Upah Kerja Belum Dibayar, Praktisi Hukum Angkat Bicara

Bagikan :

TERPOPULER

Begini Respon Menag RI Soal Pengalihan...

Ternate - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar merespon pergantian nama Intitut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate ke Universitas Islam Negeri (UIN) Ternate. Menag Nasaruddin Umar,...

BACA JUGA

Tersesat di Hutan Saat Berburu Burung, Warga Haltim Dalam Pencarian

Haltim - Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Ternate, pada Jumat (31/01) sekitar pukul 04.50 WIT, menerima laporan bahwa seorang Warga Desa Subaim, Kabupaten Halmahera...

Begini Respon Menag RI Soal Pengalihan Nama IAIN ke UIN

Ternate - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar merespon pergantian nama Intitut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate ke Universitas Islam Negeri (UIN) Ternate. Menag Nasaruddin Umar,...

Sempat Dilaporkan Hilang di Hutan, Warga Subaim Haltim Ditemukan Selamat

Haltim - Satu warga Desa Subaim yang sempat dilaporkan tersesat dan hilang saat berburu Burung di hutan gunung putih Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) akhirnya...

Panggil Tiga Kades, Akademisi Minta Kadis PMD Halsel Bersikap Tegas

Halsel - Akademisi Unkhair, Dr. Syahril Muhammad, merespon sikap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halamahera Selatan (Halsel) terkait pemanggilan 3 kepala desa (Kades)...

Ternate – Praktisi Hukum, Agus R. Tampilang, angkat bicara terkait upah kerja para pekerja proyek pembangunan gedung Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1, Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, yang hingga saat ini belum dilunasi oleh pihak rekanan yakni CV. Tiga Putra Mandiri.

Agus, kepada media ini Minggu, (12/5), menjelaskan bahwa yang namanya upah kerja, sudah tentu ada perjanjian dalam setiap pekerjaan, baik perjanjian tersebut secara lisan maupun tertulis, sehingga pihak perusahaan harus memenuhi kewajibannya untuk membayar upah kerja apabila pekerja sudah selesai melaksanakan pekerjaannya.

Menurut dia, jika pekerjaan sudah selesai kemudian upah tidak dibayar, maka otomatis hasil dari pekerjaan tersebut akan terhambat.

“karena para pekerja sudah pasti melakukan pemalangan dan lain sebagainya,” beber Agus.

Olehnya itu Agus, meminta kepada pihak rekanan dalam hal ini CV. Tiga Putra Mandiri, segera melaksanakan kewajibannya untuk melunasi hak-hak pekerja tersebut, jika tidak maka ini bisa digugat secara perdata, sebagaimana yang diatur dalam KUHAP Perdata pada pasal 1965.

Selain itu ia juga menyarankan kepada pekerja agar membuat laporan resmi ke pihak yang berwajib, apabila pihak rekanan tidak beritikad baik untuk melakukan pelunasan upah kerja dimaksud.

“sebab ini sudah cukup lama sehingga terkesan pihak rekanan acu tak acu soal upah kerja ini,” pungkasnya.

Menurut Agus, laporan resmi ke pihak berwajib ini harus dan wajib dilakukan oleh pihak pekerja, sehingga dapat ditemukan titik terang terkait persoalan tersebut, apakah pihak rekanan yang lalai ataukah pihak pekerja yang keliru dalam hal pembayaran upah kerja dimaksud.

Untuk diketahui, proyek pembangunan gedung SMA Negeri 1, Taliabu Utara ini, dikerjakan oleh CV. Tiga Putra Mandiri sebagai pihak pemenang tender, melalui anggaran APBD Provinsi Maluku Utara tahun 2021, dengan anggaran senilai Rp. 2.057.496.000,-.

Dan pada proyek tersebut diatas diketahui telah menyisakan utang berupa upah kerja, para pekerja proyek senilai 120 juta rupiah yang belum dibayar oleh pihak rekanan yakni Viko, selaku pemilik CV. Tiga Putra Mandiri yang memenangkan tender tersebut.

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian menyerahkan benih padi varietas Inpari 32 kepada petani di Desa Lembah Asri...

Polres Halsel Siagakan 200 Personel Gabungan...

Labuha - Debat pertama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu,...

Dinilai Langgar UU, Senator DPD RI...

Ternate - Viral Video Bupati Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Frans Manery, mengejar massa aksi dengan sebilah senjata tajam (Sajam), saat menggelar aksi...

SAAT INI

Dukung Program Ketahanan Pangan, Distan Halteng Berikan Bantuan Benih...

Halteng - Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melalui Dinas Pertanian...

BERITA UTAMA

Akibat Tindakan Premanisme, Kadis Perindagkop Halbar...

Halbar - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadisperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky bersama salah satu stafnya Sony O. Boky resmi ditetapkan...

Siti Husnul Khotimah Mahasiswa Unkhair Ternate...

Ternate - Prestasi luar biasa datang dari mahasiswi Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate. Siti Husnul Khotimah, berhasil meraih penghargaan...

BK-UHS Tampil Beda pada Debat Perdana,...

Labuha - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel) nomor urut 1, Bahrain Kasuba dan Umar Hi. Soleman (BK-UHS), tampil berbeda pada...

REKOMENDASI

Begini Respon Menag RI Soal Pengalihan Nama IAIN ke UIN

Ternate - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar merespon pergantian nama Intitut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate ke Universitas Islam Negeri (UIN) Ternate. Menag Nasaruddin Umar,...

