Disnakertrans Malut dinilai Berpihak pada Perusahan dan Pengusaha

Bagikan :

TERPOPULER

Menteri Hukum Kunjungi Langsung Kelurahan Akehuda

Ternate - Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas, melakukan kunjungan dan peninjauan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Kota Ternate Utara,...

BACA JUGA

Wapres Gibran Apresiasi Revitalisasi Pasar Jailolo Berhasil Dorong Ekonomi Rakyat

Halbar - Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa pembangunan nasional harus menyentuh ruang-ruang kehidupan rakyat, termasuk pasar tradisional yang menjadi denyut nadi ekonomi sekaligus tempat...

Banyak Karyawan Toko di Ternate Tidak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Ternate - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Ternate temukan pelanggaran di beberapa tokoh yang tidak daftarkan karyawannya masuk dalam BPJS. Hal ini di...

Menteri Hukum Kunjungi Langsung Kelurahan Akehuda

Ternate - Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas, melakukan kunjungan dan peninjauan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Kota Ternate Utara,...

Harita Nickel Luncurkan Mechanic Talent Pool Program bagi Pemuda Lokal

Halsel - Sebagai bagian dari komitmen jangka panjang untuk memberdayakan masyarakat sekitar wilayah operasional, Harita Nickel resmi meluncurkan Mechanic Talent Pool Program (MTPP), sebuah...

Kapolres Sampaikan Permohonan Maaf, Aktivitas Warga Terganggu Sementara Selama Kunjungan Wapres di Kota Ternate

Ternate - Kepala Kepolisian Resor Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kota Ternate atas kemungkinan adanya gangguan...

Ternate – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Maluku Utara mendampingi Karyawan PT. Garda Timur Perkasa yang diperkerjakan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ternate. Dimana Perusahan ini bergerak dibidang Ourcourcing.

Sofyan Abubakar Selaku Sekretaris SPN Provinsi Maluku Utara mengatakan bahwa PT. GTR memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sebesar Rp. 1.200.000.00,- yang mana THR tersebut melanggar aturan yang berlaku.

Sofyan mengatakakan bahhwa Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku Utara sudah turun mengecek ke perusahan, dan membenarkan bahwa PT. GTR sudah memberikan THR sesuai Regulasi.

Sofyan Abubakar, mengatakan bahwa Bidang Pengawasan hanya berfokus kepada Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja Nomor : M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) 2023 tanpa melihat regulasi lainnya. Salah satunya Bidang Pengawasan berpegang teguh terhadap Perjanjian Kerja yang di tanda tangani pada bulan Januari 2023. Sebab PT. GTR setiap tahunnya membuat perjanjian kerja.

[the_ad id=”3193″]

Lanjut sofyan, Bidang Pengawasan Disnakertrans Malut harus melihat regulasi secara kolektif (Keseluruhan/aturan lain yang bersenambungan).

“Mari kita lihat bersama bahwa karyawan PT. GTR sudah berkerja diatas 3 Tahun. Jika kita mengacu pada Penjelasan Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi: Perjanjian kerja dalam ayat ini dicatatkan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Sedangkan ayat (3) berbunyi : Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu,” urainya

Sofyan juga mengatakan, perjanjian kerja yang dilakukan oleh PT. GTR tidak tercacat di Dinas Tenaga Kerja, oleh sebab itu karyawan tersebut secara Mutatis Mutandis beruba menjadi PKWTT dan karyawan terhitung berkerja selama 3 tahun. Maka oleh sebab itu Karyawan PT. GTR berhak mendapat satu kali Upah yaitu Rp. 3.200.000.00,-.

Beda halnya, kata Sofyan, dengan Karyawan yang pertama (Perdana) berkerja dan terhitung 4 bulan, sebab menurut Sofyan sah-sah saja jika perusahan memberikan THR Rp. 1.200.000.00,-. Malahan lebih lagi yang diberikan oleh perusahan. Jika kita mengacu pada aturan perhitungannya 4 Bulan X Rp. 3.200.000.00,- (Upah) / 12 bulan, maka yang sebenarnya karyawan yang berkerja 4 bulan mendapatkan THR Rp. 1.066.000.00,-. Bukan Rp. 1.200.000.00,-.

“Ini perusahan menghitung pakai aturan yang mana atau asal memberikan saja,” sindirnya

Sofyan menambahkan, baru satu perusahan saja seperti ini, bagaimana dengan perusahan yang lainnya yang status kerjanya sama dengan PT. GTR. Ini baru masalah THR, belum masalah-malalah yang lainnya.

