Ternate – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ternate, telah membuka 2 (dua) sistem pelayanan, baik pelayanan tatap muka (offline) dan pelayanan Online.
Pelayanan tatap muka (Offline) di antaranya, perekaman KTP, Pencetakan KTP, pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD), sedangkan untuk pelayanan secara Online meliputi kepengurusan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Surat Pindah.
Kepala Dukcapil Kota Ternate, Fahri Fuad, saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (07/05), mengatakan untuk pelayanan pengurusan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Identitas Anak (KIA), Surat Pindah itu melalui nomor pelayanan, tidak lagi tatap muka juga tidak mengantri.
“Jadi pelayanan di Dukcapil Kota Ternate itu ada yang tatap muka (Offline) dan ada yang Online, untuk online itu hanya melalui proses komunikasi dengan nomor pelayanan 082136710143, dan nomor pelayanan tersebut telah ada di Pintu Depan kantor Kadukcapil Kota Ternate, di Akun Facebook Dukcapil Kota Ternate, dan di instagram Dukcapil Kota Ternate, jadi tidak perlu capek-capek untuk mrngantri,” ujarnya.
Kata Fahri, kecuali untuk tatap muka sendiri khususnya perekaman KTP, Pencetakan KTP, pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Harapannya para penduduk kota Ternate jika ada yang ingin melakukan perbaikan dokumen kependudukan yang memang sudah mengetahui ada terjadi kesalahan, jangan pada saat di butuhkan baru datang di kantor, karena akan maunya cepat-cepat tuntas, padahal memiliki waktu yang panjang sebelumnya itu,” harapnya.
Kadukcapil bilang, pihak Dukcapil lakukan pelayanan dan pengurusan sesuai dengan SOP, jadi dokumen yang sudah lengkap akan langsung di proses.