Sempat Dilaporkan Hilang di Hutan, Warga Subaim Haltim Ditemukan Selamat

Haltim - Satu warga Desa Subaim yang sempat dilaporkan tersesat dan hilang saat berburu Burung di hutan gunung putih Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) akhirnya...

Tersesat di Hutan Saat Berburu Burung, Warga Haltim Dalam Pencarian

Haltim - Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Ternate, pada Jumat (31/01) sekitar pukul 04.50 WIT, menerima laporan bahwa seorang Warga Desa Subaim, Kabupaten Halmahera...

Panggil Tiga Kades, Akademisi Minta Kadis PMD Halsel Bersikap Tegas

Halsel - Akademisi Unkhair, Dr. Syahril Muhammad, merespon sikap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halamahera Selatan (Halsel) terkait pemanggilan 3 kepala desa (Kades)...

Panggil Tiga Kades, Akademisi Minta Kadis...

Halsel - Akademisi Unkhair, Dr. Syahril Muhammad, merespon sikap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halamahera Selatan (Halsel) terkait pemanggilan 3 kepala desa (Kades)...

Sempat Dilaporkan Hilang di Hutan, Warga...

Haltim - Satu warga Desa Subaim yang sempat dilaporkan tersesat dan hilang saat berburu Burung di hutan gunung putih Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) akhirnya...

Tersesat di Hutan Saat Berburu Burung,...

Haltim - Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Ternate, pada Jumat (31/01) sekitar pukul 04.50 WIT, menerima laporan bahwa seorang Warga Desa Subaim, Kabupaten Halmahera...

Maraknya Kenaikan Tarif Angkutan Laut, Ombudsman...

Ternate - Pjs. Kepala Ombudsman Perwakilan Malut, Alfajrin A. Titaheluw menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penindakan dengan mekanisme laporan inisiatif atas prakarsa sendiri terhadap...

IKLAN

Upah Kerja Belum Dibayar, Praktisi Hukum Angkat Bicara

Ternate – Praktisi Hukum, Agus R. Tampilang, angkat bicara terkait upah kerja para pekerja proyek pembangunan gedung Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1, Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, yang hingga saat ini belum dilunasi oleh pihak rekanan yakni CV. Tiga Putra Mandiri.

Agus, kepada media ini Minggu, (12/5), menjelaskan bahwa yang namanya upah kerja, sudah tentu ada perjanjian dalam setiap pekerjaan, baik perjanjian tersebut secara lisan maupun tertulis, sehingga pihak perusahaan harus memenuhi kewajibannya untuk membayar upah kerja apabila pekerja sudah selesai melaksanakan pekerjaannya.

Menurut dia, jika pekerjaan sudah selesai kemudian upah tidak dibayar, maka otomatis hasil dari pekerjaan tersebut akan terhambat.

“karena para pekerja sudah pasti melakukan pemalangan dan lain sebagainya,” beber Agus.

Olehnya itu Agus, meminta kepada pihak rekanan dalam hal ini CV. Tiga Putra Mandiri, segera melaksanakan kewajibannya untuk melunasi hak-hak pekerja tersebut, jika tidak maka ini bisa digugat secara perdata, sebagaimana yang diatur dalam KUHAP Perdata pada pasal 1965.

Selain itu ia juga menyarankan kepada pekerja agar membuat laporan resmi ke pihak yang berwajib, apabila pihak rekanan tidak beritikad baik untuk melakukan pelunasan upah kerja dimaksud.

“sebab ini sudah cukup lama sehingga terkesan pihak rekanan acu tak acu soal upah kerja ini,” pungkasnya.

Menurut Agus, laporan resmi ke pihak berwajib ini harus dan wajib dilakukan oleh pihak pekerja, sehingga dapat ditemukan titik terang terkait persoalan tersebut, apakah pihak rekanan yang lalai ataukah pihak pekerja yang keliru dalam hal pembayaran upah kerja dimaksud.

Untuk diketahui, proyek pembangunan gedung SMA Negeri 1, Taliabu Utara ini, dikerjakan oleh CV. Tiga Putra Mandiri sebagai pihak pemenang tender, melalui anggaran APBD Provinsi Maluku Utara tahun 2021, dengan anggaran senilai Rp. 2.057.496.000,-.

Dan pada proyek tersebut diatas diketahui telah menyisakan utang berupa upah kerja, para pekerja proyek senilai 120 juta rupiah yang belum dibayar oleh pihak rekanan yakni Viko, selaku pemilik CV. Tiga Putra Mandiri yang memenangkan tender tersebut.

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Panggil Tiga Kades, Akademisi Minta Kadis...

Halsel - Akademisi Unkhair, Dr. Syahril Muhammad, merespon sikap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halamahera Selatan (Halsel) terkait pemanggilan 3 kepala desa (Kades)...

Sempat Dilaporkan Hilang di Hutan, Warga...

Haltim - Satu warga Desa Subaim yang sempat dilaporkan tersesat dan hilang saat berburu Burung di hutan gunung putih Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) akhirnya...

Tersesat di Hutan Saat Berburu Burung,...

Haltim - Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Ternate, pada Jumat (31/01) sekitar pukul 04.50 WIT, menerima laporan bahwa seorang Warga Desa Subaim, Kabupaten Halmahera...

Begini Respon Menag RI Soal Pengalihan...

Ternate - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar merespon pergantian nama Intitut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate ke Universitas Islam Negeri (UIN) Ternate. Menag Nasaruddin Umar,...

Iklan

error: Content is protected !!