“Teruntuk Kepala Disnakertrans Malut Ibu Nurlaila Muhammad agar kiranya segera memerintahkan Bidang Pengawasan Disnakertrans Malut untuk segera turun ke Perusahan PT. GTR yang kedua kalinya agar memerintahkan PT. GTR WAJIB memberikan sisa THR karyawan yang belum terbayarkan. Dan kami SPN Maluku Utara selalu mengawal hak (THR) karyawan PT. GTR sampai selesai,” pintanya tegas

BERITA DAERAH

LIHAT SEMUA

Minim Perhatian, Ini Kondisi Salah Satu...

Labuha - Jauh dari kemewahan dan gemerlapnya suasana kota serta minim perhatian dari pemerintah, baik itu pemerintah Pusat maupun Daerah, beginilah kondisi jembatan darat...

Pemdes Guruapin Kayoa Salurkan Insentif Selama...

Halsel - Pemerintah Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menyalurkan insentif Tahap I yakni Januari hingga Juni tahun 2025. Penyaluran insentif kepada...

Persoalan APMS Kayoa Utara, Warga dan...

Labuha - Persoalan pemalangan pintu masuk Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berujung damai...

SAAT INI

Wapres Gibran Apresiasi Revitalisasi Pasar Jailolo Berhasil Dorong Ekonomi...

Halbar - Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa pembangunan nasional harus menyentuh ruang-ruang...

BERITA UTAMA

Harita Nickel Luncurkan Mechanic Talent Pool...

Halsel - Sebagai bagian dari komitmen jangka panjang untuk memberdayakan masyarakat sekitar wilayah operasional, Harita Nickel resmi meluncurkan Mechanic Talent Pool Program (MTPP), sebuah...

Dua Hari Lagi Pelaksanaan CSS XXIII...

Ternate - Walikota Ternate M. Tauhid Soleman perintahkan semua instansi pelaksana teknis agar melakukan pembenahan, mengingat pelaksanaan kegiatan City Sanitation Summit (CSS) XXIII Aliansi...

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun...

Ternate - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025, Wanita Selam Indonesia (WASI) bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Upacara Bawah Laut...

REKOMENDASI

Banyak Karyawan Toko di Ternate Tidak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Ternate - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Ternate temukan pelanggaran di beberapa tokoh yang tidak daftarkan karyawannya masuk dalam BPJS. Hal ini di...

Wapres Gibran Apresiasi Revitalisasi Pasar Jailolo Berhasil Dorong Ekonomi Rakyat

Halbar - Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa pembangunan nasional harus menyentuh ruang-ruang kehidupan rakyat, termasuk pasar tradisional yang menjadi denyut nadi ekonomi sekaligus tempat...

Harita Nickel Luncurkan Mechanic Talent Pool Program bagi Pemuda Lokal

Halsel - Sebagai bagian dari komitmen jangka panjang untuk memberdayakan masyarakat sekitar wilayah operasional, Harita Nickel resmi meluncurkan Mechanic Talent Pool Program (MTPP), sebuah...

Kapolres Sampaikan Permohonan Maaf, Aktivitas Warga Terganggu Sementara Selama Kunjungan Wapres di Kota Ternate

Ternate - Kepala Kepolisian Resor Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kota Ternate atas kemungkinan adanya gangguan...

Menteri Hukum Kunjungi Langsung Kelurahan Akehuda

Ternate - Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas, melakukan kunjungan dan peninjauan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Kota Ternate Utara,...

Harita Nickel Luncurkan Mechanic Talent Pool...

Halsel - Sebagai bagian dari komitmen jangka panjang untuk memberdayakan masyarakat sekitar wilayah operasional, Harita Nickel resmi meluncurkan Mechanic Talent Pool Program (MTPP), sebuah...

Banyak Karyawan Toko di Ternate Tidak...

Ternate - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Ternate temukan pelanggaran di beberapa tokoh yang tidak daftarkan karyawannya masuk dalam BPJS. Hal ini di...

Dirut PT WKM: PT Position Nyolong...

Jakarta — Direktur Utama PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) Letjen (Purn) Eko Wiratmoko menegaskan bahwa PT Position telah melakukan pencurian tambang nikel di...

GM ASDP Cabang Ternate Berlakukan Jembatan...

Ternate - General Manager (GM) PT ASDP Cabang Ternate, Handoyo Priyanto, menagaskan, pemberlakuan jembatan timbang dan tiket alat berat sejak tahun 2024. General Manager PT...

