bakal terjadi kenaikan harga pada 2 kebutuhan bahan pokok yakni, Gula...

Pertumbuhan Ekonomi RI Tidak Sampai 5...

JAKARTA - Tren pertumbuhan ekonomi Indonesia di atas 5 persen secara tahunan (year on year/yoy) berakhir pada kuartal III-2023. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan,...

Kadis Pangan Kota Ternate Hadiri Panen...

Ternate -- Kepala Dinas Pangan Kota Ternate menghadiri panen jagung di Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani Moya...

Daerah Penerima BSU Rp1 Juta Diperluas

JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperluas wilayah penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta untuk pekerja bergaji Rp3,5 juta per...

IKLAN

Hingga Mei 2024, Disnaker Ternate Tangani Empat Kasus Sengketa Kerja

Ternate – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate, pada tahun 2024 ini telah menangani kasus sengketa perselisihan kerja, antara tenaga kerja dan pemilik perusahan, yang mempekerjakan tenaga kerja di perusahan dimaksud.

Rusly N. Tawary, SH. MH, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Ternate, saat ditemui awak media diruang kerjanya, Senin (13/5), menjelaskan bahwa pihaknya hingga Mei 2024 ini telah menangani empat kasus perselisihan kerja, dimana tiga dari empat kasus tersebut telah diselesaikan dan satu kasus lagi masih dalam tahapan mediasi.

Rusly bilang, tiga kasus yang telah diselesaikan tersebut diantaranya yakni dua kasus Pemutusan hubungan kerja (PHK), yang dilakukan oleh CV. Ananda Jaya terhadap dua orang karyawannya, dimana dua kasus ini telah diselesaikan oleh pihaknya, melalui mediasi yang dihadiri kedua belah pihak dan pihak perusahan sebagai terlapor, pun telah menyelamatkan hak-hak karyawan, yang di PHK berupa pembayaran uang pesangon dan lain-lain.

Selain itu kata Rusly, kasus ketiga yang diselesaikan pihaknya yakni kasus tunggakan pembayaran gaji tenaga kerja, dimana kasus ini terjadi di PT. Atosim Lampung Pelayaran.

“dan hasil mediasinya disepakati bersama untuk pelunasan gaji karyawan dimaksud dengan sistim bayar bulanan selama tiga bulan dan ini telah diselesaikan oleh pihak perusahan,” bebernya.

Sementara kasus ke empat yang ditangani pihaknya dan masih dalam tahapan proses mediasi saat ini, yakni pengaduan sejumlah karyawan Moluccas Coffee Ternate, atas tindakan PHK yang dilakukan oleh pemilik Coffee dimaksud.

Untuk kasus ini lanjut Rusly, baru dilakukan pemanggilan pertama terhadap pemilik Moluccas Coffee.

“dan rencananya ini akan dilakukan mediasi pada Selasa, 14 Mei 2024 besok,” tutupnya.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Polres Ternate Amankan Dua Terduga Pelaku...

Ternate - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, pada...

Iklan

error: Content is protected !!
Too Many Requests