back to top

Ini Penjelasan Kabag Hukum Soal Putusan Sengketa Pilkades di PTUN Ambon

Bagikan :

TERPOPULER

BACA JUGA

Labuha – Pemerintah kabupaten Halmahera Selatan, melalui Kabag Hukum Rusdi Hasan menjawab pemberitaan di salah satu media soal sikap pemerintah daerah terhadap putusan sengketa tata usaha negeri (PTUN) Ambon terkait surat putusan (SK) Kepala Desa yang menjadi objek sengketa.

Melalui rilis resmi yang diterima media ini, Jumat (26/10/2023) membenarkan perihal pemberitaan di media tersebut.

Menurut Kepala Bagian Hukum Pemkab Halmahera Selatan, Rusdi Hasan bahwa, dalam amar putusan perkara pengadilan tata usaha negara Ambon nomor 20/G/2023/PTUN.ABN, tidak ada diktum yang secara spesifik memuat ketetapan atau perintah atau adanya keharusan untuk melantik penggugat.

Selain itu kata Rusdi, perlu dipahami bahwa objek gugatan yang diajukan yakni surat keputusan Bupati nomor 131 adalah surat keputusan tentang pelantikan yang bersifat kolektif yang didalamnya memuat Nama 60 cakades terpilih sehingga bila surat keputusan ini dicabut atau dibatalkan maka akan medeligitimasi posisi kepala desa terpilih lainnya yang tidak sedang berperkara d pengadilan TUN Ambon.

“Saya melihat putusan ini memiliki kecenderungan tidak dapat dilaksanakan secara sempurna (non exacutable) sementara untuk perkara lainnya,Kami sedang melakukan upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi tata usaha Negara Manado,”tandasnya. ***

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

SAAT INI

Lepas Tim PKM Tanggap Darurat Bencana ke Aceh, Ini...

Tim yang akan bertugas di wilayah terdampak bencana itu berjumlah 12 personel lintas profesi.

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

IKLAN

Ini Penjelasan Kabag Hukum Soal Putusan Sengketa Pilkades di PTUN Ambon

Imalut.com

Labuha – Pemerintah kabupaten Halmahera Selatan, melalui Kabag Hukum Rusdi Hasan menjawab pemberitaan di salah satu media soal sikap pemerintah daerah terhadap putusan sengketa tata usaha negeri (PTUN) Ambon terkait surat putusan (SK) Kepala Desa yang menjadi objek sengketa.

Melalui rilis resmi yang diterima media ini, Jumat (26/10/2023) membenarkan perihal pemberitaan di media tersebut.

Menurut Kepala Bagian Hukum Pemkab Halmahera Selatan, Rusdi Hasan bahwa, dalam amar putusan perkara pengadilan tata usaha negara Ambon nomor 20/G/2023/PTUN.ABN, tidak ada diktum yang secara spesifik memuat ketetapan atau perintah atau adanya keharusan untuk melantik penggugat.

Selain itu kata Rusdi, perlu dipahami bahwa objek gugatan yang diajukan yakni surat keputusan Bupati nomor 131 adalah surat keputusan tentang pelantikan yang bersifat kolektif yang didalamnya memuat Nama 60 cakades terpilih sehingga bila surat keputusan ini dicabut atau dibatalkan maka akan medeligitimasi posisi kepala desa terpilih lainnya yang tidak sedang berperkara d pengadilan TUN Ambon.

“Saya melihat putusan ini memiliki kecenderungan tidak dapat dilaksanakan secara sempurna (non exacutable) sementara untuk perkara lainnya,Kami sedang melakukan upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi tata usaha Negara Manado,”tandasnya. ***

Tim Redaksi

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Iklan

error: Content is protected !!