IKLAN

Disnakertrans Malut dinilai Berpihak pada Perusahan dan Pengusaha

Ternate – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Maluku Utara mendampingi Karyawan PT. Garda Timur Perkasa yang diperkerjakan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ternate. Dimana Perusahan ini bergerak dibidang Ourcourcing.

Sofyan Abubakar Selaku Sekretaris SPN Provinsi Maluku Utara mengatakan bahwa PT. GTR memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sebesar Rp. 1.200.000.00,- yang mana THR tersebut melanggar aturan yang berlaku.

Sofyan mengatakakan bahhwa Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku Utara sudah turun mengecek ke perusahan, dan membenarkan bahwa PT. GTR sudah memberikan THR sesuai Regulasi.

Sofyan Abubakar, mengatakan bahwa Bidang Pengawasan hanya berfokus kepada Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja Nomor : M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) 2023 tanpa melihat regulasi lainnya. Salah satunya Bidang Pengawasan berpegang teguh terhadap Perjanjian Kerja yang di tanda tangani pada bulan Januari 2023. Sebab PT. GTR setiap tahunnya membuat perjanjian kerja.

[the_ad id=”3193″]

Lanjut sofyan, Bidang Pengawasan Disnakertrans Malut harus melihat regulasi secara kolektif (Keseluruhan/aturan lain yang bersenambungan).

“Mari kita lihat bersama bahwa karyawan PT. GTR sudah berkerja diatas 3 Tahun. Jika kita mengacu pada Penjelasan Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi: Perjanjian kerja dalam ayat ini dicatatkan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Sedangkan ayat (3) berbunyi : Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu,” urainya

Sofyan juga mengatakan, perjanjian kerja yang dilakukan oleh PT. GTR tidak tercacat di Dinas Tenaga Kerja, oleh sebab itu karyawan tersebut secara Mutatis Mutandis beruba menjadi PKWTT dan karyawan terhitung berkerja selama 3 tahun. Maka oleh sebab itu Karyawan PT. GTR berhak mendapat satu kali Upah yaitu Rp. 3.200.000.00,-.

Beda halnya, kata Sofyan, dengan Karyawan yang pertama (Perdana) berkerja dan terhitung 4 bulan, sebab menurut Sofyan sah-sah saja jika perusahan memberikan THR Rp. 1.200.000.00,-. Malahan lebih lagi yang diberikan oleh perusahan. Jika kita mengacu pada aturan perhitungannya 4 Bulan X Rp. 3.200.000.00,- (Upah) / 12 bulan, maka yang sebenarnya karyawan yang berkerja 4 bulan mendapatkan THR Rp. 1.066.000.00,-. Bukan Rp. 1.200.000.00,-.

“Ini perusahan menghitung pakai aturan yang mana atau asal memberikan saja,” sindirnya

Sofyan menambahkan, baru satu perusahan saja seperti ini, bagaimana dengan perusahan yang lainnya yang status kerjanya sama dengan PT. GTR. Ini baru masalah THR, belum masalah-malalah yang lainnya.

“Teruntuk Kepala Disnakertrans Malut Ibu Nurlaila Muhammad agar kiranya segera memerintahkan Bidang Pengawasan Disnakertrans Malut untuk segera turun ke Perusahan PT. GTR yang kedua kalinya agar memerintahkan PT. GTR WAJIB memberikan sisa THR karyawan yang belum terbayarkan. Dan kami SPN Maluku Utara selalu mengawal hak (THR) karyawan PT. GTR sampai selesai,” pintanya tegas

Bagikan :

Artikel Terkait

Baca Juga

Wapres Gibran Apresiasi Revitalisasi Pasar Jailolo...

Halbar - Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa pembangunan nasional harus menyentuh ruang-ruang kehidupan rakyat, termasuk pasar tradisional yang menjadi denyut nadi ekonomi sekaligus tempat...

Banyak Karyawan Toko di Ternate Tidak...

Ternate - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Ternate temukan pelanggaran di beberapa tokoh yang tidak daftarkan karyawannya masuk dalam BPJS. Hal ini di...

Menteri Hukum Kunjungi Langsung Kelurahan Akehuda

Ternate - Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas, melakukan kunjungan dan peninjauan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Kota Ternate Utara,...

Kapolres Sampaikan Permohonan Maaf, Aktivitas Warga...

Ternate - Kepala Kepolisian Resor Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kota Ternate atas kemungkinan adanya gangguan...

Iklan

error: Content is protected !!
Too Many